Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu institusi yang dibentuk dengan tujuan untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak-hak dasar individu sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, Indonesia telah membentuk berbagai institusi untuk melindungi hak asasi warga negara dari segala bentuk pelanggaran, baik oleh negara, individu, maupun pihak lainnya.
Apa saja lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia dan dunia? Mari kita pahami lebih jauh mengenai peran dan fungsi dari beberapa lembaga perlindungan HAM melalui artikel di bawah ini.
Baca juga: HAM dalam Konstitusi Indonesia: Dasar Hukum, Prinsip, dan Implementasi
Peran dan fungsi lembaga perlindungan HAM


Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Peran dan fungsi lembaga perlindungan HAM antara lain adalah mendorong perubahan kebijakan dan reformasi di negara yang terdapat pelanggaran HAM, promosi dan penyuluhan HAM, dan memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM.
Baca juga: Hukum Internasional tentang HAM: Prinsip, Instrumen, dan Implementasi
Contoh lembaga perlindungan HAM di Indonesia
Sebagai upaya memaksimalkan perlindungan HAM di Indonesia, diperlukan peran berbagai pihak, dalam hal ini adalah lembaga perlindungan HAM, untuk melindungi dan mempromosikan pentingnya HAM. Berikut beberapa contoh lembaga perlindungan HAM di Indonesia:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM merupakan lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komnas Perempuan merupakan lembaga independen untuk menegakan HAM perempuan di Indonesia yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998. Komnas Perempuan lahir karena adanya tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan pada perempuan.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI merupakan sebuah lembaga independen yang hadir dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan pada anak. Beberapa tanggung jawab KPAI di antara lain adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, dan memberikan laporan terhadap pelanggaran hak anak yang diterima kepada pihak berwajib.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polri memiliki peran penting dalam perlindungan HAM di Indonesia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan menghormati dan melindungi hak-hak asasi setiap individu.
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kemenkumham berperan penting sebagai lembaga yang mendukung perlindungan dan pemajuan HAM. Sebagai salah satu kementerian dalam pemerintah, Kemenkumham memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan kebijakan hukum dan administrasi negara sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Meskipun Komnas HAM memiliki peran independen dalam hal pemantauan dan pelaporan pelanggaran HAM, Kemenkumham berada di garis depan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan untuk mengintegrasikan HAM dalam sistem hukum nasional.
Baca juga: Jenis-jenis HAM: Memahami Berbagai Aspek Hak Asasi Manusia
Lembaga perlindungan HAM di dunia


Untuk memastikan perlindungan terhadap HAM, berbagai lembaga internasional telah dibentuk dengan tujuan utama untuk mempromosikan, melindungi, dan menegakkan HAM di seluruh dunia. Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia, baik itu melalui diplomasi, mekanisme hukum, atau bantuan kemanusiaan.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations
PBB adalah sebuah organisasi internasional yang yang didirikan pada 24 Oktober 1945. Tujuan dari didirikannya organisasi ini antara lain guna memelihara perdamaian dan keamanan dunia, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan memajukan HAM serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental.
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) membentuk badan HAM regional yang mencerminkan komitmen kuat terhadap perlindungan HAM pada kawasan Asia Tenggara. Salah satu tujuan dari pendirian AICHR adalah untuk mempromosikan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.
- Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC)
ICRC berfokus pada perlindungan dan bantuan untuk individu yang menjadi korban dari konflik bersenjata. Komite ini bekerja untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, termasuk perlindungan terhadap tahanan perang dan warga sipil.
Baca juga: Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)? Pengertian, Sejarah, dan Pentingnya HAM
Tantangan dalam perlindungan HAM
Dalam usaha penegakan perlindungan HAM di Indonesia, terdapat berbagai tantangan kompleks yang harus dilalui. Tantangan ini dapat berasal dari internal dan eksternal Indonesia. Berikut beberapa tantangan yang harus dilalui untuk menegakan perlindungan HAM di Indonesia:
- Korupsi dan impunitas
- Penyalahgunaan wewenang dan aparat
- Kurangnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan HAM
- Penyebaran informasi yang salah atau disinformasi
Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat untuk terus berupaya memastikan perlindungan dan pemajuan HAM yang lebih baik di Indonesia.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis, Penyebab, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Kesimpulan
Lembaga perlindungan HAM memiliki peran yang penting dalam menjaga dan menegakkan hak-hak dasar individu, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Polri, dan Kemenkumham memiliki tanggung jawab dalam memantau, melaporkan, dan memberikan perlindungan terhadap pelanggaran HAM. Sementara itu, di tingkat internasional, lembaga seperti PBB, AICHR, dan ICRC berperan dalam mempromosikan dan melindungi HAM secara global.
Namun, dalam pelaksanaan perlindungan HAM, baik di Indonesia maupun dunia, terdapat beberapa tantangan yang kompleks. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga-lembaga terkait, dan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan HAM serta memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Peran lembaga perlindungan HAM sangat penting dalam membentuk masyarakat yang adil dan demokratis, dengan menghormati martabat setiap individu tanpa diskriminasi. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi antara berbagai pihak dan keberlanjutan upaya pemajuan dan perlindungan HAM menjadi kunci utama dalam mewujudkan dunia yang lebih aman dan berkeadilan bagi semua.
Baca juga: Begini Aturan Hukum LGBT Di Indonesia!
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaa lebih lanjut terkait permasalahan fungsi lembaga perlindungan HAM, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Dasar Hukum Salah Tangkap dan Ganti Ruginya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.