Dua hukuman penjara yang kerap disebut sebagai sanksi paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Pro dan kontra mengenai kedua hukuman ini masih belum menemui titik akhir dalam perdebatan. Dikutip dari Balitbang Hukum dan HAM, pidana penjara seumur hidup maupun hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yaitu hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Lantas, kasus apa saja yang bisa dihukum penjara semur hidup? Simak pada artikel berikut ini.

Apa itu Penjara Seumur Hidup?

Pidana seumur hidup sering disalah artikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis. Hukuman seumur hidup atau biasa disebut dengan pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Merujuk pada KUHP terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (“BPHN”), pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, Pasal 12 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Hukuman seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada narapidana dengan kasus yang berat. Penerapan hukuman ini diberlakukan untuk menimbulkan efek jera kepada para narapidana dengan kasus-kasus yang tergolong dalam kasus pelanggaran berat.

Meskipun sudah divonis hukuman seumur hidup, terpidana sewaktu-waktu tetap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden. Pemberian amnesti dilakukan karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.  

Kasus yang Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup 

Dikutip dari buku Hukum Pidana Khusus, berikut adalah beberapa kasus yang bisa membuat seseorang dihukum penjara seumur hidup:

  • Tindak pidana terhadap keamanan negara (Pasal 104, 106, 107 ayat 2, 108 ayat 2, 111 ayat 2, 124 ayat 2, dan 124 ayat 3 KUHP);
  • Tindak pidana terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 3 KUHP);
  • Tindak pidana yang membahayakan kepentingan umum (Pasal 187, 198, 200, 202 ayat 2, dan 204 ayat 2 KUHP);
  • Tindak pidana terhadap nyawa (Pasal 339 dan 340 KUHP);
  • Pencurian yang disertai oleh kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat 4 KUHP);
  • Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 ayat 2 KUHP);
  • Tindak pidana pelayaran (Pasal 444 KUHP);
  • Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2 KUHP).

Pelaksanaan penjara seumur hidup pada KUHP juga dibatasi oleh beberapa ketentuan:

  • Terpidana penjara seumur hidup merupakan salah satu dari tiga golongan yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat ia menjalani hukuman pidananya;
  • Kewenangan jaksa untuk menuntut sebuah tindak pidana (statute of limitation) yang diancam hukuman penjara seumur hidup hapus karena kadaluarsa setelah 18 tahun.

Pada peraturan pidana di luar KUHP (hukum pidana khusus), juga terdapat beberapa delik yang diancam hukuman penjara seumur hidup, yaitu:

  • Tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
  • Tindak pidana terorisme (Pasal 6, 7, 8 9, 10, 10A ayat 1, 14, 15, dan 16 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme);
  • Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (Pasal 36, 37, dan 41 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia);
  • Tindak pidana narkotika (Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, 115 ayat 2, 116 ayat 2, 118 ayat 2, 119 ayat 2, dan 121 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Tindak pidana psikotropika (Pasal 59 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

Undang-Undang yang Membahas Penjara Seumur Hidup 

Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh KUHP. Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.

Berdasarkan Pasal 12 KUHP:

  1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu;
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 (dua puluh tahun) berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau alasan yang ditentukan dalam Pasal 52 dan Pasal 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih daridua puluh tahun).

Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Mengenal Contoh Surat Tuntutan Pidana – Perqara

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  4. Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Referensi

  1. Elza Astari Retaduari, “Pengertian Hukum Seumur Hidup”, Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/13393141/pengertian-hukuman-seumur-hidup?page=all, Diakses 1 Maret 2022
  2. Humas Balitbang, “Hukuman Mati Dalam Perspektif HAM Di Indonesia”, Balitbang Kementrian Hukum dan Ham, https://www.balitbangham.go.id/detailpost/hukuman-mati-dalam-perspektif-ham-di-indonesia, Diakses 1 Maret 2022
  3. Renggong, Ruslan (2016). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Jakarta: Prenadamedia Group. ISBN978-602-422-917-
  4. LBH Pengayoman Universitas Parahyangan, 7https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/https://diskumal.tnial.mil.id/, Diakses 1 Maret 2022