Apa itu pemantauan pelanggaran HAM? Pertanyaan ini adalah langkah awal untuk memahami upaya penting dalam menegakkan keadilan dan melindungi martabat manusia. Pemantauan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan proses sistematis dan berkelanjutan untuk mengumpulkan informasi, mendokumentasikan, menganalisis, dan melaporkan dugaan atau terjadinya tindakan yang melanggar standar dan prinsip HAM yang diakui secara internasional dan nasional.

Artikel ini akan mengupas tuntas definisi pemantauan pelanggaran HAM, jenis-jenis pelanggaran yang umumnya dipantau, mekanisme pemantauan yang berlaku di Indonesia, serta lembaga-lembaga kunci yang berperan dalam proses vital ini.

Baca juga: HAM dan Kebebasan Pers: Pilar Demokrasi

Apa itu pemantauan pelanggaran HAM?

Secara sederhana, pemantauan pelanggaran HAM adalah kegiatan mengawasi, mengumpulkan informasi, mendokumentasikan, dan menilai berbagai peristiwa atau kondisi yang berpotensi atau telah mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia.

Proses ini melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk korban, saksi, dokumen resmi, laporan media, dan observasi langsung. Tujuan utama dari pemantauan adalah untuk:

  1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan dugaan atau terjadinya pelanggaran HAM secara akurat dan sistematis.
  2. Menganalisis pola dan penyebab pelanggaran HAM untuk memahami akar permasalahan.
  3. Menyediakan informasi yang kredibel kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum.
  4. Mendorong akuntabilitas pelaku pelanggaran HAM dan menuntut keadilan bagi korban.
  5. Merekomendasikan langkah-langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Pemantauan pelanggaran HAM merupakan pondasi penting bagi upaya penegakan hukum, pemulihan korban, dan reformasi kebijakan yang berorientasi pada penghormatan HAM.

Baca juga: Hak atas Kesehatan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Implementasinya

Jenis-jenis pelanggaran HAM yang dipantau

Jenis-jenis pelanggaran HAM yang dipantau
Jenis-jenis pelanggaran HAM yang dipantau (Sumber: Shutterstock)

Kegiatan pemantauan pelanggaran HAM mencakup berbagai jenis pelanggaran yang melanggar standar dan prinsip HAM yang diakui secara internasional dan nasional. Beberapa jenis pelanggaran HAM yang umum dipantau meliputi:

  1. Pelanggaran hak sipil dan politik
  • Hak untuk hidup, seperti pembunuhan sewenang-wenang, hukuman mati tanpa proses hukum yang adil.
  • Hak atas kebebasan dan keamanan individu, seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa.
  • Hak untuk tidak disiksa dan mendapatkan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, seperti penyiksaan fisik dan psikologis dalam tahanan atau oleh aparat keamanan.
  • Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, seperti pembatasan kebebasan pers, penindasan terhadap kritik, pembungkaman aktivis.
  • Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, seperti pembatasan demonstrasi damai, pelarangan organisasi masyarakat sipil.
  • Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, yaitu misalnya diskriminasi dan kekerasan berdasarkan agama atau keyakinan.
  • Hak atas proses hukum yang adil. Hal ini seperti tindakan penolakan akses ke pengadilan, peradilan yang tidak independen dan imparsial, penahanan tanpa dakwaan yang jelas.
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,  yaitu pembatasan hak memilih dan dipilih secara bebas dan adil.
  • Hak atas privasi, seperti pengawasan sewenang-wenang terhadap komunikasi pribadi.
  • Hak atas kewarganegaraan, yaitu pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang.
  • Diskriminasi, yaitu perlakuan tidak adil berdasarkan ras, etnis, agama, gender, orientasi seksual, disabilitas, atau status lainnya.
  1. Pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya
  • Hak atas pekerjaan, seperti diskriminasi dalam pekerjaan, kondisi kerja yang tidak layak, kerja paksa.
  • Hak atas kesehatan, misalnya penolakan akses ke layanan kesehatan yang memadai, diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
  • Hak atas pendidikan, seperti penolakan akses ke pendidikan yang layak, diskriminasi dalam pendidikan.
  • Hak atas standar hidup yang layak, yaitu kekurangan pangan, air bersih, perumahan yang layak.
  • Hak atas keamanan sosial, seperti penolakan akses ke jaminan sosial.
  • Hak atas partisipasi dalam kehidupan budaya, seperti pembatasan ekspresi budaya.
  • Hak atas lingkungan yang sehat, contohnya pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan kehidupan.
  1. Pelanggaran hak kelompok rentan
  • Hak perempuan, contohnya kekerasan berbasis gender (KDRT, pelecehan seksual, perkosaan), diskriminasi dalam hukum dan praktik.
  • Hak anak, misalnya kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, pekerja anak, perkawinan anak.
  • Hak penyandang disabilitas, seperti diskriminasi dan penolakan aksesibilitas.
  • Hak masyarakat adat, yaitu perampasan tanah dan sumber daya alam, penghilangan budaya.
  • Hak pengungsi dan pencari suaka, contohnya penolakan akses ke perlindungan, perlakuan tidak manusiawi.
  • Hak pekerja migran, seperti eksploitasi, kekerasan, dan kondisi kerja yang buruk.
  1. Pelanggaran HAM berat
  • Kejahatan genosida, yaitu pembunuhan massal dengan maksud menghancurkan suatu kelompok bangsa, ras, etnis, agama.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti serangan sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran paksa, penyiksaan, perkosaan, dan penghilangan paksa.
  • Kejahatan perang, misalnya pelanggaran serius terhadap hukum perang.
  • Agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain.

Cakupan pemantauan dapat bervariasi tergantung pada mandat lembaga pemantau dan konteks spesifik suatu wilayah atau isu.

Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Sejarah, Jenis, dan Contoh Nyata

Mekanisme pemantauan pelanggaran HAM di Indonesia

Di Indonesia, pemantauan pelanggaran HAM dilakukan oleh  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagai lembaga negara independen, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM, yaitu dengan menerima pengaduan, melakukan penyelidikan, mediasi, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Pemantauan pelanggaran HAM di Indonesia oleh Komnas HAM, dilakukan oleh Subkomisi Pemantauan HAM, dengan mekanisme berikut:

  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Selain oleh Komnas HAM, pemantauan HAM juga dilakukan oleh berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Baca juga: HAM dalam Konstitusi Indonesia: Dasar Hukum, Prinsip, dan Implementasi

Lembaga yang berperan dalam pemantauan HAM

Lembaga yang berperan dalam pemantauan HAM
Lembaga yang berperan dalam pemantauan HAM (Sumber: Shutterstock)

Berbagai lembaga memainkan peran penting dalam pemantauan pelanggaran HAM di Indonesia, dengan mandat dan fokus yang berbeda-beda:

  1. Komnas HAM. Lembaga negara independen yang memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
  2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yaitu memantau dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan memberikan rekomendasi untuk pencegahan dan penanganan.
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yaitu mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan anak, termasuk dari pelanggaran hak-haknya.
  4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yaitu memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban pelanggaran HAM, termasuk dalam proses pemantauan dan penegakan hukum.
  5. Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk potensi maladministrasi yang dapat berujung pada pelanggaran HAM.
  6. Mahkamah Konstitusi (MK), melalui kewenangannya dalam pengujian undang-undang, MK dapat membatalkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM.
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), memiliki mekanisme pengawasan internal (Propam) yang dapat menerima laporan dan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran HAM.
  8. Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)/Non-Governmental Organizations (NGOs). Berbagai organisasi seperti KontraS, LBH, Amnesty International Indonesia, Human Rights Watch Indonesia, dan lain-lain, aktif melakukan pemantauan, advokasi, dan pendampingan korban pelanggaran HAM.
  9. Media massa, dimana pers yang bebas dan independen berperan sebagai watchdog dan penyalur informasi terkait pelanggaran HAM kepada publik.
  10. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian, melalui riset dan analisis, akademisi dan peneliti memberikan kontribusi penting dalam memahami akar masalah dan pola pelanggaran HAM.
  11. Jaringan pembela HAM, erbagai jaringan dan aliansi organisasi masyarakat sipil yang bekerja bersama untuk isu-isu HAM tertentu.

Kerja sama dan sinergi antar lembaga-lembaga ini sangat penting untuk menciptakan sistem pemantauan HAM yang efektif dan komprehensif di Indonesia.

Baca juga: Hukum Internasional tentang HAM: Prinsip, Instrumen, dan Implementasi

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan lebih lajut, apa itu pemantauan pelanggaran HAM? Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Lembaga Perlindungan HAM: Peran, Fungsi, dan Contoh di Indonesia

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemennya;
  2. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
  7. Piagam PBB 1945;
  8. Deklarasi Universal HAM 1948;
  9. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
  10. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Referensi

  1. Komnas HAM Republik Indonesia. “Subkomisi Pemantauan”. https://www.komnasham.go.id/index.php/about/7/subkomisi-pemantauan.html. Diakses pada 17 April 2025.