Apakah Anda pernah membeli sesuatu, meminjamkan barang kepada teman, atau bahkan hanya menyimpan barang berharga? Semua interaksi ini berkaitan erat dengan konsep perikatan benda. Lalu, apa itu perikatan benda? Artikel ini akan membahas mengenai pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, bentuk, hingga contoh konkrit perikatan yang berkaitan dengan benda dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Contoh Penerapannya di Pengadilan
Pengertian perikatan dengan benda
Perikatan benda adalah hubungan hukum yang terjalin antara dua pihak atau lebih, yang mana objeknya secara spesifik berkaitan dengan suatu benda. Dalam konteks ini, hubungan hukum tersebut tentunya akan melahirkan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak.
Secara lebih spesifik, satu pihak memiliki hak untuk menuntut, sementara pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi prestasi yang terkait dengan benda tersebut. Prestasi ini dapat berupa tindakan memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu terhadap benda yang menjadi objek dalam perikatan benda tersebut.
Baca juga: Perikatan Bersyarat dalam Hukum Perdata: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus
Jenis-jenis benda dalam hukum perdata


Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan doktrin hukum perdata, jenis benda diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- Benda berwujud dan benda tidak berwujud
- Benda berwujud, yaitu benda yang dapat diraba secara fisik.
- Benda tidak berwujud, benda yang tidak dapat diraba secara fisik.
- Benda bergerak dan benda tidak bergerak
- Benda bergerak, yaitu benda yang dapat berpindah atau dipindahkan.
- Benda tidak bergerak, yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan.
- Benda yang habis dipakai dan benda yang tidak habis dipakai
- Benda yang habis dipakai, yaitu benda yang akan habis setelah digunakan 1 kali.
- Benda yang tidak habis dipakai, yaitu benda yang dapat digunakan berulang kali.
- Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada
- Benda yang sudah ada, yaitu benda yang telah nyata keberadaannya pada saat perikatan dibuat.
- Benda yang akan ada, yaitu benda yang baru akan ada di kemudian hari setelah perikatan dibuat.
- Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan.
- Benda dalam perdagangan, yaitu benda yang secara hukum sah untuk dimiliki, dialihkan kepemilikannya atau dipindahtangankan.
- Benda diluar perdagangan, yaitu benda yang tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan secara bebas karena alasan kepentingan umum atau adanya larangan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak
Bentuk-bentuk perikatan yang melibatkan benda
Bentuk perikatan yang melibatkan benda meliputi beberapa jenis perikatan yang berkaitan langsung dengan objek berupa benda, diantaranya:
- Perikatan pemindahan hak milik (alih hak benda)
- Jual beli, yaitu suatu perjanjian di mana salah satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain membayar harga yang telah disepakati.
- Tukar menukar, yaitu suatu perjanjian dimana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti dari barang yang lain.
- Hibah, yaitu suatu perjanjian dimana si penghibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda kepada si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut.
- Perikatan penanggungan atau pemanfaatan benda
- Sewa menyewa, yaitu suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain, untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang telah disanggupi oleh pihak penerima kenikmatan.
- Pinjam pakai yaitu suatu perjanjian di mana satu pihak memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dipakai secara cuma-cuma, dengan syarat bahwa penerima barang akan mengembalikan barang tersebut setelah memakainya atau setelah lewat waktu tertentu.
- Pinjam meminjam, yaitu suatu perjanjian di mana satu pihak memberikan sejumlah barang yang habis karena pemakaian kepada pihak lain, dengan syarat bahwa penerima barang akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama.
- Perikatan pembebanan jaminan kebendaan
- Hak tanggungan yaitu hak jaminan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
- Fidusia yaitu hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan debitur atau pihak lain yang ditunjuk
- Gadai yaitu hak kebendaan atas benda bergerak yang diserahkan oleh debitur atau pihak ketiga atas nama debitur) kepada kreditur sebagai jaminan atas utangnya.
Baca juga: Jaminan Kebendaan: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya dalam Hukum Perdata
Dasar hukum perikatan dengan benda dalam KUHPerdata
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai perikatan yang berkaitan dengan benda di Indonesia secara lengkap tercantum dalam KUH Perdata, khususnya pada buku II tentang kebendaan dan buku III tentang perikatan. Pada buku II KUH Perdata diatur mengenai kebendaan secara umum serta jenis-jenis benda termasuk benda berwujud, tidak berwujud, bergerak dan tidak bergerak sebagaimana dalam Pasal 499 – 518 KUHPerdata. Kemudian, pada buku III KUH Perdata diatur mengenai perikatan yang merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, termasuk perikatan yang objeknya berupa benda sebagaimana dalam Pasal 1313 hingga seterusnya.
Baca juga: Tanah Tidak Bersertifikat? Cepat Buat Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah
Contoh kasus perikatan dengan benda


Contoh kasus perikatan yang berkaitan dengan benda dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
- Seorang penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor. Setelah terjadi kesepakatan harga dan penyerahan sepeda motor, hak milik atas sepeda motor beralih kepada pembeli
- A dan B sepakat untuk melakukan tukar menukar. A menyerahkan lukisan karyanya kepada B, dan sebagai gantinya B menyerahkan koleksi perangkonya kepada A. Dengan penyerahan kedua benda tersebut, hak milik atas lukisan beralih ke B dan hak milik atas perangko beralih ke A.
- X ingin menghibahkan sebidang tanah kosong kepada Y. Setelah X menandatangani akta hibah dan tanah tersebut didaftarkan atas nama Y, hak milik atas tanah beralih secara cuma-cuma kepada Y.
- Z membutuhkan mobil untuk perjalanan dinas selama seminggu. Z dan penyedia rental mobil sepakat untuk melakukan sewa menyewa mobil. Setelah pembayaran sewa dan penyerahan kunci mobil, Z mendapatkan hak untuk menikmati dan menggunakan mobil tersebut selama satu minggu, sementara hak milik atas mobil tetap pada penyedia rental.
- Seseorang menggadaikan emas miliknya kepada pegadaian untuk memperoleh pinjaman uang. Emas sebagai benda bergerak diserahkan kepada kreditur (pegadaian) sebagai jaminan pelunasan utang.
Baca juga: Belajar dari Nirina Zubir, Ini Cara Menjaga Sertifikat Tanah
Akibat hukum jika perikatan tidak dipenuhi
Dalam hukum perdata Indonesia, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perikatan maka disebut juga sebagai wanprestasi. Adapun akibat hukum yang timbul dari wanprestasi antara lain adalah:
- Pembayaran ganti rugi oleh pihak yang melakukan wanprestasi berupa biaya, rugi dan bunga.
- Peralihan risiko kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
- Pembatalan perikatan yang harus disertai dengan ganti rugi.
- Pemaksaan pemenuhan perikatan agar perikatan tetap dilaksanakan.
Baca juga: Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata? Yuk Pahami Bersama!
Peran notaris dan bukti tertulis dalam perikatan benda
Notaris dan bukti tertulis memegang peranan yang sangat penting dan krusial dalam perikatan, khususnya pada perikatan yang berkaitan dengan benda. Keduanya berfungsi sebagai sarana utama untuk menjamin kepastian hukum dan menjadi kekuatan pembuktian yang tidak terbantahkan dalam setiap perikatan yang dibuat.
Dalam perikatan yang berkaitan dengan benda, notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat bukti tertulis berupa akta otentik. Akta ini meliputi berbagai jenis transaksi benda seperti akta jual beli tanah dan bangunan, akta pemberian hak tanggungan, akta fidusia, akta pengikatan jual beli, dan akta perjanjian kredit dengan jaminan benda. Notaris bertanggung jawab penuh untuk memastikan keabsahan subjek, objek, dan syarat-syarat lain dari perikatan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan akta otentik ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada para pihak yang terlibat dalam perikatan ini, tetapi juga secara signifikan memperkecil kemungkinan sengketa di kemudian hari. Lebih lanjut, akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui pembuktian yang bertentangan di pengadilan.
Baca juga: Fungsi Notaris dan PPAT Dalam Proses Jual Beli Tanah
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apa itu Akta Otentik? Simak Pembahasan Ini!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Referensi
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2001.
- Joko Sriwidodo dan Kristiawanto, Memahami Hukum Perikatan,Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2021.
- Asri Arinda, “Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah Untuk Anak di Bawah Umur”, Jurnal Repertorium, (2016).