Indonesia, sebagai negara dengan keragaman agama dan kepercayaan, menjunjung tinggi hak kebebasan dalam beragama. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan dijamin oleh konstitusi. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak kebebasan dalam beragama, mulai dari pengertian, dasar hukum, implementasi, tantangan, hingga peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebebasan tersebut.
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Sejarah, Jenis, dan Contoh Nyata
Pengertian hak kebebasan dalam beragama
Hak kebebasan dalam beragama adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, tanpa adanya paksaan atau diskriminasi. Hal tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
Baca juga: HAM dan Korupsi: Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia
Dasar hukum hak kebebasan beragama


Di Indonesia, hak kebebasan dalam beragama dijamin oleh beberapa dasar hukum, antara lain:
- UUD 1945
- Pasal 28E ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
- Pasal 28E ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
- Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)
- Pasal 22 ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Pasal 22 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”)
- Pasal 18: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya.”
Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya
Implementasi hak kebebasan beragama di Indonesia
Secara umum, Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam menjamin hak kebebasan beragama. Namun, masih ada beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti:
- Masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
- Pengakuan terhadap agama dan kepercayaan minoritas.
- Pencegahan tindakan diskriminasi dan intoleransi.
- Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kebebasan beragama.
Baca juga: Hak Atas Pendidikan dalam HAM: Pengertian, Prinsip, dan Tantangan Global
Tantangan dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama


Beberapa tantangan dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama di Indonesia antara lain:
- Tindakan intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas.
- Pembatasan dalam pendirian rumah ibadah.
- Kasus penodaan agama yang menimbulkan kontroversi.
- Penutupan tempat ibadah yang tidak sesuai dengan regulasi.
- Intimidasi dan kekerasan terhadap individu atau kelompok yang berbeda keyakinan.
Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya
Peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebebasan beragama
Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga hak kebebasan dalam beragama, antara lain:
Pemerintah:
- Menegakkan hukum secara adil dan tegas.
- Meningkatkan dialog antarumat beragama.
- Mempromosikan pendidikan toleransi dan keberagaman.
Masyarakat:
- Menghormati perbedaan agama dan kepercayaan.
- Menolak tindakan intoleransi dan diskriminasi.
- Membangun dialog dan kerja sama antarumat beragama.
Baca juga: Hak Asasi Perempuan: Pengertian, Jenis, dan Tantangan yang Dihadapi
Studi kasus kebebasan beragama di Indonesia
Salah satu studi kasus yang mencolok adalah kasus Ahmadiyah, sebuah kelompok minoritas yang sering mengalami penolakan dan kekerasan. Meskipun memiliki hak untuk beribadah, mereka sering kali menghadapi tantangan dalam menjalankan keyakinan mereka.
Kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kendal yang mengalami kerusakan masjid Al Kautsar pada 22-23 Mei 2016. Polres Kendal telah menetapkan dua orang tersangka pelaku kerusakan. Bupati Kendal juga berkomitmen tidak mencabut IMB Masjid Al Kautsar. Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam menjaga hak kebebasan beragama di Indonesia.
Dengan memahami hak kebebasan dalam beragama, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai perbedaan dan menciptakan harmoni dalam kehidupan beragama di Indonesia. Hak kebebasan dalam beragama bukan hanya hak individu, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Baca juga: Hak Asasi dalam Pemilu: Prinsip, Bentuk Pelanggaran, dan Upaya Perlindungannya
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan hak kebebasan dalam beragama, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hak Asasi dalam Konflik Bersenjata: Perlindungan dan Hukum
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- International Covenant on Civil and Political Rights.
Referensi
- Lutfy Mairizal Putra. “Ini 11 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 3 Bulan Terakhir”. https://nasional.kompas.com/read/2016/07/01/05050071/Ini.11.Kasus.Pelanggaran.Kebebasan.Beragama.atau.Berkeyakinan.3.Bulan.Terakhir?page=all#page2. Diakses pada 18 Maret 2025.