Hak asasi perempuan merupakan isu penting yang terus berkembang di seluruh dunia. Dalam konteks global, hak asasi perempuan mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kesetaraan gender, perlindungan dari diskriminasi, dan pemenuhan hak-hak dasar perempuan. Meskipun telah ada banyak kemajuan, tantangan dalam pemenuhan hak asasi perempuan masih ada dan perlu diatasi. Artikel ini akan membahas pengertian, jenis-jenis, tantangan, serta upaya dalam menegakkan hak asasi perempuan.

Baca juga: Hak Asasi dalam Pemilu: Prinsip, Bentuk Pelanggaran, dan Upaya Perlindungannya

Pengertian hak asasi perempuan

Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu perempuan, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Hak-hak ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hak untuk hidup bebas dari diskriminasi, hak atas keadilan dan kesetaraan gender, hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai korban kekerasan, serta hak politik dan sosial.

Hak asasi perempuan diakui dalam berbagai instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women – CEDAW).

Baca juga: Hak Asasi dalam Konflik Bersenjata: Perlindungan dan Hukum

Jenis-jenis hak asasi perempuan

Jenis-Jenis Hak Asasi Perempuan
Jenis-jenis hak asasi perempuan (Sumber: Shutterstock)

Hak asasi perempuan mencakup berbagai aspek kehidupan, antara lain:

  1. Hak atas kesetaraan dan nondiskriminasi. Perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki di semua bidang kehidupan.
  2. Hak atas kesehatan reproduksi. Perempuan berhak menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, serta mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas.
  3. Hak atas pendidikan. Perempuan berhak mendapatkan akses pendidikan yang setara dengan laki-laki.
  4. Hak atas pekerjaan. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki, serta perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.
  5. Hak atas kebebasan dari kekerasan. Perempuan berhak hidup bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
  6. Hak atas partisipasi politik. Perempuan berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik di semua tingkatan.
  7. Hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan, dan hak untuk menikmati budaya.

Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya

Tantangan dalam pemenuhan hak asasi perempuan

Tantangan dalam Pemenuhan Hak Asasi Perempuan
Tantangan dalam Pemenuhan Hak Asasi Perempuan (Sumber: Shutterstock)

Meskipun hak asasi perempuan telah diakui secara luas, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pemenuhannya, antara lain:

  1. Budaya patriarki. Budaya yang menempatkan laki-laki sebagai superior seringkali melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan.
  2. Kekerasan berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, baik di ruang publik maupun domestik. Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual masih tinggi, dan seringkali korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
  3. Keterbatasan akses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Perempuan seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan dan kesempatan kerja yang layak. Di beberapa daerah, perempuan masih kesulitan untuk mengakses pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas.
  4. Kurangnya representasi perempuan dalam politik. Perempuan masih kurang terwakili dalam lembaga-lembaga pengambilan keputusan politik.
  5. Diskriminasi dender. Banyak perempuan masih mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja dan dalam pendidikan.
  6. Norma sosial dan budaya. Norma dan tradisi yang merugikan perempuan seringkali menghambat pemenuhan hak-hak mereka.

Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya

Upaya dan solusi dalam menegakkan hak asasi perempuan

Untuk menegakkan hak asasi perempuan, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, antara lain:

  1. Pendidikan dan kesadaran publik. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi perempuan.
  2. Penegakan hukum. Menerapkan hukum dan kebijakan yang melindungi hak asasi perempuan.
  3. Pemberdayaan perempuan. Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengembangkan potensi mereka di semua bidang kehidupan.
  4. Kerja sama internasional. Meningkatkan kerja sama antarnegara dalam upaya perlindungan hak asasi perempuan.
  5. Dukungan dari pemerintah dan lembaga. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan dukungan dan sumber daya untuk program-program yang mendukung pemenuhan hak asasi perempuan.
  6. Partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Mendorong partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan di semua tingkat, baik di sektor publik maupun swasta.

Dengan memahami hak asasi perempuan, jenis-jenisnya, tantangan yang dihadapi, serta upaya yang dapat dilakukan, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua.

Baca juga: Hak Atas Pendidikan dalam HAM: Pengertian, Prinsip, dan Tantangan Global

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perlindungan Anak dalam Hukum HAM: Hak, Regulasi, dan Tantangan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women;
  2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan;
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Referensi

  1. Yeni Handayani. “Perempuan dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal RechtsVinding. (Oktober 2016). Hlm. 1-7.