Bagi perusahaan yang ingin berkembang lebih besar, Penawaran Umum Perdana (IPO) menjadi langkah strategis yang krusial. IPO menjadi momen penting bagi sebuah perusahaan, di mana mereka membuka diri untuk publik dan menawarkan sahamnya kepada investor. Namun, apa itu IPO? Bagaimana prosesnya? Dan apa saja yang perlu diperhatikan? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai IPO, mulai dari pengertian hingga kasus-kasus penting yang pernah terjadi di Indonesia.
Baca juga: Perlindungan Investor dalam Hukum Bisnis
Apa itu penawaran umum perdana (IPO)?
Penawaran Umum Perdana atau dalam bahasa inggris yaitu Initial Public Offering (IPO) adalah suatu kegiatan dimana perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas.
Penawaran Umum Perdana (IPO) merupakan suatu proses ketika perusahaan untuk pertama kalinya melakukan penawaran saham kepada publik secara luas. Hal ini menandakan perubahan dari sebuah perusahaan swasta yang tertutup menjadi perusahaan publik (Tbk) sehingga Penawaran Umum Perdana (IPO) juga sering diistilahkan sebagai “go public”.
Dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO), perusahaan akan mendapatkan dana dari masyarakat dari pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan, sedangkan masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan tersebut. Umumnya, Penawaran Umum Perdana (IPO) akan berlangsung saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan sedang bertumbuh, namun mereka memerlukan dana untuk melakukan ekspansi maupun untuk memenuhi biaya operasional bisnis.
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha
Regulasi IPO di Indonesia
Di Indonesia, kegiatan Penawaran Umum Perdana (IPO) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU No. 8 Tahun 1995”) dan aturan pelaksanaanya tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar modal.
Pasal 1 angka 15 UU No. 8 Tahun 1995, menyatakan bahwa “Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.”
Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko
Proses hukum dalam penawaran umum perdana
Proses Penawaran Umum perdana (IPO) melibatkan berbagai tahapan yang kompleks, mulai dari persiapan dokumen hingga pencatatan saham di bursa. Beberapa tahapan penting dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO) antara lain:
- Proses Penawaran Umum Perdana (IPO) diawali dengan pengajuan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) beserta dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
- Lalu, perusahaan perlu mengajukan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Setelah pengajuan permohonan pencatatan, BEI akan memeriksa dan mengundang perusahaan dalam mini expose.
- Pihak penjamin efek serta lembaga dan profesi penunjang juga dihadirkan dalam mini expose. Isinya mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis, dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan.
- Kemudian, BEI akan melakukan kunjungan ke perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait rencana penawaran umum perusahaan.
- Perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan mendapat persetujuan prinsip dari BEI dalam waktu maksimal sepuluh hari.
- Perusahaan juga harus menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK bersamaan dengan permohonan pencatatan saham ke BEI.
- Dokumen yang harus diserahkan adalah prospektus. OJK akan menelaah dokumen persyaratan lalu dapat meminta perubahan atau tambahan informasi dari perusahaan.
- OJK akan memberikan izin kepada perusahaan untuk memublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta public expose.
- OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya.
- Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja.
- Apabila jumlah permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka perusahaan perlu melakukan penjatahan.
- Distribusi saham akan dilakukan kepada investor secara elektronik melalui KSEI.
- Selanjutnya perusahaan harus menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI untuk memperjualbelikan saham.
- Permohonan ini dilengkapi juga dengan bukti surat pernyataan pendaftaran yang telah efektif dari OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.
- Kemudian, BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan, Kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di BEI diterbitkan pada tahap ini.
- Kode saham tersebut yang akan disebarluaskan dan digunakan untuk bertransaksi saham di BEI.
- Investor dapat memperjualbelikan sahamnya di perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang terdaftar di BEI.
Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis
Syarat perusahaan yang ingin melakukan IPO
Tidak semua perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:
- Kinerja keuangan yang baik. Perusahaan harus memiliki kinerja keuangan yang stabil dan prospek pertumbuhan yang baik.
- Ukuran perusahaan yang cukup besar. Perusahaan harus memiliki ukuran yang cukup besar agar menarik minat investor.
- Komitmen jangka panjang. Perusahaan harus memiliki komitmen jangka panjang untuk mengembangkan bisnisnya.
- Struktur kepemimpinan perusahaan terstruktur. Perusahaan benar-benar harus tercatat di badan hukum serta memiliki struktur kepemimpinan yang tersusun rapi. Semua posisi harus benar-benar terisi sesuai dengan tempatnya.
Baca juga: Keabsahan Kontrak Dagang Internasional: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis
Selain itu, menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No. 7/POJK.04/2017”), berikut dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk pengajuan Pernyataan Pendaftaran IPO:
- Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran
- Prospektus
- Prospektus Ringkas
- Prospektus Awal (jika ada)
- Jadwal Penawaran Umum.
- Contoh surat Efek.
- Fotokopi anggaran dasar terakhir yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
- Surat dari Akuntan Publik (comfort letter) yang mengaudit laporan keuangan terakhir.
- Surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi.
- Laporan keuangan prospektif berupa prakiraan keuangan beserta laporan Akuntan Publik atas prakiraan keuangan dimaksud.
- Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum.
- Riwayat hidup dari para anggota dewan komisaris dan direksi.
- Perjanjian penjaminan emisi Efek (jika ada).
- Struktur posisi Emiten secara vertikal mulai dari pemegang saham individu sampai dengan anak perusahaan dan posisi Emiten secara horizontal.
- Surat pernyataan dari Emiten.
- Pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal.
- Pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada).
Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari
Hak dan kewajiban perusahaan setelah IPO
Setelah melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), perusahaan akan memiliki hak dan kewajiban baru. Beberapa di antaranya adalah:
- Kewajiban keterbukaan informasi. Perusahaan wajib mengungkapkan informasi secara berkala kepada publik, seperti laporan keuangan, laporan tahunan, dan pengumuman material.
- Kewajiban memenuhi peraturan perundang-undangan. Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
- Hak untuk menerbitkan saham baru. Perusahaan dapat menerbitkan saham baru untuk keperluan pendanaan di masa depan.
Investor yang membeli saham dalam Penawaran Umum Perdana (IPO) memiliki beberapa perlindungan hukum, antara lain:
- Prospektus. Investor dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai perusahaan melalui prospektus.
- Gugatan perdata. Jika terdapat informasi yang menyesatkan dalam prospektus, investor dapat mengajukan gugatan perdata.
- Lembaga perlindungan konsumen. Investor dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen jika merasa dirugikan.
Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait Penawaran Umum Perdana (IPO), Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hukum Paten dan Merek dalam Bisnis: Melindungi Identitas Brand Anda
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.