Dalam menyelenggarakan kegiatan seperti pembangunan, administrasi pemerintahan dan lainnya dalam menunjang kebutuhan negara, pastinya akan membutuhkan perencanaan anggaran yang dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang dikenal dengan APBN.

Tidak seperti perencanaan anggaran pada umumnya, APBN memiliki proses yang panjang dan ditetapkan terlebih dahulu melalui Undang-Undang karena menyangkut pada keuangan negara yang berkaitan juga dengan keperluan masyarakat. Lalu, bagaimana keberlangsungan APBN sebagai instrumen keuangan negara? Kenali pengertian, tujuan, serta fungsi APBN pada artikel ini.

Apa Itu APBN?

Kehadiran APBN nyatanya telah tertuang dalam hukum fundamental Indonesia yakni Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Bahwa anggaran pendapatan dan belanja sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan tanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Penyelenggaraan APBN tentunya perlu memiliki pengaturan turunan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU Keuangan Negara”) yang lebih rinci dan signifikan dalam membahas kelangsungan pelaksanaan APBN itu sendiri. Dalam Undang-Undang tersebut, tercantum pengertian dasar APBN yang tertuang dalam Pasal 1 angka 7 UU Keuangan Negara yang berbunyi:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”

Dari kedua pengertian tersebut, secara sederhana APBN merupakan dokumen yang memuat anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan, serta rincian berbagai kegiatan di dalam lingkup pemerintahan yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah (DPR) serta ditetapkan melalui Undang-Undang dalam jangka waktu satu tahun. Dibuat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun karena masa berlakunya hanya dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Dalam hal ini, APBN memiliki 2 (dua) komponen pokok yang diatur dan ditetapkan setiap tahunnya, yakni:

  1. Anggaran pembangunan: penerimaan dan belanja pembangunan. Anggaran penerimaan pembangunan berdasar dari utang luar negeri, sedangkan belanja pembangunan yakni pengeluaran pemerintah berupa proyek-proyek yang fisik maupun non-fisik, dan risiko seperti bencana alam, dampak krisis global.
  2. Anggaran rutin: penerimaan dan belanja rutin. Penerimaan negara seperti perpajakan, negara bukan pajak, penerimaan hibah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan belanja rutin adalah pengeluaran yang sifatnya habis pakai dan non-investasi.

Dasar Hukum APBN

Dalam penyusunan, penetapan hingga pada pemeriksaan, APBN diselenggarakan melalui:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan. 

Sebelum adanya APBN, Menteri Keuangan memiliki tugas untuk menyusun Rancangan APBN (“RAPBN”) terlebih dahulu dan Rancangan Perubahan APBN apabila memang adanya perubahan. Lalu, RAPBN akan diajukan kepada DPR oleh pemerintah pusat. Dalam pembahasannya, DPR dapat mengajukan usul yang memberikan perubahan dalam Undang-Undang mengenai APBN tersebut.

Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai APBN dilakukan 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Bilamana tidak disetujui, maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya atau menggunakan APBN yang sama seperti tahun anggaran sebelumnya.

7 Fungsi APBN 

Jika melihat pada UU Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (4) menerangkan APBN memiliki 6 (enam) fungsi yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan UU Keuangan masing-masing dari fungsi tersebut yakni:

  1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi dimaknai sebagai anggaran negara menjadi dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tiap tahun yang bersangkutan. Setiap tahunnya, APBN akan menjadi acuan negara dalam hal pembelanjaan dan pendapatannya.

  1. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan dimaknai sebagai anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan dan mengalokasikan kegiatan pada tiap tahun yang bersangkutan.

  1. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dimaknai sebagai anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi dimaknai sebagai anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Dalam fungsi ini, anggaran harus dapat dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan, sehingga dapat memangkas pengangguran dan mengurangi sumber daya yang dinilai tidak efisien. 

  1. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi dimaknai sebagai kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam hal ini, maka anggaran negara akan disalurkan ke masyarakat melalui alokasi yang telah ditetapkan, sehingga adanya rasa sama rata antar wilayah.

  1. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi dimaknai sebagai anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

7. Fungsi Pengorganisasian

Fungsi pengorganisasian dimaknai sebagai anggaran negara menjadi pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos agar seluruh kepentingan dpaat dilaksanakan dengan baik.

Komponen APBN

Dari fungsi yang telah dijelaskan diatas, fungsi APBN tersebut berkaitan dengan komponen dari APBN yang telah dirancang oleh Pemerintah dan disetujui oleh DPR. Komponen APBN ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat membiayai kebutuhan negara dengan seimbang dan efisiensi. Dalam hal ini, komponen APBN terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, defisit/ surplus, pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, dan sumber dana lain.

  1. Pendapatan Negara: hal-hal yang meliputi seluruh sumber pemasukan pemerintah, seperti pajak, kepabean dan cukai, royalti, privatisasi, dan lainnya. Selain dari pendapatan tersebut, adapun pendapatan lainnya berupa Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.
  2. Belanja Negara: hal-hal yang meliputi seluruh pengeluaran pemerintah, seperti belanja pegawai, belanja operasional, dan belanja pembangunan. Faktor yang dapat mempengaruhi belanja negara adalah kebutuhan penyelenggaraan negara, resiko bencana alam, dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, serta kondisi dan kebijakan lainnya.
  3. Pembiayaan Negara: Pembiayaan negara dibagi menjadi 2 (dua) yakni pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri adalah pembiayaan perbankan dalam negeri, pembiayaan non perbankan dalam negeri, contohnya pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah. Sedangkan pembiayaan luar negeri seperti penarikan pinjaman luar negeri berupa pinjama program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

Tujuan APBN 

Dalam menjalankan penyelenggaraan APBN, maka sudah sepatutnya memiliki tujuan dalam melaksanakan APBN tersebut. Tujuan penyusunan APBN yakni menjadi pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya peningkatan produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta tercapainya keadilan dan kemakmuran masyarakat.

Dilansir dari sumber belajar Kemendikbud, tujuan umum APBN adalah mengatur pendapatan dan pengeluaran kegiatan pemerintah negara. Pengaturan ini tentu dilaksanakan agar dapat mampu mewujudkan dengan optimal ketiga pokok diatas (peningkatan produksi, kesempatan kerja, dan kemakmuran rakyat).

Perbedaan APBN dengan APBD 

Jika ditinjau, APBN dan APBD memiliki sifat yang berbeda, meskipun keduanya merupakan penyelenggaraan anggaran. Dilihat dari kepanjangannya, APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perbedaan antara keduanya tentu jelas terlihat dari kata ‘Negara’ dan ‘Daerah’. Berikut beberapa rangkuman perbedaan mendasar dari APBN dan APBD yaitu:

  1. APBN memiliki sifat yang menyeluruh, meliputi kepentingan nasional karena mencakup ‘negara’ yang mana diperankan oleh pemerintah pusat. Sedangkan APBD memiliki sifat yang sempit atau spesifik, karena diperankan oleh pemerintah daerah, sehingga disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. 
  2. APBN memiliki skala yang besar. Sedangkan APBD memiliki skala yang lebih kecil.
  3. Penetapan APBN melalui Undang-Undang. Sedangkan APBD melalui Peraturan Daerah.
  4. APBN dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat, serta disetujui oleh DPR. Sedangkan APBD dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta disetujui oleh DPRD.
  5. Pendapatan APBN berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan penerimaan hibah. Sedangkan pendapatan APBD berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lainnya dari pendapatan yang sah.

Untuk tahun 2022, pedoman penyelenggaraan APBD dapat dilihat secara terperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Untuk APBN, pedoman penyelenggaraan APBN termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Referensi

  1. Mulyawan, Wawan dan Widia Alia. “APBN dan Pendapatan Nasional”. SALAM: Islamic Economics Journal 1 No.2 (2020), 60.
  2. Heri, Agus. “APBN dan APBD”. Sumber belajar kemendikbud. 2019. Diakses pada 28 Juni 2022, https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/APBN%20dan%20APBD-BB/Topik-3.html.
  3. DPR. ”Penetapan APBN”. Diakses pada 30 Juni 2022. https://www.dpr.go.id/tentang/penetapan-apbn.