HAM dan korupsi merupakan dua isu yang berkaitan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Ketika dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka korupsi menjadi ancaman serius terhadap HAM.
Artikel ini akan membahas HAM dan korupsi, yaitu bagaimana korupsi berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, serta mengapa pemberantasan korupsi menjadi langkah penting dalam menegakkan HAM.
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Sejarah, Jenis, dan Contoh Nyata
Apa itu korupsi menurut hukum nasional dan internasional
Berikut merupakan pembahasan tentang korupsi dalam hukum nasional dan internasional:
- Korupsi dalam Hukum Nasional
Regulasi di Indonesia yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Pada Pasal 2 dan 3 UU PTPK, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Beberapa bentuk korupsi di Indonesia yakni suap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
2. Korupsi dalam Hukum Internasional
- Konvensi Anti-Korupsi (United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)) 2003
Merupakan konvensi internasional pertama yang mengikat secara hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. UNCAC tidak memberikan definisi spesifik tentang korupsi, namun membahas mengenai bentuk-bentuk korupsi. Korupsi dalam UNCAC meliputi suap, penggelapan, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
- Konvensi Anti-Penyuapan (Anti-Bribery Convention) 1997
Konvensi ini secara khusus mendefinisikan suap kepada pejabat publik sebagai bentuk utama korupsi. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah perusahaan multinasional menyuap pejabat pemerintah dalam memperoleh kontrak bisnis.
Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia
Bentuk-bentuk umum korupsi


UU PTPK mengklasifikasikan korupsi dalam beberapa jenis, antara lain:
- Kerugian Keuangan Negara.
- Suap Menyuap.
- Penggelapan dalam Jabatan.
- Pemerasan.
- Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan.
- Perbuatan Curang.
- Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Tindakan menghalang-halangi proses hukum (Obstruction of Justice).
Baca juga: Hak Asasi Perempuan: Pengertian, Jenis, dan Tantangan yang Dihadapi
Keterkaitan antara korupsi dan pelanggaran HAM
Tindakan korupsi melanggar hak-hak masyarakat, diantaranya:
- Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
- Korupsi dalam anggaran kesehatan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
- korupsi pada sektor pendidikan akan menghambat terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas.
- korupsi dalam bantuan sosial menyebabkan kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi.
- Pelanggaran Hak Sipil dan Politik
- Suap saat pemilu akan merusak hak atas pemerintahan yang demokratis.
- Pembungkaman aktivis anti-korupsi melanggar hak kebebasan berekspresi.
Baca juga: Hak Asasi dalam Pemilu: Prinsip, Bentuk Pelanggaran, dan Upaya Perlindungannya
Dampak korupsi terhadap hak-hak masyarakat


Hak-hak masyarakat yang terdampak atas terjadinya korupsi diantaranya adalah:
- Hak atas Kesehatan
Dana rumah sakit yang disalahgunakan menyebabkan berkurangnya kualitas fasilitas kesehatan, kelangkaan obat-obatan, dan layanan tidak optimal.
- Hak atas Pendidikan
Dana BOS yang dikorupsi mengakibatkan sekolah kekurangan fasilitas untuk belajar mengajar dan guru tidak digaji dengan layak.
- Hak atas Pekerjaan yang Layak
Nepotisme dalam proses rekrutmen mengakibatkan calon pekerja yang kompeten tersingkir.
- Hak atas Pangan dan Air Bersih
Korupsi dalam pendistribusian bantuan untuk masyarakat menyebabkan masyarakat miskin tetap kelaparan.
- Hak atas Pengadilan
Tindakan suap yang terjadi di pengadilan mengakibatkan keberpihakan pada pihak yang mampu membayar.
Baca juga: Hak Asasi dalam Konflik Bersenjata: Perlindungan dan Hukum
Studi kasus: korupsi yang berdampak pada pelanggaran HAM
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 merupakan salah satu korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Bermula pada tahun 2020 ketika terjadinya pandemi covid-19, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial terbukti telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos untuk warga yang terdampak covid-19.
Tentunya ini berdampak pada kehidupan masyarakat. Masyarakat miskin tidak mendapatkan bantuan pangan yang mana memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Sementara, bantuan yang seharusnya membantu mereka dikorupsi, maka ini melanggar hak ekonomi masyarakat.
Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya
Upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi
Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)) memberikan beberapa strategi utama dalam penegakan HAM terkait pemberantasan korupsi, diantaranya adalah:
- Melaksanakan Prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik)
- Memperkuat perlindungan bagi whistleblower dan aktivis anti-korupsi.
- Memastikan independensi lembaga anti-korupsi dan peradilan.
- Memperkuat regulasi dan penegakan hukum.
- Meningkatkan kesadaran public dan pendidikan anti-korupsi.
Dari perspektif HAM, upaya pencegahan korupsi memiliki fokus pada pemenuhan hak-hak dasar dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Contohnya adalah sebagai berikut:
- Transparansi dan akses informasi publik.
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
- Reformasi sistem pengadaan barang dan jasa.
- Perlindungan sosial dan anti-korupsi di sektor pelayanan publik.
- Penguatan kebijakan anti-korupsi berbasis HAM.
Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait HAM dan korupsi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hak Atas Pendidikan dalam HAM: Pengertian, Prinsip, dan Tantangan Global
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Konvensi Anti-Korupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)) 2003.
- Konvensi Anti-Penyuapan (Anti Bribery Convention) 1997.
Referensi
- Atmoko, D., dan Syauket, A., “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan”, Binamulia Hukum, Vol. 11, No. 2 (Desember 2022), Hlm. 177-191.
- Putra, Irwan., “Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari HAM di Indonesia”, Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1 (Januari 2022), Hlm. 87-105.
- Ryana, P., dan Idzati, A., “Korupsi dalam Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Lex Scientia Law Review, Vol. 2 No. 2 (November 2018), Hlm. 195-206.
- Tempo.co, “Kronlogi Korupsi Bansos Juliati Batubara, No. 6 Diringankan karena Dihujat”, https://www.tempo.co/hukum/kronologi-korupsi-bansos-juliari-batubara-nomor-6-vonis-diringankan-karena-dihujat-311935 diakses pada 19 Maret 2025 pukul 14.06 WIB.