Pada bulan Ramadan, umat Islam memilik kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Ibadah ini merupakan tindakan tidak makan dan minum dari waktu subuh hingga waktu Maghrib. Mengingat jam pulang kerja yang jatuh sangat berdekatan dengan jam buka puasa, banyak pekerja yang kerap meminta perusahaan untuk mengubah aturan jam kerja mereka selama bulan suci ini. Apakah secara hukum pekerja bisa minta jam kerja diubah selama Ramadan? Simak artikel berikut ini.

Aturan jam Kerja Diubah Selama Ramadan dalam UU

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), tidak ada pengaturan yang secara tegas mengatur jam kerja selama bulan Ramadan. UU Ketenagakerjaan hanya mengatur waktu maksimal lama kerja sesuai standar waktu kerja yang tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Aturan Jam Kerja Disnaker

Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa “Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja”.

Dalam ayat (2) pasal tersebut aturan waktu kerja meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jika melihat UU Ketenagakerjaan yang mengatur standar waktu kerja, dapat dikatakan bahwa selama perusahaan tidak melanggar aturan tersebut, artinya perusahaan bisa bebas menentukan sendiri kapan pegawainya bisa mulai dan selesai kerja.

Aturan Jam Kerja PNS

Ketentuan mengenai jam kerja untuk PNS diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (“Perpres No. 21 Tahun 2023”).

Dalam pasal tersebut diatur bahwa jam kerja lnstansi Pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja tersebut dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Kemudian, untuk jam istirahat yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Sedangkan, untuk jam kerja di bulan Ramadan yaitu sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja di bulan Ramadan ini dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Lalu, jam istirahat di bulan Ramadan meliputi, a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada aturan di atas, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Apakah Boleh Meminta Jam Kerja Diubah Selama Ramadan?

Secara hukum, ada kemungkinan untuk karyawan meminta jam kerja diubah selama Ramadan. Hal ini dikarenakan setiap perusahaan memiliki kebebasan mengatur waktu mulai dan selesai kerja. Namun, permintaan ini tetap harus disesuaikan dengan peraturan perusahaan yang tentu utamanya didasari oleh kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Selain itu, Pasal 80 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Jika menghubungkan antara Pasal 80 dengan penjelasan sebelumnya, dapat diartikan bahwa perusahaan bisa memberikan keringanan berupa pengaturan ulang jam kerja selama bulan Ramadan terkhusus bagi pekerja yang melakukan ibadah puasa Ramadan. Hal ini dilakukan agar mereka yang menjalani ibadah tersebut dapat tetap menjalankan pekerjaan secara optimal, meningat bahwa jam buka puasa Ramadan jatuh pada sekitar jam 6 sore dan merupakan suatu ibadah yang wajib untuk dijalankan oleh seseorang/pekerja yang beragama Islam.

Bagaimana Jika Perusahaan Menolak Permintaan Jam Kerja Diubah Selama Ramadan?

Jika perusahaan menolak permintaan jam kerja diubah selama Ramadan, Anda dapat terlebih dahulu memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan perjanjian di perusahaan mengenai adanya aturan jam kerja di bulan Ramadan atau tidak.

Apabila ada, maka perusahaan wajib menerapkan aturan jam kerja yang berbeda pada bulan Ramadan. Namun, jika tidak ada, Anda dapat bernegoisasi dengan perusahaan terkait perubahan jam kerja di bulan Ramadan. Jika perusahaan menolak permintaan tersebut, maka Anda tetap harus mengikuti jam kerja seperti biasa.

Sebab, sebenarnya tidak terdapat ketentuan yang secara tegas dalam UU Ketenagakerjaan terkait peraturan jam kerja yang diterapkan selama bulan Ramadan untuk karyawan swasta. Namun, perusahaan diimbau untuk menyediakan tempat beribadah secara baik dan disesuaikan dengan kondisi, kebijakan serta kemampuan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, biasanya ada kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan, lewat Surat Keputusan (“SK”) Direksi perusahaan, terkait waktu kerja di bulan Ramadan. 

Contohnya, jika biasanya jam kerja yang berlaku adalah mulai pukul 10.00 sampai 18.00 untuk hari kerja Senin-Jumat, maka selama Ramadan, jam kerja mulai dan berakhir lebih awal, pukul 08.00 sampai 16.00. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan para pekerja yang menjalankan ibadah puasa akan membutuhkan waktu untuk perjalanan pulang maupun menyiapkan buka puasa.

Bahkan, terdapat beberapa perusahaan yang tidak segan untuk memberikan dispensasi pengurangan jam kerja bagi para karyawannya selama menjalankan ibadah puasa ini. Adanya penyesuaian jam kerja di saat bulan Ramadan ini ditujukan sebagai bagian dari toleransi beragama.

Jadi, terkait jam kerja di bulan Ramadan untuk karyawan swasta, Anda terlebih dahulu harus memeriksa  perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan perjanjian di perusahaan Anda ya, Sobat!

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait topik ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Telat Membayar Gaji

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Referensi

  1. “Orang-orang Yang Wajib Puasa Ramadan”. Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kota Denpasar. https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/25249/orang-orang-yang-wajib-puasa-ramadan. Diakses Pada 7 April, 2022.