Hak asasi dalam pemilu merupakan aspek penting dalam menjaga demokrasi dan memastikan bahwa setiap individu dapat berpartisipasi dalam proses politik. Pemilu yang adil dan transparan adalah salah satu cara untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Artikel ini akan membahas pengertian hak asasi dalam pemilu, prinsip-prinsip yang mendasarinya, bentuk pelanggaran yang sering terjadi, serta upaya perlindungan yang dapat dilakukan.

Baca juga: Hak Asasi Perempuan: Pengertian, Jenis, dan Tantangan yang Dihadapi

Pengertian hak asasi dalam pemilu

Pengertian hak asasi dalam pemilu
Pengertian hak asasi dalam pemilu (Sumber: Shutterstock)

Hak asasi dalam pemilu merujuk pada hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon. Hak ini mencakup hak untuk memilih, hak untuk dipilih, hak untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai pemilu, serta hak untuk menyampaikan pendapat. Dalam konteks ini, pemilu harus dilaksanakan dengan cara yang menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga negara.

Hak memilih dan dipilih dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), termasuk hak-hak dan ketentuan lain terkait pemilu tersebar dalam beberapa pasal UUD 1945 seperti Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Serta hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945.

Hak asasi dalam pemilu secara umum adalah hak memilih dan dipilih. Lalu, dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa:

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Hak Asasi dalam Konflik Bersenjata: Perlindungan dan Hukum

Prinsip-prinsip hak asasi dalam pemilu

Prinsip-prinsip hak asasi dalam pemilu
Prinsip-prinsip hak asasi dalam pemilu (Sumber: Shutterstock)

Dalam Bab 2 Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan tentang asas pemilihan umum di Indonesia adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang sering kita dengar dengan asas luber jurdil. Berikut beberapa prinsip dasar yang mendasari hak asasi dalam pemilu antara lain:

  1. Keadilan. Setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa diskriminasi.
  2. Transparansi. Proses pemilu harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan memastikan keadilan.
  3. Kerahasiaan. Hak untuk memberikan suara secara rahasia harus dijamin, sehingga pemilih dapat memilih tanpa tekanan atau intimidasi.
  4. Akuntabilitas. Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
  5. Hak untuk memilih dan dipilih. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
  6. Kesetaraan. Setiap suara memiliki nilai yang sama, tanpa memandang latar belakang pemilih.
  7. Kebebasan. Pemilih bebas menentukan pilihan mereka tanpa tekanan atau paksaan.
  8. Mandiri. Pemilu harus dilaksanakan secara mandiri, artinya penyelenggara pemilu dan semua pihak yang terlibat tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak luar.
  9. Jujur. Kejujuran dalam pemilu mencakup transparansi dalam proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil.
  10. Berkepastian hukum. Kepastian hukum dalam pemilu berarti bahwa semua aturan dan prosedur pemilihan harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pemilih.
  11. Tertib. Tertib dalam pemilu mencakup pelaksanaan yang terorganisir dan teratur, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Perlindungan Anak dalam Hukum HAM: Hak, Regulasi, dan Tantangan

Bentuk pelanggaran hak asasi dalam pemilu

Pelanggaran hak asasi dalam pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

  1. Diskriminasi: Pembatasan hak suara bagi kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas, atau penyandang disabilitas.
  2. Intimidasi dan Kekerasan: Ancaman atau tindakan kekerasan terhadap pemilih atau calon yang dapat menghalangi partisipasi mereka dalam pemilu.
  3. Manipulasi Suara: Praktik kecurangan, seperti penggelembungan suara atau penghilangan suara, yang merusak integritas pemilu.
  4. Kurangnya Akses Informasi: Ketidakmampuan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai pemilu, termasuk calon dan proses pemungutan suara.
  5. Politik uang: Praktik suap atau pemberian imbalan untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
  6. Kampanye hitam: Penyebaran informasi bohong atau fitnah untuk merusak citra kandidat.

Baca juga: Perlindungan HAM untuk Disabilitas: Hak dan Tantangannya

Upaya perlindungan hak asasi dalam pemilu

Untuk melindungi hak asasi dalam pemilu, beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Pendidikan pemilih. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pemilu melalui program pendidikan pemilih.
  2. Pengawasan independen. Membentuk lembaga pengawas independen yang dapat memantau proses pemilu dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.
  3. Penegakan hukum. Memperkuat undang-undang yang melindungi hak asasi dalam pemilu dan memastikan bahwa pelanggaran ditindak tegas.
  4. Partisipasi masyarakat. Mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai pengawas, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  5. Transparansi. Memastikan semua tahapan Pemilu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Dengan memahami hak asasi dalam pemilu, prinsip-prinsip yang mendasarinya, bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, serta upaya perlindungan yang dapat dilakukan, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang adil dan demokratis. Mari bersama-sama menjaga hak asasi dalam pemilu demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa.

Baca juga: HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hak Atas Pendidikan dalam HAM: Pengertian, Prinsip, dan Tantangan Global

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Referensi

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “MK: Hak Memilih adalah Hak Asasi Warga Negara”. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9724. Diakses pada 7 Maret 2024.
  2. Yasinta Arum Rismawati. “Bagaimana Pemenuhan Hak Warga Negara dalam Pemilu?”. https://tirto.id/bagaimana-pemenuhan-hak-warga-negara-dalam-pemilu-gT3w. Diakses pada 7 Maret 2024.