Konflik bersenjata selalu membawa dampak yang luas, tidak hanya bagi pihak yang bertikai tetapi juga bagi masyarakat sipil yang sering menjadi korban utama. Diantara kekacauan perang, hak asasi manusia (HAM) dalam konflik bersenjata menjadi tantangan yang besar dalam penegakan dan mekanisme perlindungannya. Artikel ini akan membahas hak asasi dalam konflik bersenjata, instrumen hukum yang berlaku, serta upaya global dalam melindungi HAM dalam situasi tersebut.
Baca juga: Hak Asasi Perempuan: Pengertian, Jenis, dan Tantangan yang Dihadapi
Pengertian hak asasi dalam konflik bersenjata
Hak asasi dalam konflik bersenjata mengacu pada hak-hak dasar yang tetap berlaku bagi tiap individu selama masa perang. HAM melindungi semua individu, termasuk warga sipil, orang yang terlibat langsung dalam peperangan atau kombatan, dan orang yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, seperti tawanan perang dan korban luka.
Dalam konteks ini, HAM tetap berlaku berdampingan dengan hukum humaniter, meskipun hukum humaniter lebih spesifik mengatur cara perang dilakukan. Prinsip-prinsip utama yang berlaku mencakup larangan terhadap penyiksaan, perlindungan terhadap populasi sipil, serta jaminan perlakuan manusiawi bagi semua individu, tanpa diskriminasi.
Baca juga: Hak Asasi dalam Pemilu: Prinsip, Bentuk Pelanggaran, dan Upaya Perlindungannya
Hukum internasional yang mengatur hak asasi dalam konflik bersenjata


HAM dalam konflik bersenjata diatur oleh dua cabang utama hukum internasional, yakni:
- Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Instrumen utama yang mengatur HAM meliputi:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 (DUHAM 1948).
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966 (ICCPR 1966).
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966 (ICESCR 1966).
- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat 1984 (UNCAT 1984).
- Konvensi Hak Anak (CRC) dan Protokol Opsional tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata 2000.
- Hukum Humaniter Internasional (HHI)
hukum utama yang mengatur perlindungan terhadap individu dalam konflik bersenjata meliputi:
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
- Statuta Roma 1998 – Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
- Konvensi Den Haag 1899 dan 1907.
- Konvensi tentang Senjata Tertentu, meliputi Konvensi Senjata Kimia 1993, Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980, dan Konvensi Ottawa – Larangan Ranjau Darat 1997.
Dalam praktiknya, meskipun HAM tetap berlaku dalam konflik bersenjata, hukum humaniter sering menjadi norma utama karena dirancang khusus untuk situasi perang. Namun, prinsip-prinsip HAM tetap digunakan dalam menilai kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi.
Hak asasi yang harus dilindungi dalam konflik bersenjata
Dalam konflik bersenjata, ada sejumlah HAM yang harus dilindungi. Hal ini baik berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional maupun hukum humaniter internasional. Hak-hak ini mencakup:
- Hak atas kehidupan (Pasal 6 ICCPR dan Konvensi Jenewa I-IV)
- Larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 7 ICCPR dan Konvensi Jenewa III)
- Perlindungan terhadap warga sipil (Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan I dan II 1977)
- Hak atas bantuan kemanusiaan (Pasal 23 Konvensi Jenewa IV)
- Hak atas kebebasan dan keamanan (Pasal 9 ICCPR, Konvensi Jenewa IV)
- Perlindungan terhadap anak-anak dan Perempuan (Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (2000) dan Konvensi Jenewa IV)
- Hak atas kebebasan beragama dan budaya (Pasal 18 ICCPR dan Konvensi Den Haag 1954).
Upaya global dalam melindungi hak asasi dalam konflik bersenjata


Untuk memastikan bahwa perlindungan hak asasi berjalan dengan sebagaimana mestinya, maka dibentuklah berbagai organisasi dan mekanisme internasional. Diantaranya adalah:
- Komite Palang Merah Internasional (ICRC)
Untuk memantau kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa dan memberikan bantuan kemanusiaan di zona konflik.
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Melalui Dewan Keamanan dan Komisaris Tinggi HAM, PCC menginvestigasi pelanggaran HAM dalam konflik dan mendukung resolusi perdamaian.
- Organisasi Non-Pemerintah Internasional atau International Non-Governmental Organizations (INGOs)
Merupakan organisasi yang memiliki ruang lingkup internasional dan dibentuk bukan berdasarkan kesepakatan antar pemerintah. Contohnya adalah Human Rights Watch yang melakukan penelitian dan pembelaan hak asasi manusia, dan Amnesty International yang mendukung hak-hak Perempuan, anak, minoritas, dan masyarakat adat. Keduanya memiliki sasaran kepada pemerintah, bisnis, dan para pembuat kebijakan untuk melaksanakan penegakan hak asasi manusia.
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hak asasi dalam konflik bersenjata, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga:
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
- Konvensi Den Haag 1954.
- Konvensi Jenewa.
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)).
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).
- Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict).
Referensi
- Qrei Poluakan, et. al., 2022, “Perlindungan HAM Bagi Warga Sipil Dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional Menurut Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Perang Saudara Suriah Tahun 2011)”, Jurnal Lex Administratum, Vol. 10 No. 3, [https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/41990 , diakses pada Rabu (12/3/2025) pukul 11.34 WIB]