Kegiatan pinjam-meminjam atau utang-piutang adalah hal yang umum terjadi di kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yang memuat perihal seputar utang-piutang seperti mekanisme pembayaran, bunga, jaminan utang-piutang, tenor pengembalian dana, dan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Meskipun aturan pembayaran telah dituangkan ke dalam perjanjian, kegagalan debitur dalam mebayar utangnya cukup sering terjadi. Hal ini tentu memberikan keresahan terhadap kreditur atau yang memberikan utang untuk mendapatkan hak nya kembali. Lantas, apakah jika tidak membayar utang bisa diberikan sanksi hukum? Simak artikel berikut untuk memahami hukum tidak membayar utang.
Dampak Negatif Tidak Membayar Utang
Kegagalan dalam membayar utang tentunya dapat memberikan dampak negatif bagi peminjam atau debitur. Berikut adalah berbagai dampak negatif apabila tidak melakukan pembayaran utang, yaitu:
- Masuk blacklist (daftar hitam) SLIK OJK
Pada saat terjadi pengajuan peminjaman dana kepada lembaga resmi (pinjol legal), peminjam akan dimintakan data pribadi berupa KTP, NPWP, KK, dan lainnya. Permintaan data diri ini diperlukan untuk verifikasi identitas si peminjam. Nantinya,apabila si peminjam telat dan/ atau tidak dapat melunasi pinjaman, maka data ini akan dilaporkan ke OJK untuk ditinjau lebih lanjut.
Masuknya identitas si peminjam ke OJK dengan riwayat kredit macet akan berdampak pada masuknya ke dalam blacklist atau daftar hitam layanan pinjaman yang dinamakan BI Checking atau sekarang disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). SLIK OJK ini adalah informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya yang memiliki data mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Jika seseorang sudah masuk blacklist (daftar hitam) di SLIK OJK, maka kemungkinan besar tidak dapat lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga resmi peminjaman dana/ lembaga keuangan.
- Memiliki denda dan bunga yang terus tinggi
Denda dan bunga adalah beban yang perlu dibayarkan kepada si peminjam. Untuk bunga, biasanya dibayarkan beserta dengan pinjaman pokok, sedangkan denda dibayarkan apabila telat melakukan pembayaran. Dalam hal tidak membayar pinjaman, bunga dan denda akan terus menumpuk dan jumlah utang akan menjadi lebih besar dan sulit untuk dilunasi.
- Debt collector melakukan penagihan
Apabila si peminjam tidak melakukan pembayaran pinjaman/ pengembalian dana, cara penagihan bukan lagi dilakukan oleh lembaga/ orang tersebut, melainkan melalui debt collector. Cara penagihan debt collector sebenarnya diatur dalam perundang-undangan, namun hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya peneroran melalui SMS, telepon, dan secara langsung. Hal ini tentunya dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan orang sekitar.
- Permasalahan utang-piutang dapat ditempuh melalui jalur hukum
Tidak adanya itikad atau tidak dapat melakukan pembayaran utang dapat berujung pada penyelesaian yang dilakukan melalui jalur hukum. Tentunya, hal ini menjadi pilihan terakhir dari si pemberi pinjaman dan si peminjam untuk menyelesaikan kewajiban dari si peminjam.
Konsekuensi Hukum Tidak Membayar Utang
Membahas mengenai hukum tidak membayar utang, perlu dipahami bahwa perbuatan utang-piutang yang dituangkan dalam perjanjian tertulis (perjanjian utang-piutang) setidaknya harus memenuhi 4 (empat) syarat dasar agar perjanjian dapat sah di mata hukum yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal.
Perjanjian utang-piutang itu sendiri telah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi:
“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Lebih lanjut, persoalan si peminjam (debitur) tidak melakukan pengembalian dana kepada si pemberi pinjaman (kreditur), maka si kreditur dapat melakukan laporan kepada pihak yang berwenang atas dasar tidak membayar utang mengingat tidak adanya ketentuan larangan tersebut.
Perlu dicermati, bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/ 1999) menegaskan bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Dari isi pasal tersebut, maka dapat dilihat bahwa meskipun ada laporan, seseorang tidak dapat dipidana karena ketidakmampuannya untuk membayar utang.
Melihat pada sisi perdata, perjanjian utang-piutang bilamana tidak dilaksanakan dengan itikad baik, dapat dilaporkan atas perbuatan hukum perdata yakni “wanprestasi” atau “ingkar janji” dengan dasar Pasal 1246 KUHPerdata yakni:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Atas dasar tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam perjanjian, maka si kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yakni gugatan wanprestasi. Patut untuk diketahui bahwa gugatan tersebut dapat diajukan sepanjang perbuatan dari si debitur memang tidak memenuhi apa yang dituangkan dalam perjanjian/ diatur dalam perjanjian tersebut.
Pada praktiknya di masyarakat, permasalahan utang-piutang ini seringkali dilaporkan kepada pihak yang berwenang dengan dasar penggelapan dan penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Namun, pada dasarnya substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan sangat berbeda dengan perjanjian utang-piutang karena perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan hukum perdata.
Namun, perjanjian utang-piutang yang dilaporkan dengan atas dasar tindak pidana selama si pelapor dapat membuktikan 2 (dua) unsur adanya tindak pidana yakni unsur actus reus dan unsur mens rea. Unsur actus reus adalah adanya esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah adanya sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan. Maka dari itu, pelaporan perjanjian utang-piutang sebagai tindak pidana belum tentu dapat dinaikkan pada proses peradilan bilamana unsur dari tindak pidana tersebut tidak dipenuhi.
Opsi Pelunasan Utang
Bagi Sobat Perqara yang telah memiliki utang dan ingin melakukan pelunasan agar tidak terikat dengan utang tetapi sulit untuk melakukan pembayaran, berikut opsi pelunasan utang yang telah dirangkum sebagai berikut:
- Menggunakan uang tabungan
Mempunyai tabungan lebih atau dana darurat adalah suatu hal yang sangat penting. Seperti mengenai pelunasan utang, apabila Anda tidak dapat melakukan pembayaran utang dengan pendapatan/ gaji yang diterima sehari-hari/ tiap bulannya, maka tabungan atau dana darurat tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang, tetapi tidak menggunakan keseluruhan tabungan tersebut agar tetap memiliki simpanan dana untuk berjaga-jaga di masa yang akan datang nantinya.
- Melakukan Take Over Kredit
Salah satu pelunasan utang yang cukup berisiko besar adalah melakukan take over kredit. Take over kredit adalah Anda menyetujui dan sepakat untuk menjual aset yang dijaminkan untuk melunasi utang yang tersisa.
- Menjual aset yang dimiliki
Menjual aset yang Anda miliki juga dapat dilakukan untuk melunasi utang apabila opsi take over kredit masih belum cukup untuk menutup nominal utang yang dimiliki. Aset yang dapat dijual berupa rumah, emas, kendaraan, tanah, dan lainnya.
Cara Mencegah Masalah Utang
- Melunasi utang terkecil terlebih dahulu
Melunasi utang terkecil merupakan salah satu cara untuk mencegah masalah utang semakin membesar atau tidak terkontrol. Mendahulukan pelunasan utang terkecil adalah mudah atau ringan untuk dilakukan dalam hal mengurangi beban utang. Namun, Anda juga bisa melakukan pelunasan utang terbesar terlebih dahulu agar menghemat uang dalam jangka panjang dan tidak mengeluarkan banyak pengeluaran untuk bunga tinggi. Namun, hal ini harus dikondisikan pada kesanggupan finansialnya.
- Menghentikan pemakaian kartu kredit
Pemakaian kartu kredit menjadi salah satu penyebab munculnya permasalahan hutang. Oleh karenanya, untuk mencegah masalah utang yang terus muncul setiap bulannya dengan tagihan yang sangat besar, maka sebaiknya untuk melunasi kartu kredit lalu menutup kartu kredit agar dapat mengontrol pengeluaran keuangan setiap bulannya.
- Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang
Cara “gali lubang tutup lubang” adalah cara yang sering digunakan oleh sebagian orang karena terkesan efektif dan mudah. Namun cara ini adalah cara yang salah dan cukup fatal yang dapat mengakibatkan adanya masalah utang yang berkelanjutan. Cara ini berpotensi untuk menimbulkan masalah baru dan membuat utang Anda tidak benar-benar lunas. Maka dari itu, harus diusahakan menghindari cara tersebut.
- Mengatur ulang pengeluaran
Melakukan pengaturan ulang pengeluaran yang memang dibutuhkan bukan diinginkan adalah cara yang dapat membantu untuk menyisihkan lebih banyak anggaran dana untuk melunasi utang. Monitoring dan evaluasi kas keuangan yang masuk dan keluar menjadi dasar agar utang pelan-pelan dapat dilunasi dan dibayar dengan tepat waktu.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hukum tidak membayar utang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pahami Cara Cek Aplikasi Pinjol di Situs OJK
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Referensi
- Putri, Novina. “Ini 3 Resiko Besar Jika Tak Bayar Utang Pinjol, Dipenjara?”. CNBC Indonesia. 23 November 2021, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211123125940-37-293696/ini-3-risiko-besar-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dipenjara. Diakses pada 23 Juli 2023.