Indonesia, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), sayangnya tidak luput dari catatan kelam kasus pelanggaran HAM. Berbagai peristiwa tragis telah terjadi sepanjang sejarah, meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarga mereka. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari pengertian, sejarah, jenis, contoh nyata, hingga upaya penegakan hukum dan harapan masa depan.

Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia

Pengertian pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan, tindakan individu atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau karena kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM individu atau sekelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: HAM dan Korupsi: Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia

Sejarah pelanggaran HAM di Indonesia

Sejarah pelanggaran HAM di Indonesia
Sejarah pelanggaran HAM di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Sejarah kasus pelanggaran HAM di Indonesia memiliki jejak panjang, dimulai sejak masa penjajahan hingga era reformasi. Beberapa peristiwa kelam yang tercatat antara lain:

  1. Peristiwa 1965-1966: Pembantaian massal terhadap orang-orang yang dituduh komunis, meninggalkan luka mendalam dalam sejarah bangsa.
  2. Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985: Serangkaian pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap preman, menimbulkan ketakutan di masyarakat.
  3. Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998: Peristiwa tragis yang menewaskan mahasiswa dan warga sipil, menjadi titik balik menuju era reformasi.
  4. Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998: Penghilangan sejumlah aktivis dan tokoh pro-demokrasi, meninggalkan misteri yang belum terpecahkan.
  5. Kasus di Aceh dan Papua: Konflik berkepanjangan yang diwarnai dengan berbagai pelanggaran HAM, menimbulkan penderitaan bagi masyarakat setempat.

Baca juga: Hak Atas Pendidikan dalam HAM: Pengertian, Prinsip, dan Tantangan Global

Jenis-jenis pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM berat, meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
  2. Pelanggaran HAM ringan, meliputi diskriminasi, penyiksaan, perampasan hak milik, dan pembatasan kebebasan berekspresi.

Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Selain peristiwa-peristiwa yang telah disebutkan sebelumnya, berikut beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia, sebagai berikut:

  1. Kasus Pembunuhan Munir. Aktivis HAM yang tewas diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam.
  2. Tragedi Tanjung Priok. Bentrokan antara aparat keamanan dan warga sipil yang menewaskan banyak orang.
  3. Kasus kekerasan di Wadas. Konflik antara warga dan aparat terkait proyek pertambangan.
  4. Kebakaran lapas kelas 1 Tangerang. Tragedi kemanusiaan yang menewaskan puluhan narapidana.

Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya

Penegakan hukum dan upaya penyelesaian kasus HAM

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, antara lain:

  1. Pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang bertugas menyelidiki dan memantau pelanggaran HAM.
  2. Pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat.
  3. Upaya rekonsiliasi dan pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM.
  4. Pengakuan oleh Presiden Jokowi atas 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum dan penyelesaian kasus HAM, seperti kurangnya saksi, bukti, dan kemauan politik.

Baca juga: Hak Asasi Perempuan: Pengertian, Jenis, dan Tantangan yang Dihadapi

Tanggung jawab negara dan harapan masa depan

Negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi dan menegakkan HAM. Pemerintah perlu meningkatkan upaya penegakan hukum, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawal penegakan HAM dan membangun budaya toleransi dan saling menghormati.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan masa depan yang lebih baik, di mana HAM dihormati dan dilindungi bagi seluruh warga negara.

Baca juga: Hak Asasi dalam Konflik Bersenjata: Perlindungan dan Hukum

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hak Asasi dalam Pemilu: Prinsip, Bentuk Pelanggaran, dan Upaya Perlindungannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Referensi

  1. Putri Alysia Syahda Aristawati dan Rindiana Ulis Wati. “Penegakan Hukum Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).” Indigenous Knowledge. Vol. 1. No. 2 (2023). Hlm. 179-187.
  2. Eza Yolanda Fitria dan Yusuf Setyadi. “Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakan HAM Di Indonesia.” Journal of Islamic and Law Studies. Vol. 5. No. 1 (2021). Hlm. 91-100.
  3. Yumna Sabila dan Kamaruzaman Bustamam. “Landasan Teori Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia”. Hlm. 205-224.