Pinjaman online atau yang sering disebut sebagai pinjol sudah mudah ditemukan dan banyak digunakan oleh masyarakat, mulai dari yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) maupun yang ilegal yang tidak ada legalitasnya. Menaiknya tren pinjol ini menimbulkan pula banyaknya kasus penipuan dan ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar utang-utangnya.
Ketika melakukan penagihan, tidak sedikit debitur yang menerima perlakuan tidak baik dari para penagih atau debt collector. Terlebih jika debt collector tersebut berasal dari perusahaan pinjol yang tidak sah atau tidak terdaftar OJK. Padahal, sebenarnya OJK mengatur etika atau tata cara penagihan utang yang jika dilanggar dapat ditindak secara hukum.
Apakah Sobat Perqara merupakan salah satu orang yang diteror pinjol? Yuk kenali aturan atau tata cara penagihan utang yang sah dan hal yang bisa Sobat lakukan ketika diteror pinjol ilegal maupun pinjol legal.
Pengaturan Terkait Pinjol atau Pinjaman Online
Peraturan terkait pinjol tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“PJOK 77/2016”). Di dalamnya diatur ketentuan terkait penyelenggara pinjol yang harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya, kemudian maksimal satu (1) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara pinjol wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa masih saja ada pinjol ilegal. OJK berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (“Kemenkominfo RI”) dan Satgas Waspada Investasi (“SWI”) pada awal tahun 2018 hingga September 2019 saja telah melaporkan bahwa sudah ada 1350 entitas Pinjol ilegal yang telah di blokir SWI.
Selain itu, sepanjang tahun 2021 Kemenkominfo RI juga telah menutup 1.856 pinjol ilegal yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Instagram, dan file sharing. Berdasarkan hal ini, tentu kemungkinan adanya pinjol ilegal di tengah masyarakat saat ini pasti masih saja ada.
Contoh Kasus Diteror Pinjol Ilegal
Belakangan ini sedang marak sekali masyarakat yang mendapatkan pesan Whatsapp (“WA”) berisi penagihan utang atas pinjol yang dilakukan oleh rekan yang terdapat di dalam kontak nomor telepon. Salah satunya dialami oleh seseorang bernama Rusti.
Pada mulanya, Rusti sedang membutuhkan pinjaman uang guna memenuhi kebutuhannya setelah usahanya bangkrut karena pandemi. Rusti mendapatkan tawaran pinjol pada suatu aplikasi dan meminjam uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan melampirkan foto pribadi bersama KTP serta melampirkan nomor rekening.
Rusti kemudian mendapatkan pinjaman bersih sebesar Rp820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Seiring berjalannya waktu Rusti mendapatkan peringatan pembayaran Pinjol yang harus dikembalikannya sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), namun Rusti tidak dapat mengembalikan.
Saat jatuh tempo, Rusti menyadari bahwa banyak sekali makian, ancaman, ataupun yang sifatnya mempermalukan melalui pesan WA. Pinjol tersebut juga mengakses foto Rusti dan menyebarkan kabar mengenai pinjaman Rusti kepada kontak yang terdapat di nomor telepon Rusti.
Berdasarkan kasus Rusti, hal ini tentu dirasa merugikan. Bagaimana penyelesaian atas kasus tersebut? Apa yang dapat kita pelajari dari contoh kasus tersebut? Mari simak penjelasan di bawah.
Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal
Masyarakat harus berhati-hati serta membaca secara teliti persyaratan sebelum meminjam dana melalui pinjol. Berikut adalah beberapa tips agar terhindar dari pinjol ilegal:
- Cek latar belakang reputasi penyelenggara Pinjol melalui situs OJK. Klik di sini untuk mengetahui instansi pinjol yang telah terdaftar di OJK;
- Jangan mudah tergiur atas penawaran dan persyaratan meminjam yang mudah, serta bunga yang murah;
- Hanya menggunakan pinjol ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha dengan mempertimbangkan juga kemampuan pengembalian pinjaman;
- Jangan mendaftar, memberikan akses serta data pribadi kepada injol ilegal meskipun tawarannya menarik.
Tata Cara Penagihan Utang Berdasarkan OJK
Debt collector dikenal sebagai seseorang yang menagih utang atas perintah dari pemberi utang. Debt collector dalam menjalankan tugasnya tetap harus memperhatikan etika. Penyelenggara pinjol yang telah terdaftar dan mendapat pengawasan dari OJK tentu harus mengikuti kebijakan yang telah diatur. Secara umum terdapat panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan utang, antara lain:
- Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan peminjam Pinjol;
- Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam melakukan penagihan Pinjol;
- Dilarang menyebarkan data pribadi milik peminjam Pinjol;
- Tidak menagih ke pihak lain yang bukan pihak berutang atau peminjam Pinjol.
Selain itu, dalam proses penagihan, debt collector harus membawa sejumlah dokumen, seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari penyelenggara Pinjol, dan lain sebagainya. Sebelum melakukan penagihan, penyelenggara Pinjol juga diwajibkan untuk mengirimkan surat peringatan kepada peminjam pinjol.
Apa Hukuman Bagi Debt Collector yang Melanggar Hukum?
Bagi debt collector dari penyelenggara pinjol legal yang mengakses kontak pada ponsel peminjam untuk menagih utang, hal tersebut merupakan pelanggaran karena tidak diperbolehkan oleh OJK. Sebab, perlu diketahui bahwa penyelenggara pinjol hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Selain itu, jika penyelenggara pinjol atau debt collector menagih utang dengan cara yang tidak mematuhi aturan, maka mereka dapat dikenakan beberapa ancaman pidana dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
- Pasal 368 KUHP ayat (1) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
- Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Cara Menghadapi Teror Pinjol yang Ilegal
Apabila debt collector menghubungi yang disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka peminjam dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Di samping itu, peminjam juga dapat melaporkan pinjol tersebut ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Pinjol telah terdaftar/berizin di OJK.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pinjol?
Konsekuensi Ketika Gagal Membayar Pinjol Legal
Sebagai peminjam tentu saja memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang dipinjam. Oleh karenanya, jika tidak mampu melunasi pinjaman, maka peminjam harus siap menerima konsekuensinya yaitu instansi pinjol akan melaporkannya ke OJK, dan nama peminjam akan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman (SLIK OJK).
Jika nama peminjam masuk ke daftar hitam, maka ia tidak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Kemudian, apabila memang akan membayarkan dana yang dipinjam, nama terkait harus membayar denda yang tentunya menambah utangnya. Selain itu, debt collector memiliki hak untuk menagih peminjam secara terus menerus yang juga dapat mengganggu produktivitas peminjam dana.
Ketika Gagal Membayar Pinjol Ilegal
Apabila seseorang terlilit utang pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK (ilegal), maka perjanjian antara peminjam dan penerima pinjaman tersebut dapat dibatalkan. Hal ini dikarenakan penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid).
Perjanjian yang dibatalkan ini bukan berarti peminjam tidak perlu membayar utangnya kepada penyelenggara pinjol. Peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan semua uang yang telah dipinjam, namun ia tidak perlu membayar bunganya.
Bagi peminjam yang telah menjadi korban pinjol ilegal dan tetap mengalami penagihan pinjol, dianjurkan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pinjol atau perjanjian utang piutang lainnya, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat terhadap permasalahan hukum Anda kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apakah Perlu Surat Perjanjian Hutang Piutang? Simak Fungsi dan Contohnya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi
- “Financial Technology – P2P Lending”, OJK, Diakses Pada 24 April, 2022, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx.
- “FAQ: Kategori Umum”, OJK, Diakses Pada 24 April, 2022, https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf.
- “Jahat Banget Pinjol! Foto Disebar-sebar sampai Dicap Maling”. CNBC Indonesia. Diakses Pada 24 April. 2022. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210916092239-37-276701/jahat-banget-pinjol-foto-disebar-sebar-sampai-dicap-maling/amp.
- “Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang”. Kongres Advokat Indonesia. Diakses Pada 24 April. 2022. https://www.kai.or.id/berita/19436/tidak-sembarangan-begini-harusnya-cara-pinjol-menagih-utang.html.
- “Menghentikan Sepak Terjang Pinjol yang Meresahkan”, Kominfo, Diakses Pada 24 April, 2022, https://www.kominfo.go.id/content/detail/37902/menghentikan-sepak-terjang-pinjol-yang-meresahkan/0/artikel.
- “Risiko Besar Nekat Tak Bayar Utang Pinjol, Bisa Dipenjara?”. CNBC Indonesia. Diakses Pada 24 April. 2022. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211016222914-37-284439/risiko-besar-nekat-tak-bayar-utang-pinjol-bisa-dipenjara/amp.
- “Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!”. Kontan.co.id. Diakses Pada 24 April. 2022. https://amp.kontan.co.id/news/terlanjur-utang-di-pinjol-ilegal-tak-perlu-dibayar.