Jaminan Hari Tua atau yang disingkat JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta dalam hal ini yaitu pekerja bisa menerima uang tunai saat telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia. Beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan terkait perubahan waktu pencairan JHT ini, yaitu hanya bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun. Namun, bagaimanakah aturan pencairan JHT saat ini? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: Hati-Hati Dengan Jasa Calo Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Aturan Pencairan JHT

Pemerintah telah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur JHT pekerja yang sebelumnya baru diperbolehkan cair saat yang bersangkutan berumur 56 tahun.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022 (“Permenaker No. 4 Tahun 2022), yang merupakan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker No. 19 Tahun 2015. Bagi peserta (pekerja) yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana JHT dapat dicairkan  secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.

Baca juga: Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan? Kenali Manfaatnya Bagi Pekerja!

Alasan Pencairan JHT

BLOG TEMPLATE 2024 05 21T135638.519
Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Pensiun? Simak Aturan Terbarunya!

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:

  1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  8. Mengalami cacat total tetap;
  9. Meninggal dunia;
  10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen; serta
  11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Baca juga: Baru Saja Resign? Jangan Lupa Minta Surat Paklaring, ya!

Syarat Pencairan JHT

BLOG TEMPLATE 2024 05 21T135701.578
Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Pensiun? Simak Aturan Terbarunya!

Menurut Pasal 19 Permenaker 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT memerlukan tiga dokumen, yaitu:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya; dan
  3. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja.

Penyampaian permohonan juga sudah bisa melalui daring dengan mengisi data di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jadi, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU) bisa mencairkan JHT. Selain itu, pegawai yang selesai masa kerja, mengundurkan diri atau resign, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap bisa melakukan klaim JHT.

Hal itu tercantum pada Pasal 6 ayat (2) Permenaker No. 4 tahun 2022 yang menyatakan bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Baca juga: Dipecat Berhak Mendapatkan Paklaring?

Cara Mencairkan JHT 

BLOG TEMPLATE 2024 05 21T135720.669
Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Pensiun? Simak Aturan Terbarunya!

Berikut beberapa cara mencairkan JHT:

  1. Klaim melalui situs resmi 

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT. Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya, sebagai berikut:

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Isi data yang diperlukan yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan;
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim;
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;
  • Unggah dokumen persyaratan;
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang;
  • Lalu, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli);
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
  1. Klaim JHT di kantor cabang

Langkah untuk pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua;
  • Mengambil nomor antrian;
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrian pada mesin atau bagian pencetak nomor antrian yang tersedia di kantor cabang;
  • Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara;
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan;
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei;
  • Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
  1. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO 

Pencairan JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel. Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store;
  • Lalu,  login atau buat akun jika belum pernah registrasi;
  • Kemudian, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua;
  • Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”;
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”;
  • Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Sudah”;
  • Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta;
  • Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”;
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan;
  • Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”;
  • Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
  1. Pencairan JHT melalui bank kerjasama 

Sobat juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:

  • Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 – 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain);
  • Siapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli;
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara;
  • Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Tips Jika Surat Keterangan Kerja Tidak Kunjung Diberikan

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 1.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu Akta Otentik? Simak Pembahasan Ini!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Referensi

  1. Tim Redaksi, CNBC Indonesia. “Aturan JHT Resmi Dicabut: Duit Bisa Cair Tak Harus 56 Tahun”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220428154236-4-335804/aturan-jht-resmi-dicabut-duit-bisa-cair-tak-harus-56-tahun. Diakses pada 18 Mei 2024.
  2. Aryo Putranto Saptohutomo. “Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022”. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/07495511/tata-cara-dan-syarat-pencairan-jht-berdasarkan-permenaker-nomor-4-tahun-2022. Diakses pada 18 Mei 2024.