Setelah perusahaan merger (penggabungan perusahaan), pihak karyawan dan perusahaan akan berunding untuk mencapai kesepakatan dan kesediaan dari karyawan yang bersangkutan. Entah itu membahas mengenai kelanjutan dari hubungan kerja atau dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kira-kira, apa saja hak-hak karyawan ketika terjadi merger? Bagaimana pemenuhan hak karyawan jika perusahaan merger? Simak pada artikel berikut!

Apa Itu Perusahaan Merger?

Perusahaan merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada. Hal ini mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri akan berakhir karena hukum.

Ketentuan merger terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja (“UU No. 6 tahun 2023”).

Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP No. 27 Tahun 1998”), menyatakan bahwa “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan merger merupakan suatu perbuatan hukum dimana satu atau lebih perusahaan menggabungkan diri kepada perusahaan tertentu, sehingga perusahaan yang menggabungkan diri tersebut status badan hukumnya menjadi berakhir. Jadi, merger merupakan penggabungan perusahaan dan berbeda dengan peleburan ataupun pengambilalihan.

Mengapa Perusahaan Merger? 

Suatu perusahaan melakukan merger disebabkan oleh beberapa hal. Berikut penjelasan terkait alasan suatu perusahaan melakukan merger:

  1. Meningkatkan Nilai dari Perusahaan

Penggabungan dua perusahaan menjadi satu, akan menciptakan perusahaan yang besar dengan harapan nilai (value) yang lebih baik dan dapat mengalahkan value dari perusahaan lain. Setidaknya terdapat 2 (dua) dampak positif dari perusahaan yang melakukan merger, yaitu dari segi pendapatan dan juga dari segi pembiayaan.

  1. Diversifikasi

Diversifikasi merupakan aktivitas dari perusahaan untuk membuat lini produk yang baru sebelum memasuki pasar yang baru, dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan dari perusahaan. Diversifikasi memiliki resiko yang cukup besar, untuk menutupi risiko tersebut, perusahaan perlu melakukan merger dengan perusahaan lain. Dengan demikian, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pun akan lebih besar dan terbuka.

  1. Meningkatkan Dana Perusahaan

Ketika dua perusahaan melakukan merger, aset serta kekayaan perusahaan pastinya akan bertambah, sebab aset perusahaan akan melebur menjadi satu nama yang sama. Kemudian, ketika likuiditas perusahaan meningkat dan menjadi lebih tinggi, peningkatan daya pinjam perusahaan juga akan ikut meningkat. Selain itu, dengan peluang yang lebih menjanjikan serta bidang usaha yang lebih luas, investor pun akan lebih tertarik untuk menyuntikkan dana dalam pada perusahaan.

  1. Petimbangan dari Sektor Pajak

Perusahaan yang memperoleh pendapatan kena pajak yang besar dapat melakukan merger dengan perusahaan yang memiliki kompensasi atas kerugian pajak yang cukup besar. Sebab, ketika perusahaan merger dengan perusahaan lainnya, maka tanggungan pajak akan jadi lebih rendah dari perusahaan sebelumnya.

  1. Mengeliminasi Kompetitor

Dua atau lebih perusahaan merger yang melakukan merger dan kemudian membuat perusahaan baru akan menjadi lebih kuat daripada perusahaan sebelumnya. Sehingga perusahaan kompetitor akan sulit mengalahkan perusahaan merger.

Aturan Hukum Perusahaan Merger 

Penggabungan mengakibatkan perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Berakhirnya perusahaan tersebut terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Kemudian, dalam hal berakhirnya perseroan, maka aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan.

Selain itu, pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima penggabungan dan perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal penggabungan. Ketentuan tersebut diatur didalam Pasal 122 ayat (1) UU PT.

Penggabungan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan:

  1. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan;
  2. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP No. 27 Tahun 1998”). Selain itu, dalam Pasal 5, penggabungan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.

Hak-Hak Anda Sebagai Karyawan Jika Perusahaan Anda Merger

Apabila perusahaan Anda melakukan merger, Anda perlu mengetahui hak-hak Anda sebagai karyawan. Dalam hal terjadi merger dan karyawan tidak bersedia melanjutkan atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan (terjadi PHK), maka karyawan berhak memperoleh:

  1. 1 kali uang pesangon;
  2. 1 kali uang penghargaan kerja; dan
  3. Uang penggantian hak.

Ketentuan mengenai hak tersebut diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”).

Pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh perusahaan, bersifat wajib apabila terjadi PHK, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 81 angka 47 UU No. 6 tahun 2023.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait ketenagakerjaan, Sobat dapat menyelesaikannya melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Ngobrol langsung dengan advokat ahli ketenagakerjaan secara gratis hanya di Perqara untuk mengetahui solusi dari masalah yang sedang Sobat alami.

Baca juga: Minta Jam Kerja Diubah Selama Puasa, Apakah Bisa?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Referensi

  1. Muhamad Syaichu. “Merger dan Akuisisi: Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham”. Jurnal Studi Manajemen dan Organisasi. Volume 3, Nomor 2, (Juli 2006). Hlm. 59-68.
  2. Nadiyah Rahmalia. “Memahami Merger, Penggabungan Perusahaan untuk Daya Saing yang Lebih Kuat”. https://glints.com/id/lowongan/merger-adalah/#.ZC5sKXZBzb0. Diakses pada 3 April 2023.