Mengubah identitas nama pribadi dilakukan oleh sebagian orang dengan berbagai alasan. Mungkin banyak yang belum tahu bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengubah nama mereka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal ini jelas memiliki dampak hukumnya. Apa dampak hukum mengubah nama pribadi? Yuk simak penjelasan berikut!
Konsekuensi Hukum Mengganti Nama
Konsekuensi hukum atas penggantian nama berhubungan dengan hukum keperdataan dan hukum administrasi. Konsekuensi hukum mengganti nama seseorang dalam hukum perdata yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum orang (memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum), hukum keluarga (mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan), hukum kekayaan (mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang), dan hukum waris (mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal).
Dampak Hukum Mengubah Nama
Meskipun ada konsekuensi mengubah nama dalam hukum perdata seperti yang disebutkan di atas, hak dan kewajiban orang yang mengganti namanya tetaplah sama. Sebab, subjek hukum merupakan manusia/orang yang sama, hanya saja hak dan kewajibannya berpindah dari nama yang lama ke nama yang baru.
Sedangkan, akibat hukum dari perubahan nama pada akta kelahiran terhadap hukum administrasi yaitu terdapat pada beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran, nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan. Kemudian, untuk seseorang yang sudah dewasa tentu terdapat proses lainnya, yakni perubahan nama dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk), perubahan nama dalam Paspor, perubahan dalam nama Ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya, dan lain sebagainya.
Hak Mengganti Nama
Hak mengganti nama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23 Tahun 2006”) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan (“UU No. 24 Tahun 2013”). Terdapat berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan mengubah identitas nama, mulai dari urusan pekerjaan, menambahkan nama belakang atau marga, mempermudah pengurusan administrasi, hingga dikaitkan dengan keberuntungan.
Kegiatan mengubah identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam kependudukan yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013.
Ketentuan hukum mengenai pasal mengganti nama terdapat dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2006. Selanjutnya, untuk aturan lebih lanjut mengenai ketentuan hukum mengubah nama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 96 Tahun 2018”).
Kewajiban Setelah Mengganti Nama
Setelah memahami konsekuensi hukum mengganti nama dan hak mengganti nama, selanjutnya penting untuk diketahui pula terkait kewajiban setelah seseorang mengganti namanya. Kewajiban setelah mengganti nama berhubungan dengan hukum administrasi yakni menyangkut beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran, nama di dalam KK yang bersangkutan.
Seseorang yang telah mengganti nama wajib mengubah nama dirinya dengan menyesuaikan nama baru sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri di beberapa dokumen penting, seperti pada akta kelahiran, KK, KTP, paspor, ijazah sekolah sampai pendidikan terakhirnya, dan lain sebagainya.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Ingin Mengubah Nama Pribadi? Ini Cara dan Aturan Hukum Mengubah Nama!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Referensi
- I Nyoman Sri Anggreni Laraswaty. “Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran dalam Hukum Perdata”. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram. Volume 1, Issue 3 (Oktober 2021). Hlm. 404-409.
- Muhammad Fauzan Aziz. “Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang”. http://repository.umsu.ac.id/bitstream/handle/123456789/4857/Analisis%20Hukum%20Perdata%20Perubahan%20Dan%20Penambahan%20Nama%20Pada%20Seseorang.pdf;jsessionid=45B1EB61760BB393B4A5EAFE97E1723C?sequence=1. Diakses pada tanggal 2 Juni 2023.