Dalam mempersiapkan pernikahan, sebagian besar calon pengantin umumnya hanya fokus pada pelaksanaan hari “H” acara pernikahan. Namun, perihal pengetahuan terkait kehidupan pasca menikah masih jarang didiskusikan apalagi untuk dipelajari. Padahal, pengetahuan tentang kehidupan pernikahan merupakan hal penting untuk diketahui oleh setiap calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan. Ilmu mengenai cara membangun dan mempertahankan keluarga wajib diketahui oleh calon  pengantin untuk mencapai tujuan pernikahan, dan hal ini biasanya dipelajari dalam bimbingan pra nikah.

Apa itu bimbingan pra nikah? Bagaimana cara mendapatkan bimbingan ini? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Bimbingan Pra Nikah?

Bimbingan pra nikah merupakan pelatihan berbasis pengetahuan dan keterampilan yang menyediakan informasi mengenai pernikahan. Hal ini dapat bermanfaat untuk mempertahankan dan meningkatkan hubungan pasangan yang akan menikah. Dengan memahami konsep pernikahan dan hidup berkeluarga, pasangan diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya masing-masing dalam keluarga.

Pelaksanaan Bimbingan Pranikah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Perubahan kebijakan pada Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 yaitu pelaksana Bimbingan Pra Nikah kedepannya harus dilaksanakan oleh KUA Kecamatan bukan Seksi Bimas Islam lagi, dan metode pelaksanaan Binwin bisa dilaksanakan melalui tatap muka, virtual dan mandiri.

Bimbingan Pra Nikah tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam saja. Calon pengantin non-Muslim juga dapat mengikuti bimbingan sesuai agama yang dianut, yaitu Bimbingan Keluarga Sukinah oleh Ditjen Bimas Hindu, Bimbingan Keluarga Kristiani, Bimbingan Keluarga Bahagia oleh Ditjen Bimas Katolik, dan Bimbingan Keluarga Hittasukhaya oleh Ditjen Bimas Buddha.

Tujuan Bimbingan Pra Nikah 

Bimbingan Pra Nikah merupakan salah satu program pemerintah untuk meminimalisir angka perceraian. Melalui bimbingan ini, calon suami istri diharapkan untuk bisa memahami hak-hak dan kewajibannya masing-masing sehingga dapat membangun kualitas hubungan.

Selain itu, bimbingan ini juga dapat membantu calon pengantin memahami hakikat dan tujuan pernikahan menurut agama masing-masing, sehingga jalannya kehidupan rumah tangga dapat selaras dengan ketentuan hukum dan agama.

Wajib Tidak Bimbingan Pra Nikah? 

Isu terkait sertifikat Bimbingan Pra Nikah dijadikan syarat wajib pernikahan menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat, sampai timbul asumsi di masyarakat bahwa calon pengantin yang tidak memiliki sertifikat bimbingan pernikahan tidak diperbolehkan menikah. Faktanya, bimbingan ini sifatnya tidak wajib. Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapatkan sertifikat tetap bisa menikah secara resmi.

Materi Bimbingan Pra Nikah

Materi yang akan disampaikan kepada calon pengantin saat Bimbingan Pra Nikah, yaitu:

  1. Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan mengenalkan kosep pernikahan menurut agama yang dianut oleh calon pengantin;
  2. Materi terkait kesadaran diri dengan kebutuhan dan karakter diri sendiri, sadar kebutuhan dan karakter pasangan, serta mengelola dirinya sendiri, dan mengelola hubungannya;
  3. Perencanaan pernikahan yang kokoh;
  4. Materi memahami hak dan kewajiban suami istri;
  5. Dinamika pernikahan;
  6. Mengelola kebutuhan keluarga;
  7. Pemahaman psikologis keluarga;
  8. Kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi;
  9. Keterampilan komunikasi mengelola konflik dan persiapan menjadi orang tua;
  10. Membangun generasi yang berkualitas; 
  11. Mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga, serta membangun ketahanan keluarga; dan
  12. Peningkatan gizi keluarga.

Pentingnya Bimbingan Pra Nikah

Berikut alasan penting untuk mempertimbangkan melakukan Bimbingan Pra Nikah sebelum memutuskan untuk menikah:

  1. Memahami Cara Menghadapi Masalah Keluarga

Calon pengantin yang mengikuti Bimbingan Pra Nikah memiliki kesempatan untuk berdiskusi tentang hal-hal yang sering menjadi bahan pertengkaran. Misalnya, perbedaan cara membesarkan anak, ikut campur mertua, hingga hal-hal serius lainnya yang bisa berpengaruh terhadap identitas masing-masing pasangan.

  1. Nasehat Netral

Bimbingan Pra Nikah akan dipimpin oleh seorang konselor yang berperan sebagai penengah dan pemberi nasihat yang netral atau tidak berpihak. Seorang konselor yang handal akan bisa memberikan masukan sekaligus bimbingan tentang hubungan calon pengantin supaya keduanya bisa kembali mengevaluasi prinsip masing-masing yang berbeda.

  1. Banyak Manfaat

Tidak ada pernikahan yang akan bebas dari masalah, melalui Bimbingan Pra Nikah calon pengantin akan belajar cara kompromi yang sehat dan saling bekerjasama demi kebahagiaan jangka panjang.

  1. Komunikasi Efektif

Calon pengantin akan diajarkan cara-cara komunikasi dan ekspresi cinta yang tepat, termasuk pentingnya menjaga hubungan komunikasi, menahan diri untuk tidak berargumen, mencari saat tepat untuk membahas dan semua tips komunikasi efektif lainnya.

  1. Membahas Finansial

Melalui Bimbingan Pra Nikah, pasangan akan didorong untuk saling jujur, termasuk dari segi kesehatan finansial. Selain itu, calon pengantin akan membahas tentang biaya pernikahan, cara mengelola keuangan setelah menikah dan rencana jangka panjang lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

  1. Mendapatkan Informasi Baru

Dengan mengikuti Bimbingan Pra Nikah, calon pengantin dapat mengeksplor hal-hal baru yang belum pernah terpikirkan sebelumnya dan masih mengganjal di dalam hati. Misalnya, trauma masa lalu, ekspektasi pribadi, hingga pembahasan soal seks secara terbuka. Hal ini juga bisa membuat pasangan mendapatkan solusi yang tepat bersama.

  1. Mencegah Perceraian

Studi membuktikan bahwa pasangan yang mengikuti Bimbingan Pra Nikah cenderung mengabaikan ide perceraian, dan risiko perceraian turun hingga 20%. Karena selain mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan untuk menjalin hubungan rumah tangga, Bimbingan Pra Nikah juga memberikan kesempatan bagi calon pasangan suami istri untuk menyelesaikan konflik pribadi yang berkepanjangan yang dapat mempengaruhi hubungan.

Melihat dari jumlah angka pernikahan dan perceraian yang semakin hari semakin meningkat, Bimbingan Pra Nikah merupakan cara yang cukup efektif untuk mencegah terjadinya perceraian. Untuk itu, penting bagi setiap pasangan melakukan bimbingan sebelum menjalin hubungan rumah tangga.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Bimbingan Pra Nikah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat terhadap permasalahan hukum Anda kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara) 

Referensi

  1. Lilis, Satriah. Bimbingan Konseling Keluarga. (Bandung: CV.Mimbar Pustaka, 2017).
  2. Lahurrohman, Amanda dan Nunung Nurwati. “Memahami Pentingnya Bimbingan Pra Nkah Dalam Mengurangi Angka Perceraian”. Universitas Padjadjaran, April (2020).
  3. Nurfauziyah, Alifah. “Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah”. Irsyad : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam Vol. 5 No. 4, (2017).
  4. Hutabarrat, Evendy. “7 Alasan Pentingnya Melakukan Konseling Pra Nikah”, https://bimbinganperkawinan.kemenag.go.id/?attachment_id=2020. Diakses pada tanggal 06 Februari 2023.
  5. Kementerian Agama Pacitan. “Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin”, https://pacitan.kemenag.org/detailpost/bimbingan-perkawinan-pra-nikah-bagi-calon-pengantin#:~:text=Adapun%20materi%20wajib%20dari%20Bimbingan,7.%20Ketahanan%20Keluarga%20Dalam%20Menghadapi. Diakses pada tangal 7 Februari 2023.
  6. Kumparan. “Bimbingan Pranikah? Ikut Nggak, ya?”, https://kumparan.com/kumparannews/bimbingan-pranikah-ikut-nggak-ya-1sLXk4DYvm9/3. Diakases pada tanggal 7 Februari 2023.
  7. Muntazhir. “Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin”. https://karimun.kemenag.go.id/main/berita/detail/sosialisasi-keputusan-dirjen-bimas-islam-no-172-tahun-2022-tentang-perubahan-atas-keputusan-dirjen-bimas-islam-no-189-tahun-2021-tentang-petunjuk-pela. Diakses pada tanggal 7 Februari 2023.
  8. Purnamasari, Deti Mega. “Penjelasan Kemenko PMK soal Bimbingan Pranikah sebagai Syarat Pernikahan”. https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/09040331/penjelasan-kemenko-pmk-soal-bimbingan-pranikah-sebagai-syarat-pernikahan. Diakses pada tanggal 7 Februari 2023.