Bagi umat Islam, memilih produk halal menjadi sebuah kewajiban yang bernilai ibadah. Pemerintah bertanggung jawab atas hal tersebut dengan memberikan perlindungan dan jaminan produk halal bagi masyarakat muslim. Kepastian produk halal dapat menentramkan batin bagi orang yang mengonsumsi atau menggunakannya.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan kategori produk yang wajib punya sertifikat halal. Faktanya, bukan hanya pangan, obat-obatan dan kosmetika saja yang merupakan kategori produk yang wajib punya sertifikat halal. Lantas, apa saja kategori produk yang wajib punya sertifikat halal? Simak pada artikel berikut ini!

Peraturan Tentang Jaminan Produk Halal

Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal),

Kemudian, dalam Pasal 1 butir 10 UU tersebut sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”), “sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal“.

Penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 UU Jaminan Produk Halal.

Kategori Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal menurut Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal. Kategori produk yang wajib punya sertifikat halal, yaitu:

  1. Sesuai aturan dalam Pasal 135 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2021, produk yang wajib mempunyai sertifikat halal pada dasarnya terdiri atas barang dan jasa.
  2. Menurut Pasal 135 ayat (2) PP No. 39 Tahun 2021, kategori poroduk yang wajib punya sertifikat halal yakni meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
  3. Kemudian, terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik tersebut diatas ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI, pelaksanaan koordinasi tersebut difasilitasi oleh BPJPH (Pasal 136 PP No. 39 Tahun 2021).
  4. Lalu, mengenai produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik dan jasa hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik, diatur dalam Pasal 137 PP No. 39 Tahun 2021. 
  5. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. 

Penetapan jenis atau kategori produk yang wajib punya sertifikat halal diatur dalam keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, yang difasilitasi oleh BPJPH (Pasal 138 PP No. 39 Tahun 2021).

Sedangkan, untuk pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan menurut undang-undang, dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mereka perjual belikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU Jaminan Produk Halal.

Jasa Yang Wajib Bersertifikat Halal

Selain barang yang wajib bersertifikat halal, jasa juga wajib bersertifikat halal. Jasa yang wajib bersertifikat halal menurut Pasal 135 ayat (3) PP No. 39 Tahun 2021, meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. Layanan usaha terkait dengan jasa yang wajib bersertifikat halal tersebut hanya yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Sanksi Jika Produk Tidak Ada Sertifikat Halal

Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk kategori produk wajib bersertifikat halal tentu dapat terkena sanksi. Sanksi tersebut dikenakan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No. 39 Tahun 2021. Merujuk Pasal 149 PP No. 39 Tahun 2021, pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelaku usaha dapat berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
  • Penarikan barang dari peredaran.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, pengenaan sanksi administratif tersebut dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif. Dalam hal penetapan denda administratif, paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Kemudian, berdasarkan Pasal 56 UU Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh sertifikat halal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Oleh sebab itu, dihimbau untuk seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya dan untuk pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal tetap menjaga kehalalan produknya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait sertifikasi halal, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Memahami Lebih Dalam Sertifikat Halal MUI

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal

Referensi

  1. Hayyun Durrotul Faridah. “Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, perkembangan, dan implementasi”. Journal of Halal Product and Research Volume 2 Nomor 2, Desember 2019. Hlm. 68-78.
  2. Syafrida. “Sertifikat Halal pada Produk makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim”. ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.2. Hlm. 159-174.
  3. Kementerian Agama republik Indonesia. “Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal”. https://kemenag.go.id/read/obat-kosmetik-dan-barang-gunaan-wajib-bersertifikat-halal-3qx3z. diakses pada tanggal 28 Februari 2023.
  4. Detik.com. “Produk Belum Punya Sertifikat Halal, Siap-siap Kena Sanksi!” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-6505052/produk-belum-punya-sertifikat-halal-siap-siap-kena-sanksi. diakses pada tanggal 28 Februari 2023.