Dalam dunia bisnis, persaingan usaha menjadi hal yang tak terhindarkan. Namun, persaingan yang sehat dan adil sangat penting untuk mendorong inovasi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi. Di sinilah peran hukum persaingan usaha menjadi krusial. Hukum ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi semua pelaku usaha, mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, serta melindungi konsumen. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai definisi, prinsip-prinsip, dan dampak hukum persaingan usaha di Indonesia.
Baca juga: Tanggung Jawab Direksi dalam Hukum Bisnis
Apa itu hukum persaingan usaha?
Hukum persaingan usaha adalah seperangkat aturan dan prinsip hukum yang mengatur pelaku usaha dalam lingkungan bisnis supaya tetap adil, transparan, dan mendukung persaingan yang sehat selain itu mengatur hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam lingkungan bisnis untuk memastikan adanya persaingan yang sehat, serta tidak melanggar aturan.
Jadi, tujuan utama dari hukum ini adalah untuk memastikan adanya persaingan yang sehat dan adil, sehingga tidak ada pelaku usaha yang mendominasi pasar dan merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.
Di Indonesia, ketentuan terkait hukum persaingan usaha ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”).
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Bisnis: Jenis, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya
Prinsip-prinsip utama hukum persaingan usaha
Beberapa prinsip utama dalam hukum persaingan usaha antara lain:
- Persaingan bebas dan transparan. Hukum persaingan usaha mendorong adanya persaingan bebas dan transparan di pasar. Pesaing harus memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan bersaing.
- Anti-monopoli. Dengan adanya hukum persaingan usaha ini, praktik-praktik yang dapat menciptakan monopoli atau oligopoli, di mana satu atau beberapa perusahaan memiliki kendali besar atas pasar tertentu tersebut dilarang.
- Perlindungan konsumen, yaitu mengatur informasi yang diberikan kepada konsumen, termasuk label produk, iklan, dan praktik bisnis lain yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian.
- Penyalahgunaan posisi dominan. Apabila sebuah perusahaan memiliki posisi dominan di pasar, hukum persaingan usaha dapat melarang penyalahgunaan posisi tersebut untuk merugikan pesaing atau konsumen.
- Praktik bisnis tidak sah. Hukum persaingan usaha melarang praktik bisnis tidak sah, seperti kartel, seperti persekongkolan, penetapan harga, pembatasan produksi, dan praktik kolusi lainnya yang dapat menghambat persaingan.
- Kontrol konsentrasi pasar. Dengan adanya hukum persaingan usaha ini, membatasi akuisisi atau penggabungan perusahaan yang dapat menciptakan dominasi pasar yang tidak sehat.
- Perlindungan merek dan paten, yaitu memberikan hak perlindungan hukum untuk inovasi dan merek dagang, mencegah praktik pembajakan atau penggunaan yang tidak sah.
- Larangan diskriminasi yang mencegah praktik-praktik diskriminatif dalam perdagangan yang dapat merugikan pesaing atau konsumen.
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha
Tugas dan wewenang KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha
Tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdapat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999. Berikut Tugas dan wewenang KPPU:
Tugas KPPU
- Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi.
- Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;.
- Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999.
- Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Baca juga: Ketentuan Hukum tentang Penawaran Umum Perdana (IPO)
Wewenang KPPU
- Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.
- Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
- Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
- Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
- Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
Baca juga: Perlindungan Investor dalam Hukum Bisnis
Dampak hukum persaingan usaha terhadap ekonomi dan bisnis
Hukum persaingan usaha memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan dunia bisnis, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi. Persaingan yang sehat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk atau jasa.
- Mendorong inovasi. Persaingan yang ketat memaksa pelaku usaha untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk atau jasa baru.
- Melindungi konsumen. Hukum persaingan usaha melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis yang tidak adil, seperti harga yang terlalu tinggi atau kualitas produk yang buruk.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Persaingan yang sehat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.
Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis
Contoh kasus pelanggaran hukum persaingan usaha di Indonesia
Dalam sidang perdana yang digelar di KPPU pada September 2023 lalu, PT Kobe Boga Utama diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.
Kobe merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995. Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerjasama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi.
Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999, antara lain persyaratan bahwa (i) harga jual produk ditetapkan oleh Kobe; (ii) distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta (iii) menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan Kobe. Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Kobe mengakui perjanjian distribusi tersebut memuat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Anti Monopoli. Tetapi ditegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena sebelumnya mereka tidak memiliki tim legal/hukum.
Kobe sendiri telah mulai melakukan perubahan format perjanjian distribusi, dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, telah menggunakan format perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut. Untuk itu Kobe mengajukan perubahan perilaku pada 26 September 2023, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada 10 Oktober 2023.
KPPU kemudian melaksanakan pengawasan perubahan perilaku selama 45 hari kerja, sejak 11 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pengawasan, disimpulkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh KOBE sebagaimana poin-poin dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Poin-poin pelaksanaan perubahan perilaku tersebut antara lain meliputi:
- Pembatalan perjanjian dan penghentian kegiatan yang melanggar Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
- Pembatalan perjanjian distribusi dan/atau Memorandum of Understanding kepada para distributor yang telah bekerja sama dengan Kobe;
- Perbaikan perjanjian distribusi dan penyampaian bukti-bukti pelaksanaan perubahan perilaku; dan
- Telah aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi, klarifikasi dan/atau validasi bukti.
Dengan dilaksanakannya seluruh isi Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa KOBE telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku, dan menghentikan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023.
Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialam
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Tanggung Jawab Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Referensi
- Andi Fahmi Lubis, el al. “Hukum Persaingan Usaha”. Edisi Kedua. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.
- Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023.