Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar, karena menyangkut kelangsungan hidup dan kualitas hidup setiap individu. Diakui secara universal dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional, hak ini menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi.
Di tengah dinamika global seperti pandemi, krisis lingkungan, dan ketimpangan sosial, hak atas kesehatan menjadi semakin relevan untuk dibahas, tidak hanya sebagai prinsip normatif tetapi juga sebagai mandat yang menuntut implementasi nyata oleh negara. Artikel ini akan membahas pengertian hak atas kesehatan, dasar hukumnya, serta bagaimana hak tersebut diimplementasikan di Indonesia.
Baca juga: Mekanisme Pemantauan Pelanggaran HAM
Pengertian hak atas kesehatan
Hak atas kesehatan adalah hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai. Hak ini tidak hanya berarti bebas dari penyakit atau cacat, tapi juga mencakup akses terhadap layanan kesehatan, kondisi hidup yang sehat, dan sistem kesehatan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan berkualitas.
Hak atas kesehatan berlaku untuk setiap orang dan tidak boleh dikurangi walaupun dalam keadaan darurat. Negara memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan hak ini. Tentunya negara juga berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan untuk masyarakatnya.
Baca juga: HAM dan Kebebasan Pers: Pilar Demokrasi
Dasar hukum hak atas kesehatan


Hak atas kesehatan dijamin eksistensinya. Hal ini diwujudkan dengan adanya dasar hukum yang melindungi hak tersebut. Dasar hukum tersebut antara lain:
- Dasar Hukum Internasional
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (DUHAM), tercantum pada Pasal 25.
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1996 (ICESCR), tercantum pada Pasal 12.
- Konvensi Hak Anak (CRC), tercantum pada Pasal 24.
- Dasar Hukum Nasional
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tercantum pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tercantum pada Pasal 9 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak
Ruang lingkup hak atas kesehatan
Ruang lingkup hak atas kesehatan terdiri dari 4 (empat) elemen inti, diantaranya:
- Ketersediaan (availability), yakni dimana harus tersedia fasilitas, barang, layanan, dan program kesehatan publik dalam jumlah yang cukup termasuk rumah sakit dan klinik, tenaga medis professional, obat-obatan, mutu air, dan sanitasi.
- Aksesibilitas (accessibility), yakni layanan kesehatan harus dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali dan mencakup:
- Akses fisik (kelompok rentan seperti difabel, lansia, dll.).
- Akses ekonomi (terjangkau secara biaya).
- Akses informasi (transparansi dan literasi kesehatan).
- Dapat diterima (acceptability), yakni pelayanan harus menghormati etika medis, budaya, gender dan kebutuhan masyarakat. Artinya layanan kesehatan tidak bersifat diskriminatif dan sensitif terhadap budaya lokal dan nilai-nilai komunitas.
- Kualitas (quality), yakni fasilitas dan layanan kesehatan harus bermutu tinggi. Artinya harus diberikan oleh tenaga profesional, menggunakan obat-obatan yang aman dan bermutu, serta berbasis bukti ilmiah dan teknologi terkini.
Ruang lingkup hak atas kesehatan tidak hanya terbatas pada pengobatan, namun juga mencakup sistem kesehatan yang bermutu dan non-diskriminatif, memperhatikan faktor non-medis yang mempengaruhi kesehatan masyarakat (mutu air, makanan, lingkungan yang sehat), dan hak atas informasi dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan kesehatan.
Baca juga: Hak Atas Privasi dalam Hukum HAM
Bentuk pelanggaran hak atas kesehatan
Perwujudan hak atas kesehatan oleh negara dapat terjadi pelanggaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran itu antara lain:
- Kegagalan menghormati (failure to respect), yakni negara secara aktif melakukan tindakan seperti melarang akses ke layanan kesehatan tertentu, dan pelanggaran penggunaan metode pengobatan tradisional yang sah dan aman.
- Kegagalan melindungi (failure to protect), yakni negara tidak berhasil mencegah pihak ketiga (seperti perusahaan, institusi swasta, atau individu) untuk melakukan pelanggaran. Contohnya tidak mengatur perusahaan agar tidak mencemari lingkungan dan menyebabkan penyakit, membiarkan diskriminasi oleh rumah sakit terhadap kelompok tertentu, dan tidak melindungi tenaga kesehatan dari kekerasan.
- Kegagalan memenuhi (failure to fulfil), yakni negara tidak berhasil mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mewujudkan hak atas kesehatan seperti menyediakan fasilitas dan layanan yang memadai. Contohnya tidak mengalokasikan anggaran yang cukup untuk layanan kesehatan publik, tidak mengembangkan program vaksinasi yang merata, dan tidak menyediakan informasi kesehatan dasar yang bisa diakses oleh publik.
Contoh nyata pelanggaran hak atas kesehatan adalah terbatasnya akses terhadap obat-obatan dan rumah sakit karena blokade di Gaza. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak atas kesehatan oleh berbagai organisasi HAM internasional.
Baca juga: Hak Kebebasan dalam Beragama: Pengertian, Dasar Hukum di Indonesia
Peran negara dalam memenuhi hak atas kesehatan


Negara merupakan aktor kunci dalam menjamin pemenuhan hak atas kesehatan. Hak ini tidak bisa diwujudkan secara utuh tanpa komitmen, kebijakan, dan tindakan konkret dari negara. Berdasarkan prinsip HAM internasional, negara memiliki tiga kewajiban utama yang erat kaitannya dengan hak atas kesehatan, antara lain:
- Kewajiban untuk menghormati (to respect), yakni negara tidak boleh melakukan tindakan yang secara langsung melanggar atau menghambat akses masyarakat terhadap hak atas kesehatan.
- Kewajiban untuk melindungi (to protect), yakni negara harus mencegah pihak ketiga (seperti perusahaan, institusi swasta, atau individu) untuk melakukan pelanggaran atau menghalangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
- Kewajiban untuk memenuhi (to fulfil), yakni negara harus mengambil langkah aktif untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan setiap orang menikmati standar kesehatan yang optimal.
Beberapa contoh peran yang bisa diambil adalah membangun infrastruktur kesehatan yang layak dan memastikan pemerataan tenaga kesehatan di daerah terpencil, menyediakan layanan kesehatan dasar seperti vaksinasi dan imunisasi secara gratis dan terjangkau, memberikan edukasi dan informasi publik mengenai kesehatan, dan menyediakan anggaran yang cukup serta kebijakan untuk para kelompok rentan.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran HAM di Tempat Kerja
Tantangan dalam pemenuhan hak atas kesehatan di Indonesia
Pemenuhan hak atas kesehatan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan saling berkaitan. Beberapa tantangan utamanya adalah sebagai berikut:
- Kesenjangan akses dan kualitas layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
- Stigma dan diskriminasi terhadap kelompok rentan yang menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap kelompok tersebut.
- Keterbatasan infrastruktur yang layak dan tenaga kesehatan yang mumpuni di daerah terpencil.
- Peningkatan beban penyakit tidak menular dan menjadi salah satu faktor penyebab utama kematian di Indonesia seperti stroke dan kanker.
- Tantangan dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) seperti pembiayaan, efisiensi, dan pemerataan layanan dikarenakan beberapa fasilitas kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim yang dapat mempengaruhi operasional mereka.
- Kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya upaya preventif atas kesehatan seperti pola makan yang sehat dan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
- Sistem layanan rujukan yang belum efisien sehingga pasien tidak mendapatkan penanganan lanjutan yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Hak Asasi bagi Masyarakat Adat
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hak asasi manusia, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Perlindungan HAM bagi Minoritas
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (DUHAM).
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1996 (ICESCR).
Referensi
- Dedi Afandi, “Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM”, Jurnal Ilmu Kedokteran, Vol. 2 No. 1 (Maret 2008), diakses pada 18 April 2025 pukul 13.42 WIB.
- Fheriyal Isriawaty, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Vol. 3, (2015), hlm. 1-9, diakses pada 18 April 2025 pukul 15.38 WIB.
- KOMNAS HAM RI, 2021, “Menyoal Pentingnya Hak atas Kesehatan”, Kabar Latuharhary, diakses pada 18 April 2025 pukul 13.27 WIB [ https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/1/7/1643/menyoal-pentingnya-hak-atas-kesehatan.html / komnasham.go.id/n/1643 ].
- Muhammad Japar, dkk., “Hukum Kesehatan Ditinjau dari Perlindungan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 5 No. 1, (April 2024), hlm. 952-961, diakses pada 18 April 2025 pukul 13.50 WIB.
- 1. LBHM, 2019, Buku Saku Hak Atas Kesehatan, diakses pada 18 April 2025 pukul 13.15 WIB [ https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2020/01/Buku-Saku-Hak-Atas-Kesehataan.pdf ].