Untuk menggugat cerai pasangan, pada umumnya seseorang harus mengajukan gugatan cerai secara langsung ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Setelah gugatan diajukan, kedua belah pihak harus mengikuti serangkaian sidang hingga keputusan hakim tercapai. Berkat perkembangan teknologi yang semakin canggih, serangkaian proses ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Mulai dari pengajuan gugatan hingga sidang penetapan, simak cara mengurus perceraian online melalui artikel ini.

Dasar Hukum Perceraian

Jika suami atau istri ingin mengajukan gugatan perceraian, aturan hukum perkara ini akan berlandaskan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) yang menyatakan bahwa: 

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Contohnya jika seorang istri yang berdomisili di Jakarta Pusat ingin menggugat suami yang berdomisili di Bogor, ia harus datang ke Pengadilan Negeri Bogor untuk menggugat suaminya. Perlu diingat bahwa gugatan perceraian dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Pasal 19 PP 9/1975.

Cara Mengurus Perceraian yang Mudah Secara Online

Pengadilan secara online didasari dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk melakukan pengurusan gugatan secara online, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-Court yang memiliki layanan berupa:

  1. e-Filing, yaitu pendaftaran perkara secara online;
  2. e-Payment, yaitu pembayaran biaya perkara secara online;
  3. e-Summons, yaitu pemanggilan para pihak secara online;
  4. e-Litigation, yaitu persidangan yang seluruhnya dilakukan secara online.

Cara Daftar Perceraian Online

Pendaftaran perkara secara online dapat dilakukan melalui sistem e-Court. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Dapatkan akses ke e-court dengan datang ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk membuat akun
  2. Jika sudah mendapatkan akun, log in melalui link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login 
  3. Isi username dan password
  4. Pada halaman utama pilih menu Pendaftaran Perkara di kolom sebelah kiri
  5. Pilih opsi Gugatan Online
  6. Selanjutnya ketuk opsi Tambah Gugatan yang berada di bagian atas
  7. Lalu, pilih Pengadilan Agama/ Negeri yang dituju, lalu pilih Lanjutkan
  8. Pilih opsi Tambah Pihak dan isi data pada kolom yang tersedia dan simpan data
  9. Setelahnya klik Lanjut Upload Berkas di bagian bawah website.
  10. Anda akan masuk ke dalam halaman Berkas Perkara Gugatan, masukkan data yang berkas yang telah Anda siapkan sebelumnya.
  11. Jika sudah, ketuk Lanjut Perhitungan SKUM dan beri tanda centang pada kotak lalu ketuk Lanjut.
  12. Akan muncul nominal harga pembayaran panjar dan ketuk Lanjut Pembayaran.
  13. Apabila sudah melakukan pembayaran maka pendaftaran perkara dinyatakan telah selesai.

Setelah melakukan langkah-langkah diatas, Pengadilan akan memverifikasi pendaftaran perkara Anda. Laporan verifikasi akan dikirim melalui email. 

Biaya Perceraian Online

Besaran biaya proses perceraian online akan dihitung sesuai dengan rumusan penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan. Apabila ketika menjalani persidangan terdapat biaya tambahan, e-Court akan menginformasikan besaran nominal Tambah Biaya Panjar. Jika saat pembayaran ternyata berlebih, maka uang akan dikembalikan ke pihak pendaftar perkara

Untuk mengetahui jadwal sidang online, pendaftar dapat lihat pada kolom Detail Verifikasi di e-Court.

Isi Surat Gugatan Cerai

Terlepas dari metode pengajuan gugatan, orang yang menggugat cerai pasangannya pasti akan diwajibkan untuk membuat surat gugatan cerai. Berikut adalah beberapa hal yang harus ada dalam isi surat gugatan cerai.

  1. Nama surat/ nama surat pernyataan.
  2. Identitas Pihak Penggugat yang mengajukan perceraian (suami/isteri). Identitas pihak harus disebutkan dengan sangat jelas.
  3. Identitas Pihak Tergugat yang memberi cerai (suami/isteri). Identitas pihak harus jelas.
  4. Mencantumkan dasar atau alasan gugatan perceraian.
  5. Tuntutan/ permintaan hukum Penggugat agar dikabulkan oleh hakim.
  6. Mencantumkan beberapa orang saksi dalam proses perceraian. 
  7. Mencantumkan meterai dan bubuhkan tanda tangan para pihak serta saksi-saksi (bila ada).

Menulis surat gugatan cerai dapat dilakukan oleh Penggugat (suami/isteri) atau dapat dilakukan dengan Advokat sebagai kuasanya apabila memang ia melimpahkan kuasa kepadanya atau kuasa dari keluarga (kuasa insidentil).

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara) 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kompilasi Hukum Islam
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 102 K/Sip/1973 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Referensi

  1. Agung, Mahkamah. e-Court Mahkamah Agung. Diakses pada 15 Agustus 2022, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
  2. Haryanto, Gabriel. Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama. Augustus 13, 2021. Diakses pada Agustus 15, 2022. https://pa-depok.go.id/cara-mengajukan-gugatan-cerai-isteri-kepada-suami-di-pengadilan-agama/.
  3. Indonesia, CNN. Cara Mengurus Perceraian Online Lewat e-Court. Agustus 29, 2021. Diakses pada 15 Agustus 2022, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210827121716-289-686256/cara-mengurus-perceraian-online-lewat-e-court
  4. Tiyastuti, Anggraeni Budwining. Cara Mengajukan Gugatan Cerai dan Dokumen yang Perlu Disiapkan. Oktober 8, 2021. Diakses pada Agustus 15, 2022. https://tirto.id/cara-mengajukan-gugatan-cerai-dan-dokumen-yang-perlu-disiapkan-eiRF.