Pada masa ini, banyak informasi lowongan kerja part time yang dibagikan melalui media sosial ataupun secara langsung dari mulut ke mulut. Namun, tidak sedikit info lowongan kerja part time yang dibagikan ternyata palsu dan bertujuan untuk menipu. Modus penipuan kerja part time ini memang cukup sering terjadi. Banyaknya pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan, menjadi alasan mengapa penipuan kerja part time ini masih sering terjadi. Yuk simak pembahasan terkait aturan hukum dan cara melaporkan penipuan kerja part time dalam artikel ini.

Apa Itu Kerja Part Time?

Kerja part time merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja atau hari kerja normal. Sebagian perusahaan lebih memilih mempekerjakan pekerja untuk paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, 

Apabila merujuk pada penjelasan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), kerja part time disebut dengan bekerja paruh waktu. Bekerja paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu.

Dalam prakteknya, kerja part time tidak hanya ditentukan dari lama waktu jam kerjanya saja. Namun, kerja part time juga dilihat dari periode masa kerja. Umumnya, pekerja part time hanya dipekerjakan untuk sementara atau dalam periode tertentu yang telah ditetapkan perusahaan.

Penyebab Penipuan Kerja Part Time Meningkat

Penipuan kerja part time masih marak terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

  1. Banyaknya pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan

Peningkatan jumlah pencari kerja di setiap tahunnya, menjadi salah satu alasan mengapa penipuan kerja part time juga meningkat.

  1. Oknum yang ingin mencari keuntungan

Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan para pencari kerja dengan melakukan penipuan kerja part time untuk mencari keuntungan.

  1. Perkembangan teknologi yang memudahkan menyampaikan informasi

Digitalisasi yang semakin berkembang dan mudahnya akses pada sosial media juga menjadi penyebab penipuan kerja part time meningkat. Hal ini terjadi karena informasi yang diberikan sangat mudah untuk disebarluaskan, sehingga para oknum penipu juga lebih mudah untuk melancarkan aksinya.

Ciri-Ciri Lowongan Kerja Part Time Palsu 

Salah satu ciri yang paling sering terjadi dalam modus kerja part time palsu adalah meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Oleh sebab itu, para pencari kerja sebaiknya lebih teliti sebelum melamar pekerjaan. Berikut ciri-ciri lowongan kerja part time palsu:

  1. Sumber informasi lowongan kerja part time tidak valid

Marak beredar informasi lowongan kerja part time yang mengatasnamakan perusahaan-perusahaan ternama. Sebaiknya mengecek ke situs resmi atau akun media sosial resmi perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan. Apabila tidak tercantum informasi pembukaan lowongan kerja, maka kemungkinan besar informasi lowongan kerja part time tersebut palsu.

  1. E-mail yang digunakan tidak resmi

Para pencari kerja sering menerima undangan untuk melakukan interview melalui e-mail. Namun, hal ini juga bisa dijadikan modus penipuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk memastikannya, coba periksa kembali domain email pengirim.

  1. Tata bahasa yang digunakan tidak rapi

Apabila tata bahasa yang digunakan tidak rapi, seperti dalam kalimat banyak terjadi salah ketik, kemungkinan besar lowongan tersebut adalah palsu. Terlebih apabila informasi lowongan pekerjaan itu dikirimkan menggunakan SMS atau WhatsApp dan menggunakan nomor pribadi bukan milik perusahaan.

  1. Meminta uang kepada pelamar kerja

Ciri lowongan kerja part time palsu yaitu meminta uang kepada pelamar kerja dengan dalih biaya administrasi atau biaya lainnya. Biasanya oknum berjanji mengembalikan uang tersebut setelah pelamar kerja menjadi pegawai.

  1. Jangka waktu panggilan interview yang cepat

Media penyebaran lowongan kerja part time melalui SMS menggunakan nomor pribadi bukan milik perusahaan, dengan respon cepat dan terkesan terburu-buru untuk mengajak wawancara (interview). Terkadang, mereka juga melakukan panggilan atau telepon langsung dan menyampaikan jika telah mengirimkan balasan dan meminta segera ditindaklanjuti.

  1. Iming-iming gaji tinggi

Ciri lowongan kerja part time yang terakhir yaitu menawarkan gaji tinggi, karena biasanya, gaji akan diberitahu setelah pelamar kerja lolos tahap tes dan wawancara melalui offering letter.

Hukum Penipuan Lowongan Kerja Part Time 

Dalam konteks hukum, penipuan lowongan kerja part time di Indonesia bisa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk tindak pidana penipuan. Oleh sebab itu, penting bagi korban untuk mengerti hak-hak hukum yang mereka miliki agar dapat mengambil langkah hukum yang tepat.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Lama”) yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU No. 1 Tahun 2023”) yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP yang mengatur terkait penipuan berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 adalah:

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 di atas adalah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023.

Selain itu, jika penipuan kerja part time dilakukan melalui sarana media sosial, maka akan mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang mengatur mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”

Cara Melaporkan Penipuan Lowongan Kerja Part Time 

Berikut cara yang dapat Sobat lakukan untuk melaporkan penipuan lowongan kerja part time

  1. Laporkan ke kantor polisi terdekat 

Sebelum itu, Sobat sebaiknya menyiapkan bukti yang kuat. Misalnya, Sobat harus menunjukkan bukti penipuan seperti URL, tangkapan layar, rekaman suara, atau bukti lain dari pekerjaan ini. Simpan bukti ke flash disk.

Setelah semua bukti dikumpulkan, Sobat dapat datang ke kantor polisi dan mengunjungi polisi kejahatan dunia maya atau biasa dikenal dengan cyber crime. Temukan ruang SPKT. Begitu sampai di kantor polisi, Sobat bisa mencari ruang SPKT atau layanan polisi terpadu untuk menyerahkan laporan dan barang bukti terkait ke petugas.

Lalu, sampaikan laporan kepada pemangku kepentingan. Perwakilan petugas kemudian akan mengajukan serangkaian pertanyaan tentang laporan tersebut. Laporan diketik dan dicetak sebagai bukti, tunggu notifikasi selanjutnya.

Setelah laporan siap, Sobat dapat menunggu kabar dari polisi. Namun, sebaiknya sebelum Sobat melakukan tindakan pelaporan, Sobat juga telah memahami aturan hukum dari modus penipuan lowongan kerja, supaya Sobat dapat lebih memahami masalah yang sedang dialami.

  1. Lapor penipuan lowongan kerja part time ke bank terdekat (jika oknum penipu meminta sejumlah uang)

Sobat dapat melaporkan penipuan tersebut ke bank supaya rekening penipu diblokir. Dalam hal ini, Sobat dapat menghubungi bank terkait untuk memblokir akun penipu, sehingga tidak terjadi kejahatan berulang. Hubungi layanan pelanggan bank yang digunakan oleh penipu atau langsung ke cabang bank untuk melaporkannya. 

Selanjutnya, pegawai bank akan membantu Sobat dalam memproses laporan. Apabila jumlah laporan terhadap rekening bank penipu tinggi dan berisi bukti nyata penipuan, maka bank bisa bertindak. Bank biasanya dapat memiliki kekuatan untuk menangguhkan atau memblokir rekening di masa depan.

  1. Laporkan melalui situs lapor.go.id 

Situs ini merupakan layanan online untuk keprihatinan dan pengaduan publik yang dikembangkan oleh kantor kepresidenan. Website cara lapor penipuan lowongan kerja dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Tahapan pelaporan terdiri dari pembuatan laporan, proses validasi, proses tindak lanjut, dan pemberian umpan balik. 

Setelah berhasil mengakses lapor.go.id, pilih kategori pelaporan yaitu keluhan atau pengaduan. Tulis judul laporan, tuliskan rincian kasus penipuan, termasuk nama akun scammer, jumlah kerugian, dan informasi lengkap lainnya. Selanjutnya, pilih tanggal, pilih lokasi kejadian, silahkan pilih lembaga (departemen atau pemerintah negara bagian) yang terkait dengan laporan.

Pada kategori Situasi Khusus, pilih kategori Tindak Pidana. Secara opsional, cara lapor penipuan lowongan kerja mengunggah lampiran dengan ukuran maksimum 2 MB. Pilih Kategori Pengadu kemudian klik Laporkan, masukkan informasi pribadi Anda, setujui persyaratan penggunaan, dan kirim laporan.

  1. Laporkan melalui Layanan Aduan BRTI 

Sambil; menunggu pemberitahuan polisi, Sobat dapat mengajukan laporan online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI merupakan layanan pengaduan nasabah, dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Nasabah yang menerima panggilan atau pesan tidak diinginkan (selanjutnya disebut sebagai whistleblower) diminta untuk merekam percakapan atau pesan tersebut. Lalu, disusul nomor ponsel penelepon dan/atau pengirim pesan tersebut.

Pengadu membuka halaman service.kominfo.go.id dan mengklik menu KELUHAN BRTI. Cara lapor penipuan lowongan kerja wajib melengkapi daftar identitas yaitu nama, alamat email, dan nomor handphone aktif saat ini. Pengadu diminta untuk memilih pengaduan di kolom Pengaduan atau Informasi dan membuat pengaduan, klik “mulai chat”. Pelapor diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang mengisyaratkan penipuan.

Staff helpdesk meninjau serta menganalisis pesan yang dikirimkan. Personil helpdesk membuat tiket laporan di sistem PPI SMART dan mengirim pesan untuk meminta nomor ponsel (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan. Penyedia layanan telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem PPI SMART. Kemudian memblokir nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim (MSISDN) dari pesan terindikasi penipuan dalam waktu 1×24 jam. Informasi hoax sangat mengkhawatirkan karena menimbulkan kerugian berupa uang bahkan kerugian secara mental. Cara lapor penipuan lowongan kerja di atas akan membantu mengurangi oknum-oknum jahat.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait penipuan kerja part time, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Peran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Mencegah Penipuan Notaris

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Referensi

  1. Maulana Ramadhan. “Jangan Sampai Tertipu, Ini Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu”. https://www.kompas.com/wiken/read/2022/02/06/094500181/jangan-sampai-tertipu-ini-ciri-ciri-lowongan-kerja-palsu?page=all#page2. Diakses pada 6 Februari 2024.