Bagi para pekerja, istilah paklaring mungkin sudah tidak asing lagi. Paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi dan jangka waktu tertentu. Surat paklaring menjadi salah satu dokumen yang penting dan diperlukan ketika seorang pekerja sudah keluar atau berhenti dari sebuah perusahaan. Surat ini dibutuhkan ketika pekerja ingin melamar di perusahaan baru atau sebagai syarat untuk pencairan BPJS.
Umumnya, paklaring diberikan untuk pekerja yang mengundurkan diri sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku. Namun, bagaimana dengan pekerja yang dipecat? Apakah pekerja yang dipecat tetap dapat paklaring? Pahami aturan terkait hak mendapatkan paklaring bagi pekerja berikut ini.
Apakah Dipecat Berhak Mendapatkan Paklaring?
Penting untuk diketahui bahwa sebuah perusahaan sudah seharusnya memberikan paklaring atau surat keterangan kerja kepada pekerja yang berhenti bekerja di perusahaan tersebut. Ketentuan ini berlaku juga untuk pekerja yang berhenti bekerja karena dipecat.
Salah satu kegunaan dari paklaring yaitu sebagai syarat untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT BPJS). Apabila perusahaan tidak memberikan paklaring tersebut, maka pekerja akan sulit untuk mendapatkan hak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaannya.
Selain itu, paklaring juga digunakan sebagai syarat yang perlu dilengkapi untuk menyatakan bahwa pekerja sudah tidak lagi bekerja di suatu perusahaan ketika ia ingin melamar kerja di perusahaan yang baru. Dengan demikian, perusahaan seharusnya tetap memberikan surat keterangan kerja atau paklaring pada pekerja yang dipecat sekalipun.
Apabila perusahaan tidak memberikan paklaring tersebut, maka dapat menyebabkan seorang pekerja sulit dan terhalang untuk mendapatkan hak sebagaimana mestinya, contohnya seperti terhalang untuk bekerja di tempat lain, sulit mencairkan JHT BPJS, dan kebutuhan lainnya. Oleh sebab itu, pekerja yang dipecat juga berhak mendapatkan paklaring.
UU Perusahaan Wajib Memberikan Paklaring Bagi Karyawan yang Dipecat
Hak mendapatkan paklaring bagi seorang pekerja yang dipecat telah diatur dalam beberapa peraturan. Berkaitan dengan hak pencairan JHT BPJS, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang (“PP Nomor 1 Tahun 2009”), menyatakan bahwa tenaga kerja yang berhenti bekerja karena PHK sebelum usia 55 tahun dan memiliki jangka waktu kepesertaan BPJS minimal 5 tahun, maka bisa mendapatkan JHT sekaligus. Ketentuannya dengan JHT akan dibayarkan setelah masa tunggu satu bulan sejak terjadi PHK.
Kemudian, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) b Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 menyatakan bahwa syarat yang perlu dilampirkan untuk mengajukan permintaan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya surat keterangan pemberhentian kerja dari perusahaan.
Selain itu, seorang yang dipecat tetap berhak mendapatkan paklaring juga dapat merujuk pada Pasal 1602z KUHPerdata, yang menyatakan bahwa surat keterangan kerja merupakan surat pernyataan yang berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seorang pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan surat pernyataan pada saat berakhirnya hubungan kerja, atas permintaan pekerja dan dibuat oleh divisi personalia (human resource), lalu ditandatangani HR Manajer atau pimpinan yang berwenang.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perusahaan memang wajib memberikan paklaring pada pekerja yang sudah berakhir masa kerjanya dalam hal ini juga untuk pekerja yang dipecat sekalipun. Pemberian paklaring ini juga menjadi hukum publik yang mana dituliskan dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, sehingga negara juga bisa ikut campur dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Baru Saja Resign? Jangan Lupa Minta Surat Paklaring, ya!
Tips Agar Tetap Mendapatkan Paklaring
Paklaring merupakan salah satu hak yang seharusnya seorang pekerja dapatkan dari perusahaan ketika keluar dari perusahaan tersebut. Namun, terkadang terdapat beberapa hal yang menyebabkan perusahaan tidak mau memberikan atau mengeluarkan paklaring. Oleh sebab itu, berikut tips yang dapat Sobat lakukan agar tetap mendapatkan paklaring:
- Lakukan Musyawarah dengan Pihak Perusahaan
Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah bermusyawarah dengan pihak perusahaan. Musyawarah ini dapat disebut juga dengan penyelesaian secara bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Namun, jika salah satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
Lalu, menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPHI, Anda harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan.
- Mediasi Hubungan Industrial
Apabila musyawarah pada tips sebelumnya gagal, maka Anda dapat melakukan mediasi hubungan industrial dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan hak dan kepentingan, sebagaimana tercantum dalam angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan juga, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, berdasarkan angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI. Biasanya dalam hal ini pekerja dapat menuntut untuk dibuatkan surat keterangan kerja atau paklaring.
Jadi, bisa dikatakan bahwa pekerja yang dipecat juga berhak mendapat surat paklaring. Hal ini dikarenakan surat keterangan tersebut merupakan hak yang bisa didapatkan oleh semua pekerja terlepas dari alasannya berhenti dari pekerjaan tersebut.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hak mendapatkan paklaring, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Kandidat Menggunakan CV Palsu? Simak Cara Mengatasinya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009
Referensi
- Permenaker No. 12 tahun 2007. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PER_12_v.pdf. Diakses pada 7 Agustus 2023.