Surat dakwaan pidana merupakan hal yang penting dalam hukum acara pidana. Hal ini tentunya perlu Sobat Perqara pahami, terlebih jika Sobat sedang mengalami permasalahan hukum pidana. Surat dakwaan dibuat oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, serta berfungsi untuk membatasi ruang lingkup pemeriksaan. Kenali lebih dalam pada artikel ini mulai dari definisi hingga contoh surat dakwaan pidana.

Apa Itu Surat Dakwaan Pidana?

Surat dakwaan merupakan jenis surat yang digunakan dalam ranah pidana pada tahap penuntutan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tidak menjelaskan definisi dari surat dakwaan. Menurut Yahya Harahap, surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang dari dakwaan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik hasil pemeriksaan penyidikan. Surat ini merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang Pengadilan.

Pasal 14 huruf d KUHAP menerangkan bahwa membuat surat dakwaan merupakan salah satu kewenangan dari jaksa penuntut umum. Kemudian, merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, surat dakwaan dibuat secepatnya apabila penuntut umum berpendapat bahwa dapat dilakukannya penuntutan dari hasil penyidikan.

Surat dakwaan yang dibuat tersebut akan disertakan penuntut umum saat melimpahkan perkara ke pengadilan negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Kemudian, berdasarkan Pasal 155 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan dibacakan pada saat permulaan sidang, atas permintaan hakim ketua.

Fungsi Surat Dakwaan Pidana

Surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di depan sidang pengadilan memiliki beberapa fungsi. Berikut fungsi dari surat dakwaan yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:

  1. Fungsi Bagi Jaksa Penuntut Umum

Bagi penuntut umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian/alasan yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.

  1. Fungsi Bagi Pengadilan atau Majelis Hakim

Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan putusan.

  1. Fungsi Bagi Terdakwa

Surat dakwaan merupakan dasar untuk mengetahui secara jelas dan lengkap tindak pidana yang dituduhkan, sehingga ia dapat mempersiapkan pembelaannya.

Tujuan Surat Dakwaan Pidana

Berdasarkan definisi dan fungsi dari surat dakwaan yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, surat dakwaan memiliki tujuan untuk merumuskan tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan memenuhi unsur-unsur pasal dari undang-undang tertentu, serta menjadi dasar maupun batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan.

Hal tersebut dilakukan supaya dalam proses pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan dapat dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan tersebut betul dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa dapat mempersiapkan pembelaanya dan majelis hakim dapat mempertimbangkan dalam penjatuhan putusan.

Isi Surat Dakwaan Pidana

Surat dakwaan berisi konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap dari hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang pidana yang bersangkutan.

Dalam perumusan surat dakwaan, harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang apabila dikualifikasikan meliputi syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal perbuatan surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang meliputi:

  1. Tanggal dan tanda tangan penuntut umum yang membuat surat dakwaan.
  2. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

Sedangkan syarat materiil surat dakwaan diatur dalam Pasal 142 ayat (2) KUHAP meliputi kewajiban penuntut umum untuk memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana tersebut dilakukan. Namun, dalam KUHAP tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas, dan lengkap.

Oleh sebab itu, hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993, sebagai berikut:

  1. Uraian cermat memiliki arti menuntut ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa.
  2. Uraian jelas merupakan uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
  3. Uraian lengkap berarti surat dakwaan telah memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan, seluruh unsur tersebut harus tergambarkan dalam uraian fakta kejadian yang dituliskan dalam surat dakwaan.

Secara materiil surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh mengenai:

  1. Tindak pidana yang dilakukan.
  2. Siapa yang melakukan tindak pidana.
  3. Dimana dilakukannya tindak pidana.
  4. Kapan tindak pidana dilakukan.
  5. Bagaimana tindak pidana dilakukan.
  6. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.
  7. Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
  8. Ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.

Masing-masing dari komponen tersebut disesuaikan dengan jesi tindak pidana yang didakwakan.

Jenis – Jenis Surat Dakwaan Pidana

Jenis-jenis surat dakwaan pidana tidak diatur secara pasti dalam KUHAP. Namun, sebagaimana diterangkan Surat Edaran Jaksa Agung, dalam perkembangan praktiknya, terdapat lima jenis surat dakwaan, yakni tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi.

Surat Dakwaan Tunggal

Jenis ini digunakan dalam kondisi hanya terdapat satu tindak pidana yang didakwakan. Sebab, tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Contoh surat dakwaan tunggal adalah untuk tindak pidana pencurian yang diatur pada Pasal 362 KUHP. Dalam hal dilakukan bersama-sama, yaitu dua orang atau lebih (bersekutu) dikenakan hanya satu tindak pidana yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Surat Dakwaan Alternatif

Jenis dakwaan ini disusun secara berlapis, yang masing-masing dakwaannya bersifat mengecualikan satu sama lain. Walaupun dakwaan ini terdiri dari beberapa lapisan, namun yang dibuktikan cukup satu dakwaan saja. Selain itu, pembuktian juga tidak perlu dilakukan secara berurutan, tetapi dapat langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu dakwaan terbukti, dakwaan yang satunya tidak perlu dibuktikan lagi.

Jenis surat dakwaan ini dibuat dengan menggunakan kata “atau” di antara pasal-pasal yang didakwakan. Contoh surat dakwaan alternatif ini yaitu dakwaan penipuan atau penggelapan, susunannya seperti:

a. Pertama: Penipuan (Pasal 378 KUHP)

ATAU

b. Kedua: Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Surat Dakwaan Subsidair

Jenis ini sama dengan jenis alternatif yang terdiri atas lapisan dakwaan. Namun, dalam jenis subsidair, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematika lapisan disusun berurutan dimulai dari tindak pidana dengan ancaman tertinggi hingga terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurutan, mulai dari yang teratas hingga lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

Contoh surat dakwaan subsidair, disusun seperti berikut:

Primair : Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

Subsidair : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

Lebih subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP).

Surat Dakwaan Kumulatif

Jenis ini digunakan untuk pendakwaan beberapa tindak pidana sekaligus, semua dakwaan harus dibuktikan satu per satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasannya dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.

Contoh surat dakwaan kumulatif disusun seperti berikut:

Dakwaan Pertama : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

DAN

Dakwaan Kedua : Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)

DAN

Dakwaan Ketiga : Perkosaan (Pasal 285 KUHP)

Surat Dakwaan Kombinasi

Dakwaan kombinasi adalah penggabungan dari beberapa bentuk dakwaan yang telah disebutkan di atas, yaitu antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair. Timbulnya bentuk surat ini karena perkembangan kriminalitas yang semakin variatif, baik dalam bentuk maupun dalam modus yang digunakan.

Contoh dari surat dakwaan kombinasi, yakni disusun seperti berikut:

Dakwaan Pertama

Primair : Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

Subsidair : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

Lebih subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP);

DAN

Dakwaan Kedua

Perkosaan (Pasal 285 KUHP)

Contoh Surat Dakwaan Pidana

Berikut contoh surat dakwaan pidana:

Contoh surat dakwaan pidana
Pahami Apa Itu Surat Dakwaan Hingga Contohnya

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Kenali Berbagai Alasan Penghapusan Pidana yang Diterima Hakim

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
  2. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan.

Referensi

  1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Ed. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
  2. Aristio M. A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichan Zikry. Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Ed, 1. Cet. 2. Depok: Rajawali Pers, 2018.
  3. M. Yahyah Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Ed. 2. Jakarta: Ghalia, 2007.
  4. Widhia Arum Wibawana. “Surat Dakwaan Adalah Apa? Fungsi, Syarat, Bentuk dan Contoh”. https://news.detik.com/berita/d-6352908/surat-dakwaan-adalah-apa-fungsi-syarat-bentuk-dan-contoh. Diakses pada tanggal 11 Mei 2023.