Kasus penggelapan kerap terjadi dalam kerja sama bisnis. Ketika seseorang memberikan kuasa atas asetnya kepada orang lain, aset tersebut menjadi rentan untuk diambil atau disalahgunakan. Jika Sobat Perqara menjadi salah satu korban pidana penggelapan, simak artikel berikut ini. Perqara akan memberikan secara detail sanksi hukum pelaku hingga cara melaporkan pelaku ke Kepolisian.

Definisi Penggelapan 

Penggelapan adalah suatu perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, dan pemberian kuasa itu terjadi secara sah. Misalnya, pemilik telah menitipkan barang/uang kepada pelaku, sehingga pelaku telah berkuasa atas barang tersebut. Dalam hal ini, penguasaan barang oleh pelaku juga dapat terjadi karena menjalani tugas maupun jabatan, contohnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah pelaku dapat memiliki barang atau uang milik orang lain yang telah memberikan penguasaan atas barang/uang tersebut kepada dirinya.

Pasal Tindak Pidana Penggelapan 

Payung hukum yang menangani tindak pidana penggelapan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)”

Terkait denda tindak pidana penggelapan diatas sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“PERMA 2/2012”) yang menyatakan bahwa tiap hukuman denda dalam KUHP selain Pasal 303 ayat 1 dan 2, 303 bis ayat 1 dan 2 akan dilipatgandakan menjadi 1000 kali.

Lebih lanjut, pengaturan penggelapan dalam KUHP juga dirincikan dengan objek dan subjek tertentu disertai dengan ancaman pidananya yang termaktub dalam Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP.

Pasal 373 KUHP 

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp25,- (dua puluh lima rupiah), diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”

Pasal 374 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 5 (lima tahun).”

Pasal 375 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).”

Pasal 377 KUHP

  1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No 1-4.
  2. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.”

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan 

Tindak pidana penggelapan adalah tindak pidana “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan”. Perumusan penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Dengan sengaja, yang dapat diartikan sebagai menghendaki, mengetahui dan menyadari apa yang telah dilakukan.
  2. Melawan hukum. Menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan apakah dapat diklasifikasikan melawan hukum diperlukan 4 syarat berikut ini:
    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
    3. Bertentangan dengan kesusilaan
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
  3. Barang berada di bawah kekuasaan si Pelaku. Unsur ini termasuk unsur pokok dalam tindak pidana penggelapan. Sebab dalam penggelapan, si Pemilik barang/uang akan melimpahkan kepercayaan kepada pelaku sehingga barang/uang tersebut telah berada di penguasaan Pelaku. Maka dapat dikatakan bahwa pada pokoknya dengan perbuatan “penggelapan” si Pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
  4. Barang yang menjadi objek penggelapan haruslah milik orang lain sebagian atau seluruhnya. “Seluruhnya” kepunyaan orang lain diartikan bahwa si pengambil barang tidak memiliki hak apapun atas barang tersebut, sedangkan “sebagian” berarti ada hak milik Pelaku di dalamnya, contohnya suatu warisan yang belum dibagikan.
  5. Barang/uang tersebut ada pada Pelaku bukan karena kejahatan. Hal ini dikarenakan Pemilik barang/uang sudah memberikan kepercayaan penuh ke Pelaku untuk menguasai barangnya.

Perbedaan Penggelapan dan Penipuan 

Penggelapan dan Penipuan seringkali dianggap sama, padahal keduanya berbeda. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang pada dasarnya menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan….” 

Ini artinya bahwa penggelapan adalah tindakan mengambil barang orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan itu terjadi secara sah dan bukan berasal dari kejahatan, karena si Pemilik barang telah memberikan kepercayaan kepada pelaku, namun pelaku yang tidak dapat memenuhi kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

Sedangkan, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan….” 

Ini artinya penipuan adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa adanya penguasaan atas barang tersebut, jadi barangnya masih belum berada di tangan pelaku. Apabila dilihat dari objek dan tujuannya, maka penipuan lebih luas daripada penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Contoh Kasus Penggelapan

Salah satu kasus yang pernah menyita perhatian publik adalah penggelapan mobil-mobil mewah Jessica Iskandar dengan berkedok sewa mobil dengan klien Aparat Negara. Dalam kasus tersebut, Jessica Iskandar memiliki niat untuk menjalin kerja sama dengan bisnis sewa mobil mewah dengan sistem bagi hasil dengan Komisaris Trip ID yakni Christoper Stefanus Budianto.

Nyatanya, apa yang diperjanjikan di awal atas bagi hasil tersebut tidak diterima oleh Jessica Iskandar, terlebih surat-surat mobil sudah tidak ada dan mobil juga sudah ada yang diambil oleh orang lain. Akibat hal tersebut, Jessica Iskandar mengalami kerugian mencapai 9,8 miliar dan melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP untuk penipuan dan Pasal 372 KUHP untuk penggelapan. 

Jika melihat pada kasus tersebut, pengenaan tindak pidana penggelapan dikarenakan adanya penguasaan barang dan uang dari Jessica Iskandar yang memberikan kepercayaan kepada Christopher. Namun, ternyata penguasaan tersebut disalahgunakan sehingga mengakibatkan timbulnya kejahatan untuk menghilangkan hak yang dimiliki oleh si Pemberi kuasa secara melawan hukum. 

Hal yang Dilakukan Jika Menjadi Korban Pidana Penggelapan 

Jika Anda menjadi korban tindak pidana penggelapan, maka berikut ini adalah hal yang dapat anda lakukan:

  1. Mendatangi Kantor Polisi terdekat
  2. Setelah mendatangi Kantor Polisi, anda dapat langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
  3. Membuat laporan kejadian dengan rinci dan jelas. Misalnya menyebutkan kronologi dengan terperinci, kapan waktu terjadinya tindak pidana, dimana pelaku melakukannya, dan informasi lengkap lainnya yang dapat membuat polisi menjadi lebih mudah untuk mengungkapkan dan menginvestigasi kasusnya. 
  4. Membawa bukti-bukti agar laporan menjadi kuat. Bukti yang dihadirkan harus relevan dengan kasus.
  5. Sertakan saksi dalam pelaporan (jika ada). Saksi dapat menjadi seseorang yang cukup berperan penting untuk mengungkapkan perbuatan Pelaku. Saksi adalah siapapun orang yang memang berada di sekitar Pelaku saat menjalankan aksinya sekaligus mengetahui penyimpangan yang dilakukan Pelaku.
  6. Setelah melakukan laporan, pastikan Anda mendapatkan surat bukti laporan dari penyelidik dan penyidik. Surat ini berfungsi sebagai bukti jika laporan yang anda laporkan telah masuk ke pihak berwajib dan kedepannya dapat digunakan untuk menanyakan kembali perihal proses selanjutnya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Melaporkan Modus Penipuan Pesan WhatsApp

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Referensi

  • Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. (Jakarta: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003).
  • Junaedi, Mahfud. Paradigma Baru Filsafat Pendidikan Islam. (Depok: Kencana, 2017).
  • CNN, “Jessica Iskandar Laporkan Penipuan Rp9,8 M Terkait Rental Mobil”. CNN Indonesia, Juli 14, 2022. Diakses pada 18 Agustus 2022, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220714195411-12-821747/