Ketika seseorang menciptakan sesuatu yang orisinal, hasil karya tersebut dapat dilindungi secara hukum. Perlindungan hukum ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan hasil karya yang dibuat atas Hak Kekayaan Intelektual. Salah satu manfaat memiliki Hak Kekayaan Intelektual atas suatu hasil karya adalah untuk mencegah pihak lain mencuri atau meniru hasil karya tersebut. Lantas, apa saja yang bisa didaftarkan untuk Hak Kekayaan Intelektual?
Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak atas Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut sebagai HKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization) dimana objek yang diatur dalam HKI adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty menjelaskan bahwa HKI memberikan setiap orang, sekelompok orang maupun badan untuk mempunyai hak eksklusif berupa perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya. Selain itu, HKI memberikan pencipta untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu penemuan dan kreativitas intelektualnya.
Setiap produk atau hasil karya cipta dapat didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI agar mendapat perlindungan hukum yang sah dari negara. Apabila sudah didaftarkan, maka pihak lain tidak diperbolehkan meniru hasil karya cipta dari penciptanya.
Tujuan atau Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
Berikut adalah tujuan atau manfaat Hak Kekayaan Intelektual, yaitu:
- Memberikan perlindungan hukum terhadap suatu hasil karya yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang (pencipta), sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Deklarasi Hak Asasi Manusia sedunia yang menyebutkan “Setiap orang memiliki hak untuk mendapat perlindungan (bagi kepentingan moral dan materi) yang diperoleh dari ciptaan ilmiah, kesusastraan atau artistik dalam hal ia adalah penciptanya.”
- Mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas HKI milik orang lain, misalnya seperti mencegah pihak lain menggunakan karya intelektual yang dimiliki penciptanya tanpa hak atau tanpa izin.
- Secara tidak langsung, HKI dapat meningkatkan kompetisi antar pencipta. Dimana, para pencipta dapat terdorong untuk terus berinovasi menghasilkan karya terbaik yang mampu menciptakan suatu kemajuan dan manfaat bagi masyarakat luas.
Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum, Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikut pemaparannya yang lebih terperinci:
Hak Cipta atau Copyright
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya seperti buku, lagu atau musik, karya seni, peta, pidato, drama dan lainnya.
6 Hak Kekayaan Industri atau Industrial Property Rights
Hak Kekayaan Industri terdiri lagi menjadi 6 jenis hak, diantaranya:
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi pada dasarnya, dengan diberikannya hak paten maka penemuan dari inventor sudah resmi diakui oleh negara. Contoh Paten adalah hak paten atas telepon oleh Alexander Graham Bell.
Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Contoh Merek adalah Indomie, Nike, KFC, Starbucks, dan lainnya.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Contoh Desain Industri adalah desain hp yang masyarakat gunakan, desain tas yang dipakai sehari-hari, desain mobil yang dikendarai.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dan berbagai elemen yang setidaknya mengandung elemen aktif dan terdapat interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu yang dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Contoh DTLST adalah Osilator dalam radio dan Motherboard dalam komputer.
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contoh Rahasia Dagang adalah resep makanan dan minuman suatu tempat makan/ restoran.
Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Contoh PVT adalah Bunga Lipstik Aeschynanthus “SoeKa” dan Bunga Hoya “Kusnoto”.
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Contoh Indikasi Geografis adalah Kopi Arabika Kintamani Bali, pemegang hak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani Bali.
Dasar Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Undang-Undang mengenai hak kekayaan intelektual yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Setelah mengetahui penjelasan diatas, Sobat Perqara yang telah menghasilkan suatu karya cipta dan belum mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka segeralah daftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari negara. Selain itu, Anda selaku pencipta juga dapat menikmati secara ekonomis hasil dari suatu penemuan dan kreativitas intelektual Anda.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cover Lagu Tanpa Izin Bisa Melanggar Hak Cipta?
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta
- Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis