Penentuan tanggal merah dan cuti bersama selalu menjadi topik hangat yang dibicarakan setiap awal tahun. Biasanya, libur perayaaan hari raya Idul Fitri menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Bagaimana tidak, liburan perayaan ini biasanya menjadi liburan terpanjang yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya.

Bagi Sobat Perqara yang baru bekerja, apakah kalian tahu definisi atau arti dari cuti bersama itu sendiri? Yuk simak definisinya dan peraturannya berdasarkan Undang-Undang.

Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Cuti bersama seringkali disamakan dengan hari libur nasional. Padahal, keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Hari libur nasional adalah hari istirahat mingguan dan/atau hari yang diliburkan secara resmi oleh pemerintah. Hal ini sering disebut sebagai tanggal merah.

Sedangkan, cuti bersama adalah waktu cuti yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1/ 2022. Cuti bersama pada umumnya akan diberlakukan sebelum/sesudah hari libur nasional tertentu.

Contohnya, tanggal 25 Desember yang merupakan hari Natal adalah hari libur nasional yang terjadi setiap tahunnya. Biasanya, pemerintah akan menetapkan hari libur tambahan pada sebelum atau sesudah tanggal tersebut untuk memberikan para pekerja lebih banyak waktu merayakan hari Natal. Penambahan libur yang ditetapkan pemerintah setelah atau sebelum hari Natal inilah yang dimaksud sebagai cuti bersama.

Bagaimana Hak Pegawai Tentang Cuti Bersama?

Ketentuan mengenai cuti pekerja termaktub dalam Pasal 79 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). 

Dimana pekerja memiliki hak-hak sebagai berikut:

  1. Pada Pasal 79 ayat (1) pekerja wajib menerima waktu cuti yang diberikan oleh pengusaha.
  2. Pasal 79 ayat (2) huruf C yang menyatakan bahwa umumnya pekerja akan mendapatkan hak cuti sekurang-kurangnya 12 hari selama setahun dan hal tersebut akan diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan para pekerja/karyawannya. 
  3. Pasal 85 menyatakan setiap pekerja memiliki hak untuk tidak bekerja pada hari-hari libur resmi, namun hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.

Aturan yang disebutkan pada poin ke 3 di atas terjadi karena adanya jenis dan sifat pekerjaan yang diwajibkan untuk bekerja pada hari libur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 233 Tahun 2003. Misalnya, pusat perbelanjaan, pelayanan jasa kesehatan, pariwisata, dan lain-lain.

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Karena cuti bersama diatur oleh pemerintah, perusahaan atau penyelenggara kerja tidak boleh memotong cuti tahunan pekerja. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan upah pekerja secara penuh.

Apakah Perusahaan Dapat Menolak Ikut Cuti Bersama?

Cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah tidak dapat ditolak oleh pengusaha. Pengusaha juga tidak diperkenankan menolak pengajuan cuti pekerja apabila masih memenuhi syarat cuti tahunannya.

Jika pengusaha menolak cuti yang diajukan pekerjanya, maka terdapat sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 angka 65 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dimana pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Apabila ada pengusaha yang menolak ikut cuti bersama, pekerja dapat melaporkan hal tersebut kepada dinas teanga kerja setempat. Karena hari cuti merupakan hak setiap pekerja yang secara jelas diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Memberi THR untuk ART: Bagaimana Hukumnya?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara) 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus.