Ketika Sobat Perqara konsultasi hukum di Perqara, akan ada kategori permasalahan yang harus dipilih sebelum memulai konsultasi. Dua kategori pertama yang akan terlihat adalah pidana dan perdata. Kedua kategori ini sebenarnya adalah dua payung besar dalam hukum Indonesia. Lantas, apa perbedaan hukum pidana dan perdata? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

Pengertian Hukum Pidana

“Nanti dikenakan hukum pidana!” merupakan suatu frasa yang sudah sering didengar di masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud sebagai hukum pidana? C.S.T Kansil menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Menurut Satochid Kartanegara, hukum pidana adalah sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana dan apabila hal ini dilanggar, maka timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan/melaksanakan pidana.

Pada dasarnya, kedua ahli di atas menekankan bahwa hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan keharusan yang disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya terhadap kepentingan umum.

Pengertian Hukum Perdata

Subekti mendefinisikan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Menurutnya, hukum perdata dapat dibagi kedalam 4 (empat) bagian pokok yang antara lain meliputi:

  1. Hukum tentang diri seseorang memuat peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum perihal kecakapan;
  2. Hukum keluarga mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan;
  3. Hukum kekayaan mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang ; dan
  4. Hukum waris mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, hukum perdata merupakan suatu hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.

Sedangkan menurut H.F.A Vollmar, hukum perdata merupakan aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur terhadap kepentingan perseorangan.

Perbedaan Antara Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan Berdasarkan Kepentingan

Hukum pidana bersifat publik atau menitikberatkan pada kepentingan publik dimana jika terdapat tindakan pidana, maka tindakan tersebut berdampak buruk bagi keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat (contohnya tindakan terorisme) . Sedangkan hukum perdata bersifat privat atau menitikberatkan pada kepentingan perseorangan sehingga tindakannya hanya berdampak kepada para pihak yang terlibat, bukan kepentingan masyarakat umum (contohnya masalah warisan).

Perbedaan Berdasarkan Sumber

Hukum pidana merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan di luar KUHP yang merupakan lex specialis atau pengaturan yang lebih khusus contohnya UU Tipikor dan UU ITE. Lain halnya dengan hukum perdata yang merujuk pada sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum tertulisnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan untuk sumber hukum tidak tertulis merujuk kepada kebiasaan.

Perbedaan Berdasarkan Pelaksanaan

Hukum pidana dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak lawan. Berbeda dengan hukum perdata yang mana untuk ditindaklanjuti dibutuhkan pelaporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana – Perqara

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia(Jakarta: Balai Pustaka,1989), hal. 257
  2. Takdir, Mengenal Hukum Pidana (Jakarta: Penerbit Laskar Perubahan, 2013), hal. 2-3
  3. P.A.F Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia(Bandung: CV Armico, 1984), hal. 1-2
  4. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Intermasa,2010) hal. 9 
  5. Ibid., hal. 16-17
  6. P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Djambatan. 2009), hal. 7
  7. Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustakaan, 2006), hal 2-3