Sobat, kontrak internasional adalah aspek hukum yang krusial di era globalisasi, terutama dalam mendukung aktivitas perdagangan dan transaksi bisnis lintas negara. Penting untuk mengetahui apa saja syarat agar keabsahan kontrak dagang internasional. Dengan kontrak yang sah, hak dan kewajiban setiap pihak terlindungi, menghindarkan Sobat dari sengketa yang merugikan.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Bisnis: Strategi dan Prosedur Efektif
Apa itu kontrak dagang internasional?
Untuk mendalami lebih lanjut, Sobat perlu mengetahui apa itu kontrak dagang internasional terlebih dahulu. Kontrak dagang internasional adalah perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih dari negara yang berbeda untuk mengatur transaksi komersial. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam kerja sama bisnis lintas batas. Beberapa unsur penting yang menunjukkan karakter internasional kontrak meliputi penggunaan bahasa asing, mata uang asing, atau pelaksanaan kewajiban di luar negeri.
Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis
Mengapa keabsahan kontrak sangat penting?
Keabsahan kontrak menjadi krusial agar setiap pihak dapat menuntut haknya secara sah jika terjadi perselisihan. Jika kontrak tidak sah, maka pelaksanaan kewajiban hukum tidak dapat ditegakkan, dan ini berpotensi merugikan pihak bisnis secara signifikan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) memfasilitasi mekanisme penegakan hak melalui jalur arbitrase internasional.
Baca juga: Mengurus Sertifikat ISO dan Manfaatnya untuk Perusahaan
Syarat-syarat keabsahan kontrak dagang internasional
Agar kontrak dianggap sah, berikut adalah syarat keabsahan kontrak dagang internasional berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip hukum internasional:
- Kesepakatan
Para pihak harus setuju dengan isi kontrak tanpa adanya paksaan. - Kemampuan Bertindak
Pihak yang membuat kontrak harus memiliki kewenangan sesuai hukum negara masing-masing. - Sebab yang Halal
Isi dan tujuan kontrak tidak boleh melanggar hukum atau kebijakan publik. - Bentuk yang Jelas
Terutama dalam transaksi internasional, kontrak perlu disusun dalam bentuk tertulis dan seringkali mencakup klausul pilihan hukum atau arbitrase untuk menghindari sengketa lintas yurisdiksi.
Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah
Hukum dan regulasi terkait kontrak dagang internasional
Terdapat hukum dan regulasi terkait kontrak dagang internasional yang relevan, antara lain:
- Hukum Nasional
Seperti KUHPerdata dan KUHD di Indonesia. - Konvensi Internasional
Seperti Contracts for the International Sale of Goods (“CISG”) dan Prinsip UNIDROIT yang sudah diadopsi secara global untuk harmonisasi hukum. - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengatur mekanisme arbitrase internasional dan penyelesaian sengketa secara alternatif di Indonesia.
Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari
Tantangan dalam menjamin keabsahan kontrak internasional
Tantangan utama bagi pelaku bisnis adalah perbedaan sistem hukum di tiap negara, yang bisa menghambat eksekusi kontrak. Selain itu, klausul pilihan hukum (choice of law) dan forum arbitrase yang tidak tepat dapat menimbulkan sengketa lebih lanjut. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan kontrak mereka selaras dengan hukum di setiap yurisdiksi terkait, khususnya untuk transaksi lintas ASEAN yang memiliki perbedaan sistem hukum di antara negara anggotanya.
Baca juga: Tanggung Jawab Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)
Langkah-langkah untuk memastikan keabsahan kontrak
Berikut langkah-langkah untuk memastikan keabdahan kontrak:
- Penyusunan Kontrak yang Teliti
Sertakan klausul bahasa, pilihan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa. - Konsultasi dengan Ahli Hukum
Konsultasi dengan pakar hukum internasional dapat mengurangi risiko cacat hukum. - Menerapkan Arbitrase atau Mediasi
Jalur ini efektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa terlibat dalam proses peradilan yang panjang. - Mengikuti Regulasi Nasional dan Internasional
Pastikan kontrak sesuai dengan aturan nasional seperti UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan konvensi internasional seperti CISG agar mudah diakui dan dieksekusi.
Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait keabsahan kontrak dagang internasional, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; dan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi
- Adolf, Huala. Prinsip-Prinsip Kontrak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
- Putri Lestari, dkk. “Prinsip-Prinsip Hukum dalam Kontrak Internasional”. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (2013).
- Samuel, G. Hutabarat. Harmonisasi Keabsahan Kontrak Dagang Internasional yang Berkeadilan pada Enam Negara Anggota ASEAN. Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, 2017. Parahyangan University Library. Taryana Soenandar.