Saat sebuah perusahaan atau perorangan dinyatakan pailit, seringkali muncul istilah kurator dan hakim pengawas. Namun, apa sebenarnya peran mereka? Apa perbedaan keduanya, dan mengapa mereka sangat penting dalam proses kepailitan? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai apa itu kurator, tugas, dan wewenang mereka, serta hubungannya dengan hakim pengawas. Memahami peran masing-masing akan memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana proses kepailitan dikelola secara adil dan transparan.

Baca juga: Jenis Badan Usaha di Indonesia

Apa itu kurator dan hakim pengawas?

Apa itu kurator dan hakim pengawas?
Definisi kurator dan hakim pengawas (Sumber: Shutterstock)

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Definisi tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU No. 37 Tahun 2004”).

Secara sederhana, kurator adalah pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola dan membereskan harta kekayaan milik debitur yang telah dinyatakan pailit. Kurator bisa berasal dari perorangan atau badan hukum yang memiliki keahlian di bidang hukum, akuntansi, atau manajemen.

Sementara itu, hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”). Definisi ini berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 37 Tahun 2004.

Dalam hal ini, pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan niaga. Hakim pengawas bertindak sebagai penjamin bahwa semua prosedur dan tindakan yang dilakukan oleh kurator berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Peran mereka lebih kepada pengawasan dan bukan sebagai pelaksana teknis.

Baca juga: Apa Itu Perjanjian Backdate? Simak Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Tugas dan wewenang kurator

Tugas utama kurator adalah membereskan semua aset dan kewajiban debitur pailit. Namun, penting untuk diketahui bahwa dalam hal proses kepailitan dan PKPU, penugasan kepada kurator terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

  1. Kurator sementara

Seorang kurator sementara ditugaskan untuk mengawasi dan menjaga harta debitur, memastikan tidak ada tindakan yang merugikan selama proses hukum berjalan, sebelum putusan pailit dijatuhkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU No. 37 Tahun 2004. Berikut tugas utama kurator sementara:

  • pengelolaan usaha debitur; dan
  • pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
  1. Pengurus

Pengurus ditunjuk untuk masalah PKPU, menurut Pasal Pasal 225 ayat (2) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004.

Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan proses administrasi. Tugas mereka meliputi mengumumkan PKPU, mengundang rapat kreditur, dan mengawasi kegiatan bisnis debitur. Tujuannya adalah memastikan debitur tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hartanya. Hal ini berdasarkan Pasal 15 ayat (4), Pasal 82, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitur, berdasarkan Pasal 234 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004.

  1. Kurator

Seorang kurator ditunjuk setelah debitur dinyatakan pailit, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Begitu putusan pailit dibacakan, debitur tidak lagi berhak mengelola hartanya. Semua kekuasaan untuk mengelola aset pailit akan diserahkan kepada kurator, menurut Pasal 24 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

Berdasarkan beragam tugas kurator dalam mengurus dan membereskan aset, dapat disimpulkan bahwa tugas utamanya adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan tugas administrasi

Tugas administratif kurator meliputi mengumumkan proses kepailitan, mengundang rapat kreditur, mengamankan dan mendata aset debitur, serta membuat laporan rutin untuk hakim pengawas, menurut Pasal 15 ayat (4), Pasal 82, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Untuk menjalankan tugas ini, kurator memiliki wewenang untuk menyegel aset demi menjaganya tetap aman, berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004

  1. Mengurus harta pailit

Sejak diputuskan pailit, kurator mengambil alih semua wewenang debitur dalam mengurus harta. Ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi mengenai pembukuan, catatan, serta rekening bank dan simpanan debitur, menurut Pasal 24 dan Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004.

  1. Melakukan penjualan sampai pemberesan

Tugas utama kurator adalah mengurus dan membereskan aset pailit segera setelah putusan pailit diumumkan, bahkan jika ada upaya kasasi atau peninjauan kembali, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. “Pemberesan” di sini berarti mencairkan aset untuk melunasi utang, menurut Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

Baca juga: Kreditur Separatis dalam Konteks Hukum

Tugas dan wewenang hakim pengawas

Tugas dan wewenang hakim pengawas
Tugas dan wewenang hakim pengawas (Sumber: Shutterstock)

Berbeda dengan kurator yang bertugas sebagai pelaksana, hakim pengawas memiliki wewenang untuk memastikan proses kepailitan berjalan lancar dan adil. Tugas dan wewenang mereka meliputi:

  1. Memberikan pendapat terkait masalah pailit yang sedang terjadi. Pendapat hakim pengawas wajib didengar sebelum pengadilan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan atau pemberesan harta pailit, menurut Pasal 66 UU No. 37 Tahun 2004.
  2. Sejak diputus pailit, segala penetapan eksekusi terhadap harta debitur harus segera dihentikan. Akibatnya, semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi tidak berlaku dan hakim pengawas bisa memerintahkan pencoretannya, termasuk sitaan pada tanah atau kapal yang sudah terdaftar, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 37 Tahun 2004.
  3. Hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan, menurut Pasal 67 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.
  4. Dalam rapat kreditur, hakim pengawas berperan sebagai ketua, menurut Pasal 85 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Ia juga yang menetapkan hari, tanggal, waktu, dan tempat untuk rapat kreditur pertama. Rapat ini harus diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah putusan pailit diucapkan, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.
  5. Paling lambat 14 hari setelah putusan pailit, hakim pengawas wajib menetapkan jadwal untuk proses pencocokan piutang (Pasal 113 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004), meliputi:
  • Batas akhir pengajuan tagihan
  • Batas akhir verifikasi jumlah pajak yang harus dibayar
  • Jadwal (hari, tanggal, waktu, dan tempat) untuk rapat kreditur yang akan melakukan pencocokan piutang

Baca juga: Pembubaran Perusahaan dalam Hukum Bisnis

Perbedaan kurator dan hakim pengawas

Berikut perbedaan kurator dan hakim pengawas:

AspekKuratorHakim Pengawas
Peran UtamaPelaksana teknis yang mengelola harta pailitPengawas yang memastikan proses berjalan adil dan legal
TugasMenginventarisasi, mengurus, dan membereskan aset pailitMengawasi kurator, menyetujui tindakan penting, dan menyelesaikan sengketa
WewenangMenguasai dan mengelola seluruh aset debiturMemberikan persetujuan, memediasi, dan memutuskan sengketa
SifatPelaksanaPengawas

Singkatnya, kurator adalah tangan kanan pengadilan yang bekerja di lapangan untuk mengurus aset debitur, sementara hakim pengawas adalah mata pengadilan yang mengawasi agar proses tersebut tidak menyimpang dari koridor hukum.

Baca juga: Pengertian Retroaktif dalam Hukum: Konsep, Aplikasi, dan Dampaknya

Contoh kasus peran kurator dan hakim pengawas dalam kepailitan

Contoh sederhananya yaitu, jika sebuah perusahaan X dinyatakan pailit. Pengadilan menunjuk seorang kurator dan seorang hakim pengawas.

  1. Peran kurator: Kurator segera mengambil alih kendali perusahaan X. Ia mendata semua aset, mulai dari gedung kantor, kendaraan operasional, hingga saldo bank. Kurator juga memverifikasi semua tagihan dari bank, pemasok, dan karyawan. Setelah data terkumpul, kurator akan menjual aset-aset tersebut melalui lelang untuk mendapatkan uang.
  2. Peran hakim pengawas: Selama proses itu, kurator harus melapor kepada hakim pengawas. Misalnya, ketika kurator berencana menjual gedung kantor yang nilainya sangat besar, ia harus meminta persetujuan dari hakim pengawas. Jika ada kreditur yang merasa tagihannya tidak diakui oleh kurator, mereka dapat mengajukan keberatan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas akan meninjau dan memberikan keputusan yang adil.

Pada akhirnya, kerjasama yang sinergis antara kurator dan hakim pengawas sangat krusial untuk memastikan bahwa proses kepailitan berjalan efektif, efisien, dan yang paling penting, adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Upaya Preventif: Pengertian, Tujuan, dan Contoh dalam Hukum

Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait apa itu kurator dan perbedaannya dengan hakim pengawas, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pakta Integritas Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.