Isu dan keresahan mengenai pengungsi sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Pada beberapa bagian dunia, pengungsi atau orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Akan tetapi, pengungsi merupakan manusia yang kehilangan tempat tinggal namun tetap membawa harapan akan masa depan yang lebih aman dan bermartabat.

Membela hak pengungsi adalah bagian dari membela nilai kemanusiaan itu sendiri. Melalui artikel ini, kita akan memahami kaitan antara pengungsi dan HAM, serta tantangan apa saja yang mereka hadapi, serta solusi global yang dapat kita dukung bersama.

Baca juga: Perlindungan HAM bagi Minoritas

Pengungsi dalam perspektif hak asasi manusia

Pengungsi adalah orang yang dipaksa atau terpaksa meninggalkan negara asalnya karena ketakutan akan penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik. Mereka meninggalkan negaranya dikarenakan konflik, bencana alam, maupun tekanan ekonomi yang parah.

Pengungsi dalam perspektif HAM merupakan individu yang hak-haknya harus dilindungi dan dihormati martabatnya meskipun mereka berada dalam situasi yang sulit. Pengungsi memiliki hak yang sama seperti manusia lainnya seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi.

Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi menetapkan hak-hak khusus untuk pengungsi. Konvensi ini menjamin hak pengungsi diantaranya hak untuk tidak dikembalikan secara paksa ke negara asal (non-refoulement) dan hak untuk mencari suaka atau perlindungan internasional. Berdasarkan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pengungsi tetap dianggap sebagai subjek hukum internasional yang memiliki martabat dan hak yang tidak dapat dicabut meskipun status kewarganegaraannya tidak aktif atau bahkan dicabut.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran HAM di Tempat Kerja

Tantangan yang dihadapi pengungsi dalam memperoleh haknya

Tantangan yang dihadapi pengungsi dalam memperoleh haknya
Tantangan yang dihadapi pengungsi dalam memperoleh haknya (Sumber: Shutterstock)

Pengungsi menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh haknya, mulai dari tantangan struktural dan kultural. Meskipun hukum internasional menjamin perlindungan, namun dalam realisasi hak ini juga bergantung pada kondisi global serta kondisi negara penampung. Beberapa tantangan pengungsi dalam memperoleh haknya antara lain adalah:

  1. Ketiadaan status hukum yang jelas.
  2. Pelanggaran hak untuk tidak dikembalikan secara paksa ke negara asal (non-refoulement).
  3. Akses terbatas terhadap lapangan kerja dan pendidikan.
  4. Kondisi tempat tinggal yang tidak layak.
  5. Mendapatkan diskriminasi sehingga menciptakan hambatan sosial seperti kesulitan untuk mengakses layanan publik dan membangun komunitas.
  6. Akses yang terbatas atas keadilan dan perlindungan hukum.
  7. Mengalami trauma dan gangguan kesehatan mental.

Pengungsi tidak hanya mengalami pelanggaran hukum internasional tetapi juga mengalami dehumanisasi, yakni kehilangan martabat, suara, dan agensi. Mereka tidak jarang diposisikan sebagai “masalah”, bukan sebagai manusia yang punya hak

Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia

Peran pemerintah dan organisasi internasional

Peran pemerintah dan organisasi internasional
Peran pemerintah dan organisasi internasional (Sumber: Shutterstock)

Pemerintah dan organisasi internasional memiliki peran yang penting dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pengungsi. Dalam kerangka HAM, mereka memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan kemanusiaan.

Pemerintah negara penampung diatur oleh hukum internasional seperti Konvensi 1951. Peran tersebut antara lain:

  1. Memberikan akses suaka dan prosedur perlindungan.
  2. Menjamin hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
  3. Melakukan integrasi terhadap masyarakat lokal, resettlement ke negara ketiga, atau pemulangan sukarela jika situasi di negara asal membaik.
  4. Mengatur kebijakan nasional mengenai pengungsi.

Organisasi-organisasi internasional juga memiliki peran terhadap pengungsi. Beberapa organisasi tersebut beserta perannya adalah sebagai berikut:

  1. UNCHR (United Nation High Comissioner for Refugees)

Merupakan badan utama PBB yang bertanggung jawab atas perlindungan pengungsi. Tugas mereka yakni memberi bantuan darurat (makanan, tempat tinggal, kesehatan), mengadvokasi hak pengungsi, dan mendorong solusi jangka panjang.

  1. IOM (International Organization fo Migration)

Merupakan organisasi yang berfokus pada mobilitas manusia, termasuk bantuan pemulangan sukarela, resettlement, dan reintegrasi. IOM juga bekerja dalam pencegahan perdagangan manusia dan perlindungan terhadap migran rentan.

  1. UNICEF dan WHO

UNICEF bertugas untuk menjamin hak anak-anak pengungsi, terutama dalam pendidikan, gizi, dan perlindungan dari kekerasan. Sedangkan WHO bertanggung jawab untuk menangani kesehatan masyarakat dan kesehatan mental pengungsi.

  1. NGO Internasional (Non-Governmental Organizations)

NGO diantaranya seperti IRC (International Rescue Committee) yang menangani bantuan kemanusiaan, dan MSF (Medecins Sans Frontieres) yang menangani bantuan medis.

Peran pemerintah dan organisasi internasional bukan hanya soal tugas administratif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika global seperti solidaritas, martabat manusia, dan kewajiban moral terhadap sesama manusia.

Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Sejarah, Jenis, dan Contoh Nyata

Solusi untuk menjamin hak pengungsi

Solusi yang bisa diberikan berdasarkan pengelompokan peranan adalah sebagai berikut:

  1. Negara (Pemerintah)

Pemerintah bisa melakukan implementasi terhadap hukum internasional terkait dengan pengungsi, membangun sistem suaka yang mudah diakses dan adil, mendorong program integrasi sosial berbasis komunitas dengan harapan pengungsi dan warga lokal bisa hidup berdampingan.

  1.  Organisasi Internasional

Organisasi-organisasi internasional dapat memperluas program resettlement ke negara ketiga bagi pengungsi dari zona konflik yang parah, meningkatkan dukungan psiko-sosial, berkontribusi dalam pendanaan kamp pengungsi dan pelayanannya, serta mendorong program trauma healing untuk pengungsi.

  1. NGO dan Masyarakat Sipil

NGO dapat menjalankan kampanye publik dengan tujuan mendorong empati lintas budaya dan membela martabat pengungsi. Sedangkan masyarakat sipil bisa memberikan dukungan dengan menyelenggarakan program pelatihan untuk keterampilan, literasi digital, dan bahasa terhadap pengungsi.

  1. Solusi Global

Pengungsi bukan hanya masalah regional, melainkan bagian dari krisis global yang menjadi tanggungan antar negara. Sehingga, upaya jangka panjang harus memiliki fokus pada penyelesaian akar konflik dan pelanggaran HAM di negara asal.

Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengungsi dan HAM, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hak Asasi Perempuan: Pengertian, Jenis, dan Tantangan yang Dihadapi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi
  2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Referensi

  1. Arifah Asyifa, Gabriela Sinurat, dan Soni Nulhaqim, “Pemenuhan Hak Asasi Pendidikan Anak Pengungsi di Indonesia: Kontribusi Signifikan Pekerja Sosial”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), Desember 2023, hlm 101-107
  2. Dewi Gustini, Hemmalika Chandra, Hanifah Pertiwi, Annisyaniawati, dan Muhammad Alrifqi, “Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Peranan Lembaga Hukum Bagi Pengungsi dalam Konteks Hukum Internasional”, Jurnal Pendidikan Sosial 
  3. Ichsanoodin Muthahari dan M Almudawar, “Perspektif Hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), Februari 2022, hlm 297-303
  4. Rahayu, Kholis Roisah, Peni Susetyorini, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia”, Masalah-Masalah Hukum, 49(2), April 2020, hlm 202-212.