Novasi adalah suatu istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada pembaruan utang dengan menggantikan perikatan lama menjadi perikatan baru. Konsep ini umumnya diterapkan dalam hubungan utang-piutang dan bertujuan untuk mengubah pihak-pihak yang terlibat ataupun objek dalam perikatan. Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, jenis, dasar hukum, serta contoh penerapannya dalam perjanjian.
Baca juga: Tanggung Renteng Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perikatan
Apa itu novasi?
Pengertian mengenai novasi hingga saat ini belum didefinisikan secara tegas pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun mekanisme ini tercantum dalam Pasal 1413 hingga Pasal 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Berdasarkan peraturan tersebut, pengertian novasi adalah suatu proses pembaharuan utang dengan cara menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru. Atau dengan kata lain, novasi adalah kesepakatan yang dilakukan antara debitur dan kreditur untuk menggantikan perikatan lama oleh perikatan baru, yang menyebabkan perikatan lama tersebut tidak berlaku, sehingga yang berlaku kemudian adalah perikatan baru.
Baca juga: Jaminan Kebendaan: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya dalam Hukum Perdata
Dasar hukum novasi di Indonesia


Novasi diatur dalam KUH Perdata, yakni pada:
- Pasal 1413 KUH Perdata, mengatur tiga jenis novasi dalam hukum perdata.
- Pasal 1414 – 1424 KUH Perdata, mengatur mengenai syarat, ketentuan dan akibat hukum dari novasi.
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Penagihan Utang
Jenis-jenis novasi
Berdasarkan KUH Perdata dan doktrin hukum perdata, novasi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni:
1. Novasi Objektif
Novasi Objektif adalah pembaruan utang yang dilakukan dengan mengganti perikatan lama menjadi perikatan baru, tanpa mengubah pihak debitur maupun kreditur. Atau dengan kata lain, pada novasi objektif hanya terjadi perubahan pada isi atau objek utangnya saja, sementara terkait para pihak yang terlibatnya tetap sama.
2. Novasi Subjektif Pasif
Novasi Subjektif Pasif adalah pembaruan utang yang dilakukan dengan mengganti debitur lama menjadi debitur baru. Dalam hal ini, kreditur menyetujui penggantian tersebut dan membebaskan debitur lama dari seluruh hak dan kewajiban yang ada dalam perikatan.
3. Novasi Subjektif Aktif
Novasi Subjektif Aktif adalah pembaruan utang yang dilakukan dengan mengganti kreditur lama menjadi kreditur baru. Atau dengan kata lain, hubungan hukum antara debitur dan kreditur lama berakhir, kemudian debitur wajib melakukan pelunasan kepada kreditur baru.
Baca juga: Penyelesaian Hukum Utang Piutang
Syarat terjadinya novasi


Berdasarkan KUHPerdata terdapat beberapa persyaratan untuk dilakukannya novasi. Diantara syarat novasi tersebut meliputi:
- Harus terdapat perjanjian utang-piutang yang telah dibuat sebelumnya antara debitur dan kreditur;
- Terdapat kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh para pihak dan tidak dapat dipersangkakan;
- Memenuhi syarat sah perjanjian, diantaranya:
– Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri;
– Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
– Suatu pokok persoalan tertentu;
– Suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca juga: Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata? Yuk Pahami Bersama!
Contoh kasus novasi dalam kehidupan sehari-hari
Contoh kasus novasi dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
1. Novasi Objektif
A membeli mobil dari B seharga Rp250 juta dengan perjanjian pembayaran dilakukan dalam 10 kali angsuran. Setelah membayar 3 kali angsuran, A mengalami kesulitan keuangan. B kemudian menyetujui untuk menghapus utang pembelian mobil tersebut dan menggantinya dengan perjanjian baru di mana A akan menyewakan rumahnya kepada B selama 2 tahun sebagai bentuk pelunasan sisa utang. Perikatan lama (jual-beli mobil) dihapus dan digantikan dengan perikatan baru (sewa-menyewa rumah).
2. Novasi Subjektif Pasif
A memiliki utang kepada Bank ABC sebesar Rp100 juta. Karena kesulitan membayar, A meminta saudaranya, D, untuk mengambil alih utangnya. Dengan persetujuan Bank ABC, dibuat perjanjian novasi di mana D menjadi debitur baru yang bertanggung jawab atas utang tersebut, sementara A dibebaskan dari kewajibannya. Bank ABC tetap sebagai kreditur, namun debitur berganti dari A menjadi D.
3. Novasi Subjektif Aktif
A memiliki utang kepada B sebesar Rp30 juta. B membutuhkan uang tunai segera dan menawarkan piutangnya kepada C. Dengan persetujuan A, dibuat perjanjian novasi di mana C menjadi kreditur baru menggantikan B. A tetap sebagai debitur, namun kewajiban pembayarannya dialihkan dari B kepada C. A dibebaskan dari kewajibannya terhadap B dan sekarang berutang kepada C.
Baca juga: Pembayaran Utang Debitur Macet? Yuk Buat Surat Pengakuan Utang!
Perbedaan novasi dengan subrogasi dan cessie
Berikut adalah perbedaan antara novasi dengan subrogasi dan cessie:
1. Novasi
Novasi adalah pembaruan utang yang dilakukan dengan mengganti utang lama dengan utang baru, sehingga utang lama dihapus dan digantikan oleh utang baru. Proses ini dapat berupa penggantian isi atau syarat perikatan maupun penggantian salah satu pihak (baik debitur maupun kreditur) dengan pihak baru. Dalam praktiknya, novasi dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan antara para pihak.
2. Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian pihak ketiga dalam posisi kreditur karena telah melunasi utang kepada kreditur. Dalam hal ini, utang tetap ada, namun posisi kreditur berpindah kepada pihak ketiga yang melakukan pembayaran. Proses ini tidak mengubah isi perikatan, melainkan hanya menggantikan kreditur lama dengan pihak ketiga.
Dalam praktiknya, subrogasi bisa terjadi tanpa wajib melakukan pemberitahuan kepada debitur, karena didasarkan pada hukum atau perjanjian antara pihak ketiga dan kreditur. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk mengambil alih posisi kreditur lama, bukan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang.
3. Cessie
Cessie adalah pengalihan hak tagih (piutang) dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkan perjanjian. Dalam hal ini, tidak ada pembayaran utang, melainkan memindahkan hak tagih kreditur kepada pihak lain tanpa mengubah kedudukan debitur.
Dalam praktiknya, cessie wajib diberitahukan atau disetujui oleh debitur. Tujuan dilakukannya cessie adalah untuk mengalihkan hak tagih secara sah kepada pihak ketiga, sehingga debitur mengetahui kepada siapa ia harus memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Pahami Apa Itu Subrogasi dan Dasar Hukumnya
Manfaat dan risiko novasi
Novasi dalam pelaksanaannya memiliki manfaat sekaligus risiko bagi para pihak yang terlibat. Adapun manfaat dari novasi diantaranya:
1. Meningkatkan Kepastian Hukum
Dengan adanya perjanjian baru yang disepakati secara tertulis, novasi memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah pembaruan utang dilakukan.
2. Memberikan Fleksibilitas Hukum
Para pihak dapat menyesuaikan isi perjanjian sesuai kebutuhan, termasuk mengganti debitur, kreditur, atau mengubah isi perikatan.
3. Mengurangi Potensi Kerugian Bagi Para Pihak
Melalui novasi, kreditur dapat mengganti debitur yang berisiko tinggi dengan pihak yang lebih mampu membayar, sementara debitur yang mengalami kesulitan finansial bisa mendapatkan kelonggaran waktu untuk melunasi utang, sehingga kedua belah pihak terhindar dari kerugian atau wanprestasi.
Sedangkan risiko dari novasi, terdiri atas:
1. Beresiko menimbulkan sengketa baru
Jika perjanjian novasi tidak disusun dengan baik, dapat menimbulkan perselisihan baru mengenai isi atau pelaksanaan perikatan baru yang dibuat oleh para pihak.
2. Hak Istimewa dan Jaminan Tidak Otomatis Berpindah
Hak istimewa dan jaminan (seperti hipotik) yang melekat pada utang lama tidak otomatis berpindah ke utang baru kecuali secara tegas disepakati, sehingga bisa menimbulkan risiko bagi kreditur.
Baca juga: Apakah Perlu Surat Perjanjian Utang Piutang? Simak Fungsi dan Contohnya!
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Surat Penagihan Utang Legal yang Efektif dan Sah di Indonesia
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)
Referensi
- Alfitri Setyaningrum, “Problematika Yuridis Pelaksanaan Novasi Subjektif Pasif Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perjanjian Kredit Karena Pemberi Hak Tanggungan Meninggal Dunia”, Jurnal Repertorium, (2015).
- Corry Angelica Bintania Dwi Putri, Achmad Busro dan Ery Agus Priyono, “Mekanisme Novasi Subjektif Pasif Dengan Adanya Delegasi (Studi Pada PT Bank Mandiri (Persero) TBK Cabang Kebon Jeruk Jakarta Barat)”, Diponegoro Law Review, (2016).
- Gede Bangbang Mertha Yasa dan I Nyoman Surata, “Penyelesaian Kredit Macet Melalui Novasi Pada PT BPR Padma Cabang Singaraja”, Kertha Widya: Jurnal Hukum, (2016).
- I Gede Angga Permana, “Penggunaan Upaya Hukum Novasi Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Perusahaan Yang Mengalami Kerugian”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, (2019).