Memiliki izin adalah salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika hendak mendirikan suatu bangunan. Izin Mendirikan Bangunan atau yang kerap dikenal IMB harus keluar pada saat sebelum kita mendirikan bangunan.
Namun, tahukah Sobat Perqara bahwa IMB telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau disingkat dengan PBG? Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) membuat Pemerintah menghapus kebijakan IMB dan digantikan dengan PBG. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”).
Apa Itu PBG?
PBG tercantum dalam PP 16/ 2021 yang memberikan definisi yakni perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Syarat Dokumen yang Diperlukan PBG
Untuk mendapatkan izin penerbitan PBG, dokumen yang harus disampaikan adalah dokumen tahap perencanaan teknis. Dalam tahap ini, maka pemilik bangunan gedung perlu memenuhi dua syarat utama yakni dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis berisi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Masing-masing spesifikasi terhadap isi dari dokumen rencana teknis ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 187 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) PP 16/2021.
Sedangkan, untuk dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan dengan mempertimbangkan harga satuan bangunan gedung. Hal ini tentu saja diatur dalam Pasal 187 ayat (7) PP 16/2021.
Cara Mengurus PBG
Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Sobat Perqara dalam melakukan pengurusan PBG yang tercantum dalam Bagian Kedua Pembangunan Paragraf 3 tentang Persetujuan Bangunan Gedung PP 16/2021, yakni:
- Melakukan pengajuan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi sebelum pelaksanaan konstruksi;
- Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
- Melakukan pendaftaran yang dapat dilakukan melalui layanan web Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memudahkan dalam mengurus PBG secara online. Dalam pendaftaran di SIMBG ini kita akan menyampaikan informasi berupa data pemilik bangunan gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
- Setelah menyelesaikan dokumen, Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis untuk memeriksa dokumen rencana teknis.
- Hasil pemeriksaan dokumen yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis akan dituangkan ke dalam berita acara yang diunggah oleh Sekretariat dalam SIMBG.
- Apabila adanya perbaikan, maka pemilik bangunan gedung harus melakukan perbaikan sebelum jadwal pemeriksaan selanjutnya.
- Apabila tidak memenuhi dokumen rencana teknis, maka dalam berita acara pemeriksaan akhir akan memuat kesimpulan yakni rekomendasi pendaftaran ulang PBG.
- Apabila dokumen rencana teknis telah memenuhi standar teknis, maka dalam berita acara pemeriksaan akhir akan memuat kesimpulan yakni rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
- Penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis oleh Dinas Teknis.
Biaya Mengurus PBG
Mengenai biaya dalam mengurus PBG, dalam melakukan konsultasi perencanaan sebagai salah satu proses PBG diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Selanjutnya untuk penerbitan SLF sebagai pernyataan kelayakan fungsi bangunan gedung dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) sebagai surat hak atas status kepemilikan bangunan gedung diterbitkan tanpa dipungut biaya, serta untuk surat keterangan pemanfaatan sementara diterbitkan tanpa dipungut biaya.
Sanksi Administratif Pemilik Gedung Jika Tidak Mengikuti Standar PBG
Sebagai pemilik bangunan gedung, maka dalam mendirikan bangunan gedung kita harus memenuhi penetapan fungsi dalam PBG yakni fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Bilamana pemilik gedung tidak mengikuti fungsi bangunan gedung yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- Pembekuan PBG;
- Pencabutan PBG;
- Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Bangunan Gedung;
- Pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan atau
- Perintah pembongkaran Bangunan Gedung.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana.
Baca juga: Tidak Memiliki Sertifikat Tanah? Bisakah Plang jadi Penggantinya?
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.