Kasus teror yang menimpa kantor redaksi di Indonesia baru-baru ini, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, bukan sekadar tindakan intimidasi. Lebih dari itu, insiden ini juga termasuk serangan langsung terhadap pilar demokrasi, yaitu kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan independen. Hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Pahami lebih lanjut terkait HAM dan kebebasan pers dalam artikel ini dan jangan biarkan teror membungkam kebebasan pers ya Sobat!

Baca juga: Mekanisme Pemantauan Pelanggaran HAM

Definisi kebebasan pers: hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi

Definisi kebebasan pers: hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi
Definisi kebebasan pers: hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi (Sumber: Shutterstock)

Kebebasan pers adalah kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi, pendapat, atau pikiran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan melalui media massa. Definisi ini mencakup berbagai aspek penting:

  1. Hak untuk mencari informasi. Pers memiliki hak untuk mengakses berbagai sumber informasi yang relevan untuk kepentingan publik.
  2. Hak untuk menerima informasi. Masyarakat berhak menerima informasi yang akurat, beragam, dan relevan dari berbagai sumber media.
  3. Hak untuk menyebarkan informasi. Pers memiliki hak untuk mempublikasikan informasi dan gagasan kepada publik melalui berbagai platform media.

Kebebasan pers juga mensyaratkan adanya tanggung jawab etis dan profesional dari para jurnalis dan media dalam menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Baca juga: Hak atas Kesehatan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Implementasinya

Kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi

Kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi
Kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi (Sumber: Shutterstock)

Kebebasan pers bukanlah hak yang berdiri sendiri, melainkan merupakan manifestasi spesifik dari hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional dan konstitusi negara-negara demokratis. Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan berpendapat, berbicara, menulis, dan menyebarkan informasi melalui media apapun tanpa adanya sensor atau pembatasan yang tidak proporsional.

Dalam konteks pers, kebebasan berekspresi ini memiliki peran kolektif dan publik yang sangat penting. Media massa berfungsi sebagai saluran utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam wacana publik. Dengan demikian, kebebasan pers menjadi pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang terinformasi dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Jadi, HAM dan kebebasan pers sangat berkaitan.

Baca juga: Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak

Dasar hukum kebebasan pers sebagai hak asasi

Dasar hukum kebebasan pers sebagai hak asasi
Dasar hukum kebebasan pers sebagai hak asasi (Sumber: Shutterstock)

Pengakuan kebebasan pers sebagai hak asasi memiliki landasan hukum yang kuat, baik di tingkat internasional maupun nasional. Berikut dasar hukum HAM dan kebebasan pers:

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yaitu Pasal 19 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apapun dan tanpa batas-batas wilayah.”   
  2. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yaitu Pasal 19 yang mengatur lebih rinci tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan segala macam informasi dan gagasan, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain pilihannya.
  3. Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia (UUD 1945) yaitu Pasal 28F, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”   
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia, hak dan kewajiban pers, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Dasar hukum ini menegaskan bahwa HAM dan kebebasan pers bukanlah sekadar keistimewaan yang diberikan oleh negara, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap individu dan dijamin oleh hukum.

Baca juga: Hak Atas Privasi dalam Hukum HAM

Peran kebebasan pers dalam menegakkan HAM

Peran kebebasan pers dalam menegakkan HAM
Peran kebebasan pers dalam menegakkan HAM (Sumber: Shutterstock)

Kebebasan pers memainkan peran yang sangat krusial dalam menegakkan HAM, antara lain:

  1. Mengawasi kekuasaan. Pers yang bebas berfungsi sebagai anjing penjaga (watchdog) yang mengawasi tindakan pemerintah dan pihak-pihak berkuasa lainnya, termasuk potensi pelanggaran HAM.
  2. Menyuarakan korban pelanggaran HAM. Media memberikan platform bagi para korban pelanggaran HAM untuk menceritakan pengalaman mereka dan menuntut keadilan.
  3. Meningkatkan kesadaran publik. Pemberitaan media tentang isu-isu HAM dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghormatan dan perlindungan HAM.
  4. Mendorong akuntabilitas. Liputan media yang kritis dapat mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM.
  5. Memfasilitasi dialog publik. Pers yang bebas menyediakan ruang untuk diskusi dan perdebatan publik tentang isu-isu HAM, yang penting untuk membangun pemahaman dan konsensus.
  6. Mendokumentasikan pelanggaran HAM. Laporan-laporan jurnalistik dapat menjadi bukti penting dalam proses penegakan hukum dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

Tanpa kebebasan pers yang kuat dan independen, upaya untuk mengungkap kebenaran tentang pelanggaran HAM dan kebebasan pers, serta menuntut pertanggungjawaban akan sangat sulit dilakukan.

Baca juga: Hak Asasi bagi Masyarakat Adat

Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers

Pelanggaran kebebasan pers: Teror terhadap jurnalis Tempo dengan mengirimkan kepala babi dan bangkai tikus
Pelanggaran kebebasan pers: Teror terhadap jurnalis Tempo dengan mengirimkan kepala babi dan bangkai tikus (Sumber: www.tribunnews.com)

Sayangnya, kebebasan pers seringkali menghadapi berbagai bentuk pelanggaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat menghambat peran krusialnya dalam demokrasi dan penegakan HAM. Beberapa bentuk pelanggaran yang umum terjadi terkait HAM dan kebebasan pers, meliputi:

  1. Kekerasan terhadap jurnalis. Serangan fisik, intimidasi, ancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap jurnalis yang meliput isu-isu sensitif atau mengkritisi kekuasaan.
  2. Sensor dan larangan. Upaya pemerintah atau pihak lain untuk melarang atau membatasi publikasi informasi tertentu.
  3. Pembatasan akses informasi. Penghalangan jurnalis untuk mengakses sumber informasi atau meliput peristiwa penting.
  4. Intervensi politik dan ekonomi. Tekanan politik atau kepentingan ekonomi yang dapat mempengaruhi independensi media dan konten pemberitaan.
  5. Tuntutan hukum yang tidak berdasar. Penggunaan tuntutan hukum pencemaran nama baik atau ujaran kebencian untuk membungkam kritik dan investigasi jurnalistik.
  6. Pembatasan online. Upaya untuk memblokir situs web berita, membatasi akses internet, atau memata-matai aktivitas online jurnalis dan masyarakat.
  7. Regulasi yang represif. Penerapan regulasi pers yang ambigu atau berlebihan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menekan media.

Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan jurnalis dan independensi media, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan beragam.

Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia

Upaya perlindungan kebebasan pers

Perlindungan HAM dan kebebasan pers memerlukan upaya yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak:

  1. Penguatan kerangka hukum, yaitu memastikan adanya undang-undang yang secara jelas menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Selain itu, merevisi undang-undang yang berpotensi menghambat kebebasan pers, seperti pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang sering disalahgunakan.
  2. Penegakan hukum yang tegas, dengan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa pers yang independen dan adil.
  3. Peningkatan profesionalisme dan etika jurnalis, yaitu dengan mendorong jurnalis untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi secara cermat, dan menghindari praktik-praktik yang tidak etis.
  4. Pendidikan dan kesadaran publik, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers bagi demokrasi dan penegakan HAM.
  5. Dukungan terhadap organisasi pers, dengan memberikan dukungan kepada organisasi-organisasi pers yang independen dalam upaya mereka untuk melindungi hak-hak jurnalis dan mempromosikan kebebasan pers.
  6. Kerja sama internasional. Berpartisipasi dalam forum-forum internasional dan bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan pers di tingkat global.
  7. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah, yaitu mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada publik dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya.

Dengan upaya perlindungan yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan kebebasan pers dapat terus menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi dan garda terdepan dalam penegakan HAM di Indonesia.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran HAM di Tempat Kerja

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait HAM dan kebebasan pers, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perlindungan HAM bagi Minoritas

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  4. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Referensi

  1. Luthfi Yazid. “Teror kepada Pers, Teror kepada Demokrasi”. https://analisis.republika.co.id/berita/stm7m9451/teror-kepada-pers-teror-kepada-demokrasi-part4. Diakses pada 17 April 2025.