Dalam berbagai kasus perceraian, hak asuh anak kerap sekali jatuh kepada sang ibu. Hal ini dikarenakan peran sejati ibu sebagai orang yang telah mengandung dan merawat anaknya. Terlebih jika istri yang menggugat cerai, hak asuh anak jatuh ke siapa? Apakah sang ayah masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak asuh anak? Simak pengaturan hukum hak asuh anak sesuai dengan Undang-Undang.

Hak & Kewajiban Pasangan Ketika Bercerai

Pengaturan mengenai perkawinan dan perceraian secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut sebagai UU Perkawinan). Ketika pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai, tentunya hal ini akan mengakibatkan terjadinya kondisi-kondisi tertentu yang memisahkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kondisi-kondisi ini tertera dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?

Sebenarnya, tidak ada pasal khusus dalam UU Perkawinan yang mengatur tentang kepada siapa hak asuh anak akan diberikan. Namun, faktanya, hakim cenderung memberikan hak asuh anak kepada istri atau dalam hal ini adalah ibunya.

Keputusan hakim yang cenderung memberikan hak asuh anak kepada ibu didukung oleh 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/Pdt/2001 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 102 K/Sip/1973.

Kedua putusan di atas mencantumkan bahwa ibu memiliki probabilitas yang lebih besar atau mendapatkan prioritas bagi hak asuh anak dibawah umur karena menimbang dari kepentingan anak. Jadi, selama sang ibu belum meninggal, hak asuh akan diberikan kepadanya terlebih jika anak tersebut masih dibawah umur 12 tahun.

Cara Ayah Bisa Mendapatkan Hak Asuh Anak

Seorang ayah bisa mendapatkan hak asuh anaknya ketika hakim melihat ibunya tidak baik dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. Contohnya ketika ibu terlibat tindak kejahatan, melakukan kekerasan terhadap anak, dan lain sebagainya. Sang ayah harus memiliki bukti kuat yang bisa ia tunjukkan di pengadilan bahwa sang ibu tidak pantas mendapatkan hak asuh anaknya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Syarat & Langkah Mengajukan Gugatan Cerai

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan