Jenis putusan hakim dalam tindak pidana berdasarkan amar putusan terdiri dari tiga, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan pemidanaan. Dari ketiga jenis tersebut, putusan bebas dan putusan lepas cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat. Meskipun sekilas terdengar mirip, namun keduanya memiliki makna yang berbeda.
Oleh sebab itu, Sobat perlu memahami perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas. Yuk pahami bersama Sobat!.
Baca juga: Dasar Hukum Salah Tangkap dan Ganti Ruginya
Dasar hukum putusan bebas
Dasar hukum putusan bebas terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”
Baca juga: Simak 5 Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi
Pengertian putusan bebas
Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pidana ketika tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Artinya, terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim.
Baca juga: Macam dan Model Laporan Polisi yang Penting Dipahami!
Dasar hukum putusan lepas
Dasar hukum putusan lepas terdapat dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Baca juga: Pahami Apa Itu Surat Dakwaan Hingga Contohnya
Pengertian putusan lepas
Putusan lepas adalah putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pidana ketika segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.
Baca juga: Cara Membedakan Pidana dan Perdata dengan Pengertian Hukum Publik dan Privat
Perbedaan putusan bebas dengan lepas
Berikut perbedaan putusan bebas dan putusan lepas:
Aspek | Putusan Bebas | Putusan Lepas |
Dasar hukum | Pasal 191 ayat (1) KUHAP | Pasal 191 ayat (2) KUHAP |
Alasan putusan | Tidak cukup bukti, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan | Terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi bukan merupakan tindak pidana |
Akibat | Terdakwa tidak dipidanaPerkara pidana dihentikanTerdakwa tidak memiliki catatan kriminal | Terdakwa tidak dipidanaPerkara pidana dihentikanTerdakwa tidak memiliki catatan kriminal |
Rehabilitasi | Ada | Tidak ada |
Contoh | Seseorang didakwa melakukan pencurian, namun hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian tersebut. | Seseorang didakwa melakukan penipuan, namun hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan penipuan melainkan wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata. |
Baca juga: Kedudukan Obstruction of Justice Dalam Proses Hukum
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Sanksi Hukum Pidana Bagi Pendemo Anarkis
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).