Perlindungan hak asasi manusia (HAM) untuk penyandang disabilitas adalah isu penting yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, berhak untuk diperlakukan dengan adil dan setara. Dalam artikel ini, kita akan membahas perlindungan HAM untuk disabilitas, termasuk hak-hak yang dijamin oleh hukum internasional dan nasional, serta bentuk perlindungan yang tersedia.

Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya

Hak asasi penyandang disabilitas dalam hukum internasional dan nasional

Hak asasi penyandang disabilitas dalam hukum internasional dan nasional
Hak asasi penyandang disabilitas dalam hukum internasional dan nasional (Sumber: Shutterstock)

Hak asasi penyandang disabilitas diakui dan dilindungi oleh hukum internasional dan nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak-hak mereka sebagai manusia. Berikut hukum internasional dan nasional terkait perlindungan HAM untuk disabilitas:

Baca juga: Hak Atas Pendidikan dalam HAM: Pengertian, Prinsip, dan Tantangan Global

Konvensi dan deklarasi internasional 

Beberapa konvensi dan deklarasi internasional yang mengatur perlindungan HAM untuk disabilitas antara lain:

  1. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities – CRPD). Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional yang paling komprehensif tentang hak-hak penyandang disabilitas. Konvensi ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 13 Desember 2006 dan terbuka untuk proses ratifikasi dari tanggal 30 Maret 2007. Konvensi ini menekankan pentingnya menghormati martabat, hak, dan kebebasan penyandang disabilitas. 
  2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam DUHAM ditegaskan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Baca juga: Perlindungan Anak dalam Hukum HAM: Hak, Regulasi, dan Tantangan

Undang-undang nasional tentang hak disabilitas

Komitmen Indonesia dalam menjamin perlindungan HAM untuk disabilitas telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU No. 8 Tahun 2016”). Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas juga tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).

Pasal 2 UU HAM menyatakan bahwa, “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan“. 

Negara juga memiliki andil besar dalam pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah“.

Baca juga: HAM Kebebasan Berbicara: Pengertian, Batasan, dan Tantangan

Bentuk perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas

Bentuk perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas
Bentuk perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas (Sumber: Shutterstock)

Perlindungan HAM untuk disabilitas mencakup berbagai bentuk, antara lain:

Hak atas pendidikan

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang setara dan inklusif. Hal ini mencakup akses ke fasilitas pendidikan yang ramah disabilitas, kurikulum yang disesuaikan, serta dukungan yang diperlukan untuk belajar dengan baik. Pemerintah dan lembaga pendidikan wajib menyediakan fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan. Hak atas pendidikan ini tercantum dalam Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2016.

Hak atas pekerjaan

Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk bekerja dan berkontribusi dalam masyarakat. Perlindungan ini mencakup kesempatan yang sama dalam perekrutan, pelatihan, dan promosi, serta lingkungan kerja yang mendukung. Pemerintah dan sektor swasta wajib memberikan kesempatan kerja yang setara. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam Pasal 11 UU No. 8 Tahun 2016.

Hak atas kesehatan

Hak atas kesehatan adalah hak dasar bagi semua individu, termasuk penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, akses ke perawatan medis, dan dukungan kesehatan mental yang diperlukan. Layanan kesehatan harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Hak atas kesehatan ini tercantum dalam Pasal 12 UU No. 8 Tahun 2016.

Hak mobilitas dan aksesibilitas publik 

Penyandang disabilitas berhak untuk bergerak dengan bebas dan mengakses fasilitas publik. Ini mencakup aksesibilitas transportasi umum, gedung, dan ruang publik lainnya yang ramah disabilitas. Hak ini tercantum dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2016.

Hak atas partisipasi sosial dan politik

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Ini termasuk hak untuk memilih, mencalonkan diri, dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Mereka harus memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Hak atas partisipasi sosial dan politik ini tercantum dalam Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016.

Selain kelima hak tersebut, tentunya masih banyak lagi bentuk perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas. Semua hak tersebut tercantum secara rinci dalam UU No. 8 Tahun 2016.

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait perlindungan HAM untuk disabilitas, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  4. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
  5. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Referensi

  1. Karinina Anggita Farrisqi dan Farid Pribadi. “Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak”. Jurnal pekerjaan Sosial. Vol. 4 No. 2 (Desember, 2021). Hlm. 149-155.
  2. Utami Argawati. “Penyandang Disabilitas Berhak Diakui Sebagai Pribadi di Hadapan Hukum”. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19028. Diakses pada 3 Maret 2025.
  3. Sandrayati Moniaga. “Komnas HAM: Bergerak Bersama Demi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas”. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/11/8/1976/komnas-ham-bergerak-bersama-demi-pemenuhan-hak-bagi-penyandang-disabilitas.html. Diakses pada 3 Maret 2025.