Mengingat betapa pentingnya kegunaan KTP, kerahasiaan dokumen ini memang seharusnya dijaga. Salah satu kasus yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah KTP dipakai orang lain untuk pinjol atau pinjaman online. Sehingga pemiliknya diteror oleh penagih pinjol meskipun tidak pernah melakukan pinjaman apa pun.

Kasus ini ternyata tidak hanya terjadi karena bocornya data KTP secara tidak sengaja, alih-alih pemilik KTP pun menjadi faktor utama mengapa datanya bisa tersebar luas. Contohnya kasus yang terjadi pada tahun 2022 di mana banyak orang menyebarluaskan foto KTP nya sebagai non-fungible token (“NFT”) untuk diperjualbelikan dengan teknologi blockchain. Hal ini dilakukan oleh masyarakat secara berbondong-bondong untuk mendapatkan keuntungan sesaat dari penjualan NFT tersebut. 

Menyikapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”) memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat memicu permasalahan yang lebih rumit bagi individu yang bersangkutan. Misalnya, tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh “pemulung data” untuk digunakan di pasar-pasar gelap (black markets) dan transaksi ekonomi online (pinjaman online) yang dapat merugikan pemilik data atau pemilik KTP itu sendiri.

Jika Sobat Perqara juga menjadi korban dari kasus KTP dipakai orang lain untuk pinjol, simak artikel ini untuk tahu bagaiamana cara menanganinya!

Penggunaan dan Pemanfaatan KTP

Berdasarkan Pasal 64 UU Adminduk yang juga senada dengan informasi yang direkap dari sejumlah laman internet milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) yang ada, KTP memiliki manfaat dalam hal menyelenggarakan hak dan kewajiban penduduk, antara lain:

  1. Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP, sehingga tercipta keakuratan data penduduk yang mendukung program pembangunan pemerintah;
  2. Mengikuti pesta demokrasi di Indonesia, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum;
  3. Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta;
  4. Sebagai syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya;
  5. Mengurus Surat Ijin Mengemudi (“SIM”) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”);
  6. Mengurus Paspor dan dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian;
  7. Mengurus tabungan, pembukaan rekening di bank, pengajuan kartu kredit, dan layanan finansial lainnya; dan
  8. Mengurus BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencegah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Melihat begitu pentingnya kerahasiaan KTP, maka berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan sebagai upaya preventif terhadap bocornya data KTP, baik itu secara umum dalam keseharian maupun secara khusus berkaitan dengan pemanfaatannya sebagai syarat utama dalam pinjaman online.

Katakan Tidak Pada Foto dan Fotokopi

Sebab ketika KTP difoto dan difotokopi dengan kurang berhati-hati, dokumen tersebut bisa saja tersebar dalam bentuk elektronik maupun lembaran fotokopi secara tidak bertanggung jawab. Pasalnya, foto yang tersimpan dalam smartphone maupun smart device lainnya bisa saja diretas ataupun sejenisnya, sedangkan fotokopi KTP bisa saja terbuang tanpa sengaja ketika tidak digunakan dengan cermat; 

Hati-Hati dengan Praktik Card Skimming

Mengingat bahwasanya KTP yang kini terbit dan digunakan merupakan KTP elektronik yang memiliki cip, maka tidak sulit bagi skimmer (pemulung data) untuk secara licik mengambil data-data yang terkandung dalam KTP untuk diserap dan dijual secara tidak bertanggung jawab.

Pastikan Kartu Selalu dalam Dompet

Upaya preventif yang terakhir ini bertujuan untuk memastikan bahwa KTP selalu berada di tempat yang aman dan dalam penguasaan pemiliknya. 

Cara Mengatasi KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Cara mengatasi KTP dipakai orang lain untuk pinjol yaitu dapat melakukan penuntutan secara hukum dengan 2 jenis upaya, yaitu upaya hukum pidana dan perdata. Adapun upaya hukum keduanya bisa dilakukan sebagai berikut: 

Upaya Hukum Pidana

Mengingat bahwasanya KTP merupakan dokumen elektronik yang harus dilindungi, maka bocornya data KTP yang kemudian disalahgunakan dalam berbagai kejahatan layanan finansial dapatlah dihukum secara pidana. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi dokumen elektronik milik orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Adapun pemidanaan demikian baru dapat dilakukan atas laporan kepada pihak kepolisian. Bilamana Sobat Perqara memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap oknum yang melakukan perbuatan pencurian data dan penyalahgunaan KTP itu, Sobat dapat melaporkannya ke polisi dan menuntutnya dengan pasal yang telah disebutkan di atas.  

Upaya Hukum Perdata

Adapun upaya hukum perdata berkaitan dengan pelanggaran atas hak pribadi orang yang data KTPnya dicuri. Pasalnya, ketika berbicara mengenai dokumen elektronik (dalam hal ini adalah KTP-el), maka atas dokumen pribadi itulah si pemilik berhak secara pribadi untuk menikmati kehidupannya yang bebas dari segala macam gangguan, termasuk di dalamnya gangguan dari kebocoran data KTP miliknya. Sebagaimana dicantumkan pada Pasal 26 ayat (2) UU ITE, maka orang yang dilanggar hak pribadinya tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ia alami. 

Gugatan atas kerugian yang dimaksudkan ini ialah dalam format gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), dengan memperhatikan kelengkapan unsur-unsur PMH, yaitu:

  • Perbuatan;
  • Melawan Hukum;
  • Kesalahan;
  • Sebab-akibat; dan
  • Kerugian. 

Selanjutnya, bilamana Sobat Perqara ingin menggunakan upaya hukum perdata ini, maka sudah sepatutnya pula telah berhasil mengidentifikasi pelaku atau instansi yang membocorkan data KTP Sobat terlebih dahulu. Dengan begitu, akan lahir gugatan perdata yang tepat sasaran, baik secara obyek maupun subyek hukumnya. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Cara Mengurus STNK Hilang

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi

  1. Admincapil. “Mengapa Harus Memiliki KTP Elektronik (KTP-el)?” Diakses pada 09 April 2022. https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/164/mengapa-harus-memiliki-ktp-elektronik-ktp-el#:~:text=Tidak%20hanya%20sebagai%20tanda%20pengenal,dan%20pemilihan%20umum%20(Pemilu).
  2. Disdukcapil Kabupaten Purbalingga. “Fungsi dan Kegunaan e-KTP.” Diakses pada 09 April 2022. https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/fungsi-dan-kegunaan-e-ktp/.Disdukcapil Bogor. “Program Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.” Diakses pada 09 April 2022. https://disdukcapil.bogorkab.go.id/post/program-penerapan-kartu-tanda-penduduk-elektronik.