Pernahkah Sobat membayangkan, setelah melewati masa-masa sulit perceraian, Sobat masih harus berhadapan dengan masalah pembagian harta gono-gini? Sayangnya, tidak jarang seorang istri yang sudah sah bercerai tetapi masih harus menghadapi masalah baru ketika suami tak mau membagi harta gono-gini kepada dirinya. Padahal, hukum di Indonesia secara tegas melindungi hak istri atas harta gono-gini. Jadi, bagaimana jika suami tak mau membagi harta gono-gini? Artikel ini akan membahas tuntas terkait pembagian harto gono-gini.
Baca juga: Cara Rujuk Setelah Akta Cerai Keluar: Syarat, Prosedur, dan Aturan Hukumnya
Apa itu harta gono-gini?
Dalam hukum perdata Indonesia, istilah mengenai harta gono-gini disamakan artinya dengan istilah harta bersama. Yang mana menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), pengertian harta bersama adalah segala harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan diluar harta warisan, hibah atau yang secara tegas dinyatakan terpisah.
Atau dengan kata lain, seluruh harta yang diperoleh oleh pihak suami atau pihak istri selama masa pernikahan atau sejak akad nikah dilangsungkan merupakan milik bersama, sehingga hak atas harta tersebut harus dibagi secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama atas harta tersebut.
Dimana dalam Kompilasi Hukum Islam, disebutkan pula jika harta bersama dapat berupa benda berwujud (benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga) atau tidak berwujud (hak atau kewajiban).
Baca juga: Pengasuhan Bersama Pasca Cerai
Hak istri atas harta gono-gini


Terkait hak istri atas harta gono-gini setelah berlangsungnya perceraian diatur dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Dimana istri berhak atas pembagian harta gono gini dengan bagian sesuai dengan kontribusinya selama pernikahan. Hal ini tercantum dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
“Janda atau duda yang bercerai, maka masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”
Baca juga: Pengaturan Harta Bersama dalam Perkawinan
Jika suami menolak membagi harta gono-gini
Jika suami tak mau membagi harta gono-gini sehingga terjadi perselisihan antara suami dan istri tersebut mengenai harta bersama. Maka istri berhak mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama islam atau ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-islam.
Yang mana gugatan pembagian harta bersama ini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah perceraian terputus sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Pengadilan Agama”), yang menyatakan bahwa gugatan soal harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Keluarga
Contoh kasus sengketa harta gono-gini di Indonesia


Salah satu contoh kasus sengketa harta gono-gini di Indonesia terjadi pada tahun 2010 antara Drs. Sutrisno Baskoro dan Ny. Tri Hastuti Nur Rochimah. Dimana istri selaku penggugat mengajukan gugatan cerai serta gugatan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, termasuk sejumlah tanah pertanian, rumah, kendaraan, dan barang bergerak lainnya. Selain itu, Penggugat juga menuntut agar hak asuh anak diberikan kepadanya dan menghukum Tergugat (suami) membayar nafkah anak dan nafkah terhutang selama bertahun-tahun.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari suami dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dengan amar putusan antara lain:
- Menjatuhkan talak satu dari suami kepada istri.
- Menetapkan hak asuh anak berada pada Penggugat (istri) sampai anak berumur 12 tahun.
- Menghukum suami membayar nafkah anak sebesar Rp 750.000 per bulan sampai anak dewasa.
- Menetapkan harta kekayaan yang diperoleh selama menikah adalah harta bersama, yaitu tanah, rumah, kendaraan, dan barang-barang bergerak.
- Menetapkan istri berhak atas ¾ bagian harta bersama dan suami ¼ bagian.
- Memerintahkan pembagian harta bersama secara adil, jika tidak bisa secara natura, maka dengan jual lelang dan hasil dibagi sesuai bagian.
- Mengatur biaya perkara di masing-masing tingkat peradilan.
Baca juga: Tanggung Jawab dan Kewajiban Suami Setelah Cerai
Tips agar pembagian harta gono-gini lebih mudah
musyawarah mufakat, menyiapkan bukti kepemilikan dan asal-usul harta, serta mempertimbangkan pembuatan perjanjian tertulis atau kesepakatan damai.
Adapun jika tidak tercapai kesepakatan, Sobat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dokumen pendukung yang lengkap agar proses persidangan berjalan lebih efisien. Dan pastikan kedua belah pihak sebaiknya bersikap terbuka dan beritikad baik dalam mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, termasuk utang yang menjadi tanggungan bersama, agar pembagian berjalan adil dan tidak menimbulkan sengketa lanjutan.
Baca juga: Apa Itu Pembagian Tunjangan Saat Cerai? Yuk Pahami Ketentuannya!
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 6.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait jika suami tak mau membagi harta gono-gini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Mediasi Perceraian: Proses, Manfaat, dan Panduan Lengkap di Indonesia
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Kompilasi Hukum Islam
Referensi
- Hertasmaldi dan Abdul Hafizh, “Penolakan Pembagian Harta Bersama Alasan Nafkah Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam”, Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 6, No.1, (2021).
- Yohanes Don Bosco Watu, Christina Bagenda, Kalijunjung Hasibuan, Alief Akbar Musaddad dan Mohammadong, “Kedudukan Istri dalam Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Keluarga Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 7, No.10, (2024).