Canggihnya teknologi saat ini membuat seseorang dengan mudah dapat melakukan aksi kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi akhir-akhir ini adalah penyadapan handphone (“HP”) orang lain untuk memperoleh informasi pribadi pihak yang bersangkutan. Penyadapan HP tidak hanya dilakukan kepada orang yang tidak dikenal, namun banyak kasus penyadapan yang ternyata dilakukan oleh pihak keluarga sendiri. Jika Sobat Perqara merupakan korban penyadapan HP, Sobat dapat menuntut pelaku dengan Undang-Undang berikut.

Apa Arti Penyadapan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), penyadapan lebih dikenal dengan ‘intersepsi’ yang artinya kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi.

Adapun pengertian lain ‘penyadapan informasi’ adalah mendengarkan, mencatat, atau merekam suatu pembicaraan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dengan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi tanpa sepengetahuan orang yang melakukan pembicaraan atau komunikasi tersebut.

Pihak Yang Berhak Melakukan Penyadapan

Secara hukum terdapat pihak yang memang berhak untuk melakukan penyadapan secara sah, yakni para penegak hukum untuk menyelesaikan kepentingan tertentu dalam kasus hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Institusi hukum lainnya yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat 3 UU ITE.

‘Penyadapan informasi secara sah’ merupakan kegiatan penyadapan informasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum yang dikendalikan dan hasilnya dikirimkan ke Pusat Pemantauan (Monitoring Center) milik aparat penegak hukum.

Menjadi sebuah permasalahan dan pelanggaran hukum jika pelaku penyadapan adalah pihak yang tidak berwenang dan memiliki tujuan untuk mendapatkan informasi dengan cara yang tidak sah. Misalnya suami menyadap HP istrinya secara diam-diam karena diduga selingkuh.

Alasan Seseorang Menyadap HP Orang Lain

Umumnya, alasan seseorang menyadap HP orang lain karena memiliki rasa keingintahuan yang tinggi atas informasi pribadi orang tersebut. Misalnya memastikan apakah ada pesan rahasia yang tersimpan dalam HP orang tersebut, seperti suami yang mencurigai isi pesan chat istrinya dengan orang lain atau orang tua yang ingin mengetahui aktivitas anaknya berdasar dari lokasi HP yang digunakan anakan. 

Tindakan penyadapan merupakan hal yang dilarang dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena mengingat setiap orang memiliki privasi. Dalam HP tentunya tersimpan informasi pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya dan itu merupakan hak pribadi orang tersebut untuk menyimpannya serta dilindungi secara hukum. Sehingga penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang dengan cara yang tidak sah adalah tindakan yang sangat dilarang oleh hukum.

Penyadapan HP Melanggar UU ITE

Tindakan penyadapan HP dan jaringan telekomunikasi lainnya telah diatur dalam pasal berikut ini, termasuk UU ITE: 

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang berbunyi: 

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain;
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Jadi, terhadap Kepolisian, Kejaksaan dan pihak berwenang lainnya, ketentuan diatas tidak akan berlaku. Hal ini dikarenakan penyadapan dilakukan sesuai prosedur dan izin dari berbagai pihak berwenang dalam rangka menegakan jalannya proses hukum dengan tujuan untuk mencari bukti dan kebenaran suatu kasus. Sehingga, jika terdapat pihak yang tidak berwenang melakukan penyadapan maka pihak tersebut telah melanggar ketentuan diatas termasuk pengaturan UU ITE dan akan dikenakan ancaman pidana.

Hukuman Menyadap HP Orang lain

Pelanggaran yang dilakukan seseorang untuk menyadap alat elektronik milik orang lain dengan cara yang tidak sah dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

  1. Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 (lima belas) tahun. 
  2. Pasal 47 UU ITE yaitu pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 12 Tips Menjaga Diri Agar Terhindar Dari Kejahatan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi Nomor 11 Tahun 2006