Peran dan tanggung jawab notaris yaitu membuat akta autentik sebagai suatu pembuktian yang mutlak bagi pihak yang membuatnya, berdasarkan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Namun, dalam membuat akta tersebut, Sobat harus berhati-hati dalam memilih notaris untuk mencegah terjadinya penipuan notaris. Sobat dihimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan notaris. Yuk pahami bersama terkait peran dan tanggung jawab notaris untuk melindungi transaksi hukum Sobat.

Peran dan Tanggung Jawab Notaris

​​​​​​​Peran dan tanggung jawab notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (“UU No. 2 Tahun 2014”). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bawah notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Berikut ini beberapa peran dan tanggung jawab notaris berdasarkan Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014:

  1. Membuat akta autentik

Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sesuai kehendak pihak yang berkepentingan dan menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, penyimpanan, serta pembuatan salinan, grosse (salinan pertama), dan kutipan akta.

  1. Pengesahan tanda tangan

Selain membuat akta autentik, notaris juga memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf (a) dalam UU No. 2 tahun 2014.

  1. Membuat dan mengesahkan salinan surat/akta

Sebagaimana peran utamanya, notaris juga memiliki peran dan tanggung jawab untuk membuat salinan asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat bersangkutan. Pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli ini juga dilakukan oleh notaris.

  1. Memberikan penyuluhan tentang hukum dan pertanahan

Notaris secara umum juga berperan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Selain itu, notaris juga dapat membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau membuat akta risalah lelang.

Dasar Hukum Untuk Kasus Penipuan Notaris 

Kasus penipuan notaris termasuk dalam tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Lama”) yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU No. 1 Tahun 2023”) tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 adalah:

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Denda kategori V dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 di atas yakni sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023.

Cara Menghindari Penipuan Oleh Notaris 

Banyak masyarakat yang membutuhkan akta autentik, pengesahan tanda tangan, dan lain-lain sesuai dengan peran dan tanggung jawab notaris, untuk berbagai keperluan terutama dalam memenuhi alat bukti suatu perbuatan hukum. Hal ini menjadikan pertumbuhan pejabat notaris juga semakin bertambah. Oleh sebab itu, penting bagi Sobat Perqara untuk berhati-hati dalam memilih notaris dan mengetahui notaris yang telah terdaftar secara resmi.

Berikut cara mengetahui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asli untuk menghindari penipuan oleh notaris:

  1. Bertanya kepada organisasi profesi notaris di daerah Sobat masing-masing

Hal ini penting karena setiap daerah ada pengurus daerah atau wilayah masing-masing, organisasi notaris bernama Ikatan Notaris Indonesia (INI) sedangkan PPAT bernama IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), untuk mengetahui keaslian notaris/PPAT, Sobat dapat datang ke kantor INI atau IPPAT pengurus daerah dimana Sobat akan menggunakan jasa notaris.

  1. Melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat (kantor cabang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) setempat

Sobat dapat bertanya kepada petugas kantor ATR/BPN mengenai apakah ada PPAT yang akan Sobat pakai, dan tanyakan letak kantor nya. Apabila ada dan alamat sesuai berarti aman, sebab PPAT tersebut resmi. Namun, jika alamat beda, Sobat perlu berhati-hati dan tanyakan lagi kepada petugas kantor pertanahan apakah PPAT tersebut pindah kantor atau tidak.

  1. Cek secara online

Sobat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kemudian, Sobat dapat melihat daftar notaris atau PPAT.

Contoh Kasus Penipuan Notaris

Dikutip dari tirto.id, pada bulan Agustus 2019, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka berinisial SD, Drs. S, MGR, HM, dan K atas kasus penipuan notaris palsu. Pelaku tersebut merugikan Bobby Suhardiman selalu korban sebesar Rp64,5 milliar.

Modus para tersangka awalnya menawar rumah yang akan dijual korban. Salah satu tersangka membujuk korban untuk menitipkan dokumen-dokumen asli miliknya di notaris fiktif dan menjadi bagian dari skenario tersangka. Alasannya untuk dilakukan pengecekan ke BPN. Lalu, seluruh data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah-olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka, sehingga korban kehilangan hak atas properti miliknya.

Kemudian, SHM (Sertifikat Hak Milik) dibalik nama atas nama tersangka dan diagunkan di koperasi dan/atau perusahaan Brighing. Kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2018. Bermula ketika korban berniat menjual rumahnya yang beralamat di Jl. Iskandarsyah Raya No. 97, Jakarta Selatan atas nama Prof. Suhardiman. Tersangka SD berpura-pura akan membelinya dengan harga kesepakatan Rp64.500.000.000.

Selanjutnya, 22 Oktober 2018 bertempat di Kantor Notaris Budi Aryanto, SH, Cilandak, Jakarta Selatan, korban bersama dengan saudara-saudaranya bertemu dengan Scot dan menandatangani PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dilegalisasi Notaris Budi Aryanto, S.H. Lalu, tanpa diketahui oleh korban diduga pada saat penandatanganan tersebut sertifikat asli ditukar tanpa sepengetahuan korban, sehungga SHM korban pun menjadi atas nama tersangka SD dan terbit pula Akta Jual Beli (AJB) no.118/2018.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait peran dan tanggung jawab notaris, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Penipuan Over Kredit Rumah: Bagaimana Cara Melaporkannya?

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Referensi

  1. Rindi Nuris Velarosdela dan Egidius Patnistik. “Hindari Sindikat Penipu Bermodus Notaris, Warga Diimbau Jangan Mudah Serahkan Sertifikat Asli”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/13/14014281/hindari-sindikat-penipu-bermodus-notaris-warga-diimbau-jangan-mudah. Diakses pada 6 Februari 2024.
  2. Alfian Putra Abdi. “Polisi Ungkap Kasus Notaris Palsu yang Rugikan Korban Rp64,5 Miliar”. https://tirto.id/polisi-ungkap-kasus-notaris-palsu-yang-rugikan-korban-rp645-miliar-egSa. Diakses pada 6 Februari 2024.