Apa itu hak atas tempat tinggal? Lebih dari sekadar memiliki atap di atas kepala, hak atas tempat tinggal yang layak mencakup berbagai aspek yang menjamin keamanan, kesehatan, dan martabat individu serta keluarga. Artikel ini akan membahas makna hak atas tempat tinggal yang layak, dasar hukumnya di Indonesia, kriteria yang melingkupinya, tantangan yang dihadapi, serta upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkannya.

Baca juga: Hak Asasi bagi Masyarakat Adat

Apa itu hak atas tempat tinggal yang layak?

Hak atas tempat tinggal yang layak adalah hak asasi manusia manusia, sebagai bagian dari hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan aman. 

Hak atas tempat tinggal yang layak tidak hanya ditafsirkan dalam arti sempit atau terbatas hanya sekadar memiliki atap, tetapi harus dipahami sebagai hak atas tempat untuk hidup dan berkembang, yang memenuhi prinsip keterjangkauan, kelayakan hunian dan aksesibilitas, serta mempertimbangkan faktor lokasi, memadai secara budaya, dan kepastian dalam kepemilikan. 

Baca juga: Hak Atas Privasi dalam Hukum HAM

Dasar hukum hak atas tempat tinggal di Indonesia

Dasar hukum hak atas tempat tinggal di Indonesia
Dasar hukum hak atas tempat tinggal di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Di Indonesia, hak atas tempat tinggal yang layak dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan  hidup yang baik dan sehat serta berhak atas pelayanan kesehatan.” Pasal ini secara eksplisit mengakui hak atas tempat tinggal sebagai salah satu hak asasi manusia.

Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan hak atas tempat tinggal di Indonesia,  meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui hak atas perumahan sebagai salah satu hak asasi manusia. Pasal 40 menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait perumahan dan kawasan permukiman, termasuk kewajiban pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut beberapa pasal yang relevan antara lain:
  • Pasal 2 menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.   
  • Pasal 5 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
  • Pasal 19 menyebutkan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Dasar hukum ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam mewujudkan hak atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga negaranya.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran HAM di Tempat Kerja

Kriteria tempat tinggal yang layak

Untuk mengukur kelayakan suatu tempat tinggal, terdapat beberapa kriteria penting yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Keamanan kepemilikan. Penghuni memiliki jaminan hukum atas tempat tinggalnya dan terlindungi dari penggusuran paksa tanpa proses hukum yang adil.
  2. Ketersediaan layanan dasar. Akses terhadap air bersih, sanitasi yang memadai, listrik, dan pengelolaan sampah yang baik.
  3. Keterjangkauan. Biaya perumahan, baik sewa maupun kepemilikan, tidak memberatkan penghuni hingga mengorbankan kebutuhan dasar lainnya seperti pangan dan kesehatan.
  4. Keterhunian. Bangunan harus layak huni, aman secara struktural, memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup, serta terlindung dari cuaca ekstrim.
  5. Aksesibilitas. Lokasi tempat tinggal harus terhubung dengan fasilitas umum, transportasi, lapangan kerja, pendidikan, dan layanan kesehatan.
  6. Kecukupan budaya. Tempat tinggal harus menghormati dan mengakomodasi ekspresi budaya serta identitas penghuninya.

Pemenuhan kriteria-kriteria ini secara komprehensif akan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang benar-benar layak dan mendukung kesejahteraan penghuninya.

Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia: Sejarah, Jenis, dan Contoh Nyata

Tantangan dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal

Tantangan dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal
Tantangan dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal (Sumber: Shutterstock)

Meskipun telah dijamin secara hukum, pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, di antaranya:

  1. Keterbatasan ketersediaan lahan. Urbanisasi yang pesat dan tingginya harga tanah, terutama di perkotaan, menyulitkan penyediaan perumahan yang terjangkau.
  2. Kesenjangan ekonomi. Masyarakat berpenghasilan rendah seringkali kesulitan mengakses perumahan yang layak karena keterbatasan daya beli.
  3. Permukiman kumuh. Tingginya angka permukiman kumuh di perkotaan menunjukkan belum optimalnya pemenuhan standar kelayakan tempat tinggal.
  4. Penggusuran paksa. Praktik penggusuran paksa tanpa adanya solusi relokasi yang layak masih menjadi isu yang meresahkan.
  5. Kurangnya koordinasi. Koordinasi antar instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil yang belum optimal menghambat efektivitas program perumahan.
  6. Bencana alam dan perubahan iklim. Bencana alam seperti banjir dan gempa bumi dapat menghilangkan tempat tinggal dan memperburuk kondisi perumahan yang sudah rentan.

Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan strategi yang komprehensif dan kolaborasi dari berbagai pihak.

Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia

Upaya pemerintah dalam menjamin tempat tinggal yang layak

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya, antara lain:

  1. Program perumahan subsidi. Pemerintah menyalurkan subsidi untuk membantu memiliki rumah yang terjangkau melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
  2. Pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Penyediaan Rusunawa menjadi solusi untuk menyediakan hunian vertikal yang terjangkau di perkotaan.
  3. Penataan kawasan kumuh. Pemerintah berupaya melakukan penataan dan perbaikan infrastruktur di kawasan-kawasan kumuh untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk.
  4. Penyusunan regulasi dan kebijakan. Pemerintah terus menyusun dan memperbarui regulasi serta kebijakan terkait perumahan dan kawasan permukiman.
  5. Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Program ini memberikan bantuan dana kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya secara swadaya.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, diperlukan evaluasi dan inovasi berkelanjutan untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

Baca juga: Perlindungan HAM bagi Minoritas

Peran masyarakat dan sektor swasta

Selain pemerintah, peran aktif masyarakat dan sektor swasta juga sangat krusial dalam mewujudkan hak atas tempat tinggal yang layak.

  1. Masyarakat. Organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam advokasi kebijakan perumahan yang berpihak pada masyarakat rentan, memberikan pendampingan kepada komunitas, serta mengawasi implementasi program pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan perumahan juga penting untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.
  2. Sektor swasta. Perusahaan pengembang properti dapat berkontribusi dengan membangun perumahan yang terjangkau dan berkualitas, serta mengimplementasikan praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Investasi swasta dalam penyediaan infrastruktur pendukung perumahan juga sangat dibutuhkan.

Kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: HAM dan Korupsi: Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pengungsi dan HAM: Perlindungan, Tantangan, dan Solusi Global

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Referensi

  1. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak
  2. Atin Meriati Isnaini dan Lalu Adnan Ibrahim. “Hak Warga Negara Dalam Pemenuhan Lingkungan Tempat Tinggal yang Layak Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia”. JATISWARA Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 33 No.1. (Maret 2018). Hlm. 1 – 13.