Pendidikan bukan hanya sekedar hak, melainkan juga kunci untuk masyarakat yang lebih sejahtera. Hak atas pendidikan dalam HAM memiliki prinsip bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa diskriminasi, serta dalam lingkungan yang mendukung kebebasan berpikir dan berekspresi. Untuk mengetahui lebih lanjut, di bawah ini akan dibahas mengenai hak atas pendidikan dalam HAM, mencakup pengertian, prinsip-prinsip, dan tantangan dalam memenuhi HAM dalam konteks pendidikan.
Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya
Pengertian hak atas pendidikan dalam HAM
Hak asasi manusia dalam pendidikan (the right to education) mengacu pada hak fundamental setiap individu untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, tanpa diskriminasi, serta dalam lingkungan yang mendukung perkembangan intelektual, sosial, dan moral. Hak ini mencakup akses universal terhadap pendidikan dasar yang gratis dan wajib, serta pendidikan menengah dan tinggi yang dapat diakses secara adil.
Hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa semua warga negara berhak atas pendidikan, perlu mengikuti pendidikan dasar, dan negara harus membiayainya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13 dan 14 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR).
Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya
Prinsip-prinsip hak atas pendidikan


Hak atas pendidikan dalam HAM mengacu pada beberapa prinsip fundamental. Tomasevski (2001) berpendapat bahwa pendidikan harus mengikuti skema 4A, yakni tersedia (available), dapat diakses (accessible), dapat diterima (acceptable), dan kesesuaian (adaptable).
Pendidikan harus dapat diakses oleh semua orang
Hak atas pendidikan harus tersedia untuk semua orang tanpa diskriminasi. Hal ini berdasarkan dari gender, ras, agama, status ekonomi, disabilitas, atau faktor lainnya. Ini sejalan dengan prinsip aksesibilitas dalam hak pendidikan. Maka, tidak boleh ada diskriminasi dalam memperoleh pendidikan. Ini sejalan dengan prinsip accessible.
Pendidikan harus berkualitas
Selain aksesibilitas, pendidikan harus memiliki standar kualitas yang tinggi agar keterampilan dan pengetahuan yang relevan bisa didapatkan. Bentuk dan isi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode ajarnya dapat diterima, relevan, dan sesuai dengan budaya siswa dan tentunya berkualitas.
Pendidikan harus bersifat inklusif
Sifat inklusif memiliki arti setiap individu tanpa memandang fisik, intelektual, sosial, dan budaya, harus memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dalam lingkungan yang mendukung. Harus dipastikan bahwa setiap individu mendapatkan akses yang setara. Pendidikan harus fleksibel dan dapat beradaptasi dengan kebutuhan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat tanpa membedakan latar belakang status sosial dan budayanya.
Pendidikan harus mengembangkan hak asasi manusia
Selain keterampilan secara akademik, pendidikan juga harus menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan perdamaian. Pendidikan harus membentuk individu yang sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam masyarakat. Hal ini menjadi penting untuk masyarakat dikarenakan mengetahui hak-hak kita adalah langkah utama dalam partisipasi yang lebih besar untuk HAM.
Baca juga: HAM dalam Situasi Darurat: Batasan, Tantangan, dan Perlindungan Hukum
Tantangan dalam memenuhi hak atas pendidikan


Berbagai instrumen hak asasi manusia telah menjamin adanya hak atas pendidikan. Namun, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan seperti:
Ketimpangan akses pendidikan
Hal ini mengacu pada perbedaan signifikan dalam kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berdasarkan beberapa faktor, yakni kemiskinan, perbedaan geografis, kesenjangan gender, dan disabilitas. Berdasarkan UNESCO Global Education Monitoring Report (2023), 244 juta anak usia sekolah di seluruh dunia masih tidak bersekolah, terutama di Afrika Sub-Sahara dan Asia Selatan.
Kualitas pendidikan yang tidak merata
Tidak meratanya kualitas pendidikan disebabkan oleh perbedaan hasil belajar dari masing-masing wilayah, sekolah, dan kelompok sosial. Indikatornya yang berkaitan dengan kualitas pendidikan diantaranya adalah mutu guru yang masih rendah, media pembelajaran terbatas, dan ketersediaan fasilitas pendidikan.
Diskriminasi dalam pendidikan
Diskriminasi dalam pendidikan mengacu pada perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok tertentu yang menghambat hak mereka untuk mengakses pendidikan berkualitas. Bentuk diskriminasinya seperti diskriminasi gender, contohnya yakni anak Perempuan di Afrika memiliki kemungkinan lebih kecil untuk menyelesaikan pendidikan dasar dibandingkan laki-laki.
Krisis global yang menghambat pendidikan
Berbagai krisis global, seperti perang, pandemi, dan perubahan iklim, berdampak negatif terhadap akses dan kualitas pendidikan. Contohnya seperti pandemi Covid-19 yang menyebabkan gangguan pembelajaran secara masif dan memperburuk kesenjangan pendidikan.
Baca juga: HAM Kebebasan Berbicara: Pengertian, Batasan, dan Tantangan
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan atau pertanyaan lebih lanjut terkait hak atas pendidikan dalam HAM, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Perlindungan Anak dalam Hukum HAM: Hak, Regulasi, dan Tantangan
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR).
Referensi
- Jayadi Damanik et al., 2005, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dalam Instrumen Internasional HAM, Peraturan Perundang-Undangan Nasional, dan Realisasinya di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM. https://www.komnasham.go.id/files/20100203-perlindungan-pemenuhan-hak-atas-pendidikan.pdf.
- Nadziroh, Chairiyah, Wachid, “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan Dasar di Indonesia”, Trihayu: Jurnal Pendidikan Ke-SD-an, Vol. 4, No. 3, (2018), Hlm 400-405. [ https://media.neliti.com/media/publications/259091-hak-warga-negara-dalam-memperoleh-pendid-14edfd21.pdf.
- Rahmiati, Firman, Riska Ahmad, “Implementasi Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia”, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 5, No. 3, (2021), Hlm. 10160-10165. https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/2594/2264/5106.
- Tomasevski, Katarina, 2001, Human Right Obligation, Buenos Aires
- UNESCO Global Education Monitoring Report (2023), https://gem-report-2023.unesco.org/.