Dalam kegiatan utang piutang, tidak jarang terjadi peminjam mengalami kesulitan dalam mebayar utangnya. Ketika perjanjian peminjaman ini tidak tertulis dalam surat perjanjian, kreditur atau pemberi pinjaman dapat terancam tidak mendapatkan uangnya kembali.
Untuk itu, penting bagi kreditur untuk mengetahui cara membuat surat pengakuan utang yang dapat diberikan kepada peminjam ketika pembayaran utangnya macet. Pada dasarnya, surat ini berfungsi untuk menyatakan bahwa debitur harus melunasi kewajiban yang tertera dalam surat tersebut.
Simak fungsi surat pengakuan utang beserta contoh dan jenis-jenisnya pada artikel di bawah ini.
Apa Itu Surat Pengakuan Utang?
Surat pengakuan utang adalah salah satu bentuk turunan dari perjanjian yang disebut instrumen hutang. Biasanya, surat ini hanya dibuat dan ditandatangani oleh satu pihak saja yakni debitur. Namun, ada juga yang dibubuhi oleh tanda tangan kedua belah pihak karena adanya kebutuhan dari mereka.
Umumnya, surat pengakuan utang berisi perjanjian pokok yang juga disertai dengan berbagai bukti tertulis atas pembayaran atau jaminan utang yang sebelumnya sudah diberikan seperti kwitansi pembayaran, surat penyerahan agunan (jaminan), dan lainnya.
Untuk itu, dapat dipahami bahwa surat pengakuan utang merupakan surat pengakuan sepihak. Debitur mengakui dirinya berkewajiban untuk membayar utang kepada kreditur sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
Dasar Hukum Surat Pengakuan Hutang
Dalam aturan hukum yang berlaku, tidak ada definisi atau peraturan khusus mengenai ruang lingkup surat pengakuan utang. Namun, dasar hukum atas surat ini adalah Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengenai Perjanjian yang mengatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Ketentuan di atas dapat diterapkan selama kedua pihak memang sudah memenuhi unsur pokok perjanjian pada Pasal 1320 KUHPer, yakni:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam pembuatan perjanjian, Pasal 1321 KUHPer menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak akan memiliki kekuatan jika dibuat dan diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Bagaimana Cara Membuat Surat Pengakuan Utang?
Kehadiran surat pengakuan uutang berfungsi sebagai validasi aman dan terjaga bagi pihak kreditur. Bahwasanya si debitur berkewajiban untuk mengembalikan dana si kreditur.
Untuk itu, surat ini dibuat oleh pihak kreditur selaku pihak yang meminjamkan uang dengan memenuhi informasi seperti di bawah ini:
- Data diri kedua belah pihak;
- Nominal utang yang diberikan;
- Jaminan atas utang apabila ada;
- Jangka waktu pembayaran hutang;
- Proses penyelesaian masalah apabila ada konflik yang muncul bagi kedua belah pihak ke depannya; dan
- Substansi materiil lainnya yang berkenaan dengan informasi hutang piutang.
Jenis-Jenis Surat Pengakuan Utang
Surat pengakuan utang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaiut surat pengakuan utang di bawah tangan dan surat pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris atau biasa dikenal dengan Grosse Akta Pengakuan Utang.
Surat Pengakuan Utang di Bawah Tangan
Berdasarkan Pasal 1878 KUHPer, surat pengakuan utang di bawah tangan adalah surat perikatan utang yang hanya dibuat dan ditulis oleh satu pihak saja.
Grosse Akta Pengakuan Utang
Grosse akta pengakuan utang adalah akta yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang menggunakan kepala akta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Akta ini memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Menurut Pasal 155 ayat (2), “kekuatan eksekutorial” adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa surat pengakuan utang yang dibuat secara notariil, yakni di hadapan pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan eksekutorial. Surat pengakuan utang secara notariil punya pembuktian yang sempurna daripada surat pengakuan utang di bawah tangan.
Fungsi Surat Pengakuan Utang
Berdasarkan pengertian dan pembuatannya, kehadiran surat ini memiliki fungsi terutama bagi kreditur, yakni:
- Bukti transaksi kredit atau hutang;
- Instrumen untuk menuntut kewajiban debitur;
- Bentuk tanggung jawab debitur dalam hal melaksanakan kewajiban membayar hutangnya;
- Mengikat kedua belah pihak secara hukum;
- Alat bukti tertulis bilamana debitur lalai melaksanakan apa yang tertuang dalam surat pengakuan hutang.
Apakah Debitur atau Peminjam Dapat Dipidana?
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa sengketa hutang-piutang tidak dapat dijerat tindak pidana, kecuali memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Oleh sebab itu persengketaan hutang-piutang harus diselesaikan dalam ranah perdata, yakni wanprestasi (bilamana memenuhi Pasal 1238 KUHPer) karena berkaitan dengan perjanjian.
5 Bentuk Surat Pengakuan Utang
Dalam penerapannya, surat pengakuan utang memiliki banyak bentuk yang dapat digunakan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Umumnya, bentuk-bentuk yang digunakan oleh para pihak disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan yang diinginkan dari kedua pihak. Bentuk-bentuk surat pengakuan utang berupa:
Surat Pengakuan Utang Perusahaan
Kedua pihak dalam surat ini adalah dua pihak dari perusahaan yang berbeda. Surat ini digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti menambah modal ekspansi bisnis atau biaya tambahan alat produksi.
Surat Pengakuan Utang Individu
Kedua pihak dalam surat ini adalah perorangan. Surati ini lebih bersifat sebagai kepentingan pribadi yang tidak melibatkan perusahaan atau lembaga lain di dalamnya.
Surat Pengakuan Utang Sederhana
Kedua pihak dalam surat ini adalah perusahaan maupun perorangan dengan format yang lebih sederhana. Meskipun lebih sederhana, surat ini tetap harus mencantumkan hutang yang diperjanjikan.
Surat Pengakuan Utang dengan Jaminan
Surat pengakuan utang ini hadir apabila kedua belah pihak sepakat bahwa debitur memberikan jaminan atas utang yang dipinjamnya kepada kreditur. Jaminan bisa berupa materiil yang setara dengan jumlah uang yang dipinjamnya. Dengan begitu, surat ini wajib mencantumkan rincian jaminan, agar apabila debitur tidak bisa melaksanakan pembayaran, dapat dilakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut.
Surat Pengakuan Utang dengan Angsuran
Jenis surat ini memerlukan rincian cara pembayaran secara angsuran yang patut dipenuhi oleh debitur. Contohnya, dua pihak menyepakati untuk memenuhi kewajiban dengan harus mengangsur pembayaran sebesar Rp1.000.000 per bulan dalam kurun waktu yang dapat melunasi pinjaman dana.
Contoh – Contoh Surat Pengakuan Utang
Untuk melihat gambaran lebih jauh mengenai surat pengakuan utang, terlampir contoh-contoh bentuk surat pengakuan utang yang dapat Sobat Perqara jadikan sebagai referensi.
Surat Pengakuan Utang Individu
Surat Pengakuan Utang Sederhana
Surat Pengakuan Utang dengan Jaminan
Surat Pengakuan Utang dengan Angsuran
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait perjanjian utang piutang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Diteror Pinjol Ilegal? Ketahui Hukumnya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Referensi
- Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
- Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana, 2013.
- Gultom, Hamongan Justinus, dan Erna Susilawaty Sebayang. “Aspek Hukum Akta Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Kredit Konsumtif.” Jurnal Ilmiah Skylandsea 2 No.1 (Februari 2018): 86.
- Menyala. “ 7 Contoh Surat Pengakuan Hutang untuk Dijadikan Referensi”. December 10. 2021. Ruangmenyala. Diakses pada 20 Juni 2022, Ruang Menyala.