Sobat Perqara, ingatkah kisah perceraian salah satu orang terkaya di dunia, Jeff Bezos? Pada 2019, Jeff Bezos dan MacKenzie Scott memutuskan untuk bercerai setelah menikah selama kurang lebih 26 tahun. Perceraian ini membuat Jeff Bezos harus menyerahkan setengah dari hartanya untuk mantan istrinya itu.

Dilansir dari The Guardian, MacKenzie mengantongi saham Amazon, salah satu perusahaan terbesar di dunia yang dimiliki oleh Jeff, senilai US$38 Miliar atau setara 594 Triliun Rupiah. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Jeff membuat perjanjian pra nikah atau sering juga dikenal sebagai prenuptial agreement (prenup). Apa itu perjanjian pra nikah? Yuk pahami pengertian, manfaat, hingga pentingnya perjanjian pra nikah!

Pembagian Hak Saat Cerai

Sebelum memahami tentang perjanjian pra nikah, penting untuk mengetahui dasar hukum pembagian hak saat cerai.

Pada Pasal 37 UU Perkawinan, diatur bahwa jika terjadi perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukumnya disini mencakup hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya (vide Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan).

Terlepas dari hukum agama maupun adat, biasanya pembagian harta bersama merujuk pada hukum Republik Indonesia yang mana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai KUHPerdata). KUHPerdata mengisyaratkan bahwa jika terjadi suatu pembubaran persatuan, maka harta bersama akan dibagi dua. Hal ini diatur dalam Pasal 128 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing dengan tak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya. Ketentuan-ketentuan tertera dalam bab tujuh belas buku kedua mengenai pemisahan harta peninggalan berlaku terhadap pembagian harta benda persatuan menurut undang-undang.

Namun, ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan membuat suatu “perjanjian pra nikah” yang dibuat sebelum pernikahan ditutup. Perjanjian ini harus diletakkan dalam suatu akta notaris.

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian pra nikah atau prenup adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah yang dapat mencakup berbagai macam hal seperti hak pembagian harta, hak asuh anak, kewajiban membayar hutang, dan lain sebagainya. Perjanjian ini menganut asas kebebasan berkontrak. Di Indonesia, hal ini sering dipandang sebagai hal yang tabu sehingga belum banyak masyarakat yang menerapkannya.

Apa Isi Perjanjian Pra Nikah?

Bentuk dan isi dari prenup sendiri diberikan kebebasan seluas-luasnya. Namun, tentunya tidak melanggar satu dua larangan dalam undang-undang maupun ketertiban umum atau kesusilaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 139 KUHPerdata yang berbunyi:

Dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau ketertiban umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan dibawah ini.

Selain itu, prenup di Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang. Hal ini dikemukakan dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 yang berbunyi sebagai berikut:

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah

contoh surat perjanjian pra nikah
Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah

Apa keuntungan dari Perjanjian Pra Nikah?

Pada umumnya, perjanjian pra nikah memisahkan harta dan hutang pasangan sehingga membuat kedua hal ini tanggung jawab masing-masing pihak. Pemisahan ini tidak hanya menjadi keuntungan saat perceraian. Namun, juga terhadap hal-hal lain. Contohnya, Ani dan Budi merupakan pasangan suami istri yang memiliki prenup. Suatu hari Budi terlilit hutang yang sangat besar dan semua hartanya disita. Namun, harta yang disita itu hanya harta Budi saja, bukan seluruh harta keluarga intinya. Jadi, keluarga Ani dan Budi masih bisa hidup dari harta yang dimiliki oleh Ani.

Dengan demikian, prenup atau perjanjian pra nikah dapat juga dikatakan sebagai perjanjian yang bijak dan dapat melindungi keluarga, tentunya bukan sesuatu hal yang tabu.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sudah Dilamar tapi Dibatalkan Sepihak, Bisakah Menggugat?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015

Referensi

  1. Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Intermasa, Cetakan XXXIV, 2010), hal. 37
  2. Walter, Joanna. Jeff Bezos divorce leaves world’s richest man with 75% of couple’s Amazon stock. April 4, 2019. Diakses pada September 1, 2021. https://www.theguardian.com/technology/2019/apr/04/jeff-bezos-mackenzie-amazon-divorce-deal-control.