Pernahkah Sobat Perqara menyaksikan atau bahkan mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan luka serius? Ini bisa jadi termasuk penganiayaan berat, lho! Penganiayaan berat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 354.

Pasal penganiayaan berat 354 dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara. Lantas, apa saja tindakan yang termasuk sebagai penganiayaan berat berdasarkan Pasal 354 KUHP? Yuk pahami lebih dalam terkait pasal penganiayaan berat 354 serta perbedaannya dengan penganiayaan ringan dalam pembahasan berikut ini.

Apa Itu Pasal Penganiayaan Berat 354?

Pasal penganiayaan berat 354 merupakan aturan terkait tindak pidana penganiayaan berat, dimana pada suatu tindakan penganiayaan berat ini si pelaku memiliki niat atau sengaja melukai berat orang lain. Jadi, tindakan penganiayaan berat ini didahului oleh niat pelaku yang ingin melukai berat pada korbannya.

Perilaku Penganiayaan yang Termasuk ke dalam Penganiayaan Berat 

Merujuk pada buku R. Soesilo yang berjudul “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, seseorang yang dapat dikenakan pasal penganiayaan berat 354 harus menunjukan adanya niat si pelaku untuk melukai berat.

Niat untuk melukai korban ini lebih dari sekedar memar. Niat tersebut dianggap sebagai penganiayaan berat ketika menimbulkan luka fisik yang parah (patah tulang, luka bakar dalam) atau luka psikis mendalam (trauma berkepanjangan).

Maka, dapat dikatakan bahwa ada dua hal atau unsur untuk menggolongkan sebuah perilaku penganiayaan yang termasuk ke dalam penganiayaan berat. Satu, yaitu adanya niat dan kesengajaan oleh pelaku untuk menyebabkan korban mengalami luka berat yang menimbulkan rasa sakit. Dua, akibat dari penganiayaan tersebut, korban tidak dapat melakukan pekerjaannya. Contohnya seperti punggung belakang korban luka robek dan tangan kanan korban putus.

Bunyi Pasal Penganiayaan Berat 354

Pasal penganiayaan berat 354 KUHP, berbunyi sebagai berikut:

  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Sedangkan, dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Baca juga: Apa Itu Penganiayaan? Simak Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya!

Perbedaan Penganiayaan Berat dengan Ringan

Perbedaan penganiayaan berat dengan ringan mengacu pada pendapat R. Soesilo tentang peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP yang disebut sebagai penganiayaan ringan. Menurutnya, penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak:

  1. menjadikan sakit (ziek bukan pijn) atau
  2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

Untuk itu, jika ada sebuah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami salah satu atau semua kondisi yang disebut di atas, penganiayaan tersebut adalah penganiayaan berat.

Misalnya, X memukul Y tiga kali di kepalanya. Y merasa sakit (pijn), namun tidak jatuh sakit (ziek) dan masih dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka Y berbuat penganiayaan ringan.

Contoh lain, yaitu apabila Y melukai jari tengah kiri Z (seorang pemain biola orkes), hingga jari tangan Z dibalut dan terpaksa terhalang untuk bermain biola sebagai pekerjaannya sehari-hari, meskipun luka itu termasuk kecil, penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan. Hal ini dikarenanakan luka tersebut menghalang Z dalam melakukan pekerjaannya.

Selain itu, R. Soesilo juga menjelaskan bahwa seseorang dapat dikenakan pasal penganiayaan berat 354 KUHP jika niat si pelaku ditujukan pada melukai berat. Artinya luka berat harus dimaksud atau diniatkan dari awal. Jika luka berat hanya merupakan sebuah akibat dari niat yang berbeda, maka perbuatan tersebut masuk ke penganiayaan biasa yang berakibat luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Jerat Hukum Penganiayaan Berat

Jerat hukum bagi pelaku penganiayaan berat pada Pasal 354 KUHP yaitu berupa ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Apabila penganiayaan berat tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Aplikasi Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Waspada! Kenali Ciri dan Hukuman Penganiayaan Ringan dalam Pasal 352 KUHP

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi

  1. R. Soesilo. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1993.