Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang disingkat dengan SIUP merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk legalitas sebuah perusahaan perdagangan sebelum menjalankan bisnisnya. Surat ini merupakan surat yang penting untuk dimiliki. Namun, semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, SIUP sudah tidak berlaku lagi karena digantikan dengan NIB (“Nomor Induk Berusaha”). Saat SIUP masih berlaku, ada 3 jenis perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP. Lantas, bagaimana penerapan SIUP dengan berlakunya NIB? Apakah 3 jenis perusahaan tersebut juga tidak perlu memiliki NIB? Simak penjelasan berikut ini.

Dasar Hukum SIUP

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendag No. 46 Tahun 2009, SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Ketentuan terkait SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag No. 46 Tahun 2009”) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag No. 07 Tahun 2017”). Selain itu, ketentuan terkait SIUP juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”).

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memiliki SIUP

SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas dikecualikan untuk memiliki SIUP. Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag No. 46 Tahun 2009.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1)  Permendag No. 46 Tahun 2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi bagi pelaku usaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.

Perusahaan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

Pemerintah telah membuat peraturan pengecualian untuk perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Permendag No. 46 Tahun 2009. Berikut kriteria perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP:

  1. Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di luar sektor perdagangan

Jenis perusahaan yang kegiatan usahanya di luar sektor perdagangan tidak wajib untuk mengurus SIUP. Contoh dari kegiatan tersebut yakni seperti jasa notaris, jasa advokat, jasa kantor akuntan publik, praktek dokter, jasa pendidikan non formal maupun bentuk kegiatan usaha yang tidak dijalankan dalam bentuk badan usaha baik yang tidak berbentuk hukum atau badan usaha berbentuk hukum.

  1. Kantor perwakilan dan kantor cabang

Perlu diketahui bahwa apabila sebuah perusahaan membuka kantor cabang, maka kantor cabang tersebut tidak diwajibkan atau tidak perlu mengurus SIUP baru. Namun, harus memenuhi syarat bahwa kegiatan usaha yang sudah dijalankan tersebut sama dengan yang dilakukan oleh kantor pusat. Hal ini dikarenakan SIUP hanya dibutuhkan untuk perusahaan yang sedang mengembangkan jenis usaha baru.

  1. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria
  • Usaha perseorangan atau persekutuan
  • Kegiatan usaha yang diurus dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan
  • Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Namun, apabila perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka dapat diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk perdagangan mikro, SIUP merupakan dokumen opsional yang tidak bersifat wajib untuk dimiliki.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk beberapa perusahaan yang bergerak dibidang non perdagangan dengan kriteria seperti penjelasan di atas, tidak memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP dalam menjalankan usahanya.

Apakah SIUP Masih Berlaku dengan Adanya NIB Saat Ini?

Penting untuk diketahui bahwa ketentuan terkait konsep perizinan berusaha di Indonesia sudah diubah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Dalam UU Cipta Kerja, SIUP tidak lagi termasuk dalam perizinan berusaha, baik untuk kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, maupun tinggi. Saat ini, untuk perizinan berusaha hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) berdasarkan Pasal 8-10 UU Cipta Kerja.

Kemudian, terkait sektor-sektor dalam perizinan berusaha, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan;

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait SIUP atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait aturan jenis perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Definisi SIUP hingga Manfaatnya untuk Perusahaan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Referensi

  1. Permendag No. 46 Tahun 2009. https://jdih.kemendag.go.id/backendx/image/regulasi/16001131_Permendag_Nomor_46_Tahun_2009.pdf. Diakses pada 25 Juli 2023.