Hak cipta seringkali menjadi masalah yang terus meluap di tengah masyarakat. Terlebih dengan berkembangnya platform media sosial. Platform ini telah menjadi tempat bagi banyak orang untuk mencari nafkah yang salah satu caranya yaitu dengan melakukan cover lagu sebagai konten utamanya.

Namun, apakah Anda tahu bahwa melakukan cover lagu sembarangan/ tanpa izin merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta? Tak jarang para musisi di tanah air mengingatkan pentingnya melakukan izin untuk cover lagu. Lantas, bagaimana agar seseorang dapat melakukan cover lagu tanpa dikenakan sanksi pidana? Yuk pahami artikel berikut ini!

Pengertian Hak Cipta

Secara umum, hak cipta adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang memiliki cakupan luas karena berkenaan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdapat juga program komputer. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“ UU Hak Cipta”), memberikan pengertian mengenai Hak Cipta yang berbunyi:

Pasal 1 angka 1:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 16 ayat (1):

“Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.”

Maksud dari “hak eksklusif” adalah hak bersifat khusus dan istimewa yang hanya dimiliki dan diberikan kepada pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang boleh menggunakan maupun memanfaatkannya, tanpa izin dari penciptanya. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa penekanan dari hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang sifatnya khusus dan hanya dimiliki oleh pencipta itu sendiri tanpa diganggu gugat.

Jika dikaitkan dengan cover lagu dengan hak cipta, maka benang merah yang dapat ditarik adalah apabila seseorang membuat cover lagu milik orang lain dan lagu tersebut sudah terdaftar hak cipta, maka lagu tersebut mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak bisa digunakan secara bebas apabila tidak dikehendaki oleh Pemilik/ Pemegang Hak Cipta. 

Dasar Hukum Kepemilikan Hak Cipta

Sejatinya, Pasal 27 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) telah mengatur secara umum mengenai hak-hak yang diperoleh oleh setiap individu yang berbunyi:

“Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moral dan materiil yang merupakan hasil ciptaan-ciptaan seseorang pencipta di bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.”

Pengaturan DUHAM ini memberikan aturan lebih rinci yang dituangkan kedalam hukum tertulis di Indonesia yakni UU Hak Cipta. Undang-Undang ini mengatur Hak Cipta terhadap suatu karya yang diciptakan oleh Pencipta dan Hak Terkait yakni hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Dalam hal ini, Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang ini salah satunya adalah lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks. Sehingga, seluruh lagu dan/ atau musik yang sudah didaftarkan hak cipta tentu akan dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas Hak moral dan Hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Kedua hal ini tentu saja diatur dalam UU Hak Cipta, dimana Hak Moral diatur pada Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk menggunakan dan/atau memperbaiki Ciptaannya.

Selanjutnya, Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan yang mana hak ekonomi ini untuk melakukan:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan; 
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan. 

Tetapi, tidak semua tindakan yang berkaitan dengan Hak Cipta belum tentu dikategorikan kedalam pelanggaran Hak Cipta. Bilamana pembuatan atau penyebarluasan Hak Cipta tidak bersifat komersial melainkan untuk kepentingan pendidikan, keamanan, ceramah, penelitian, atau pementasan tanpa dipungut bayaran dan Pencipta telah menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, maka bukan suatu pelanggaran Hak Cipta. Lain hal apabila tidak adanya izin, digunakan untuk komersial, serta Pencipta keberatan atas penyebarluasan Hak Cipta tersebut, maka termasuk suatu pelanggaran Hak Cipta. 

Perlu diketahui Sobat Perqara, bahwa dalam sebuah Ciptaan dikenal adanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah seseorang yang sendiri atau bersama-sama menghasilkan ciptaan yang sifatnya khas atau pribadi, sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang menerima hak secara sah dari Pencipta.

Sanksi Jika Cover Lagu Tanpa Izin

Cover lagu termasuk kedalam kategori Hak ekonomi dalam Hak Cipta, sehingga jika melanggar apa yang tertuang dalam Pasal 9 UU Hak Cipta, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada orang tersebut dengan 3 (tiga) cara yakni:

  1. Sanksi administratif: berdasarkan Pasal 55 ayat (3) UU Hak Cipta, konten cover lagu Anda dapat di take down apabila melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik.
  2. Sanksi Perdata: Menuntut ganti kerugian kepada pelaku sesuai dengan Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa, pencipta, pemegang Hak Cipta dan/ atau Pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi.

    Tuntutan kerugian dapat diajukan dalam bentuk gugatan PMH sebagaimana diatur dalam  Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

    Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.”
  3. Sanksi pidana: berupa hukuman penjara dan/ atau denda yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang berbunyi:

    (2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam hal ini, meminta pertanggungjawaban hukum diajukan ke Pengadilan Niaga selaku Pengadilan yang membawahi penanganan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Cara Meminta Izin Cover Lagu Yang Memiliki Hak Cipta

Melakukan cover lagu akan menjadi suatu masalah apabila bertujuan untuk komersial dan dipublikasikan luas ke khalayak umum tanpa persetujuan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Hal ini didasari pada Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam menggunakan/ memakai karyanya.

Untuk Sobat Perqara, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan cover lagu tanpa melanggar Hak Cipta sebagai berikut:

  • Mencari kontak Pemilik Hak Cipta yaitu alamat email atau informasi kontak lainnya yang dapat digunakan untuk menghubungi pihak terkait. 
  • Mengirimkan email kepada Pemilik lagu dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. Isi dari email adalah memperkenalkan diri, meminta izin melakukan cover lagu dan jelaskan tujuan dari melakukan cover lagu tersebut. 
  • Apabila diperbolehkan, simpan percakapan Anda dengan Pemilik Hak Cipta dengan tujuan untuk membuktikan bahwa penggunaan ciptaan telah diizinkan/ disetujui.

Bilamana Anda tidak bisa menghubungi Pencipta lagunya, Anda bisa meminta izin dengan menghubungi ke pihak label atau publisher musik dari lagu tersebut sebagai pihak yang memiliki lisensi untuk mendistribusikan karya lagu musisi. Jelaskan maksud dan tujuan Anda meng-cover lagu serta ingin mempublikasikannya ke media sosial. Jika memiliki tujuan komersial, maka hal ini perlu didiskusikan dan disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.

Contoh Kasus Cover Lagu Tanpa Izin

Melakukan cover lagu di media sosial sudah menjadi tren di era digital ini. Namun, tak jarang banyak kasus yang dipermasalahkan hingga ke pengadilan mengenai pelanggaran hak cipta. Seperti kasus Erie Suzan yang membawakan lagu Family Band berjudul “Aku Rindu” dengan mengubahnya ke versi dangdut tanpa izin dan dipublikasikan di media sosial yaitu Youtube pada tahun 2013.

Karena tidak terima atas perilaku pelanggaran hak cipta serta tidak adanya itikad baik dari Erie Suzan, Produser Family Band menggugat Erie Suzan atas pelanggaran hak cipta dengan melakukan cover lagu dan mengaransemen lagu tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini berhenti di mediasi oleh kedua belah pihak dan sepakat untuk damai.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cancel Culture di Indonesia Melanggar Hukum? Simak Penjelasannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Referensi

  1. Muhfaqdilla, Dwana.“5 Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yang Pernah Menimpa Sederet Artis”, akurat, Juni 5, 2020. Diakses pada 6 April 2022, https://akurat.co/5-kasus-pelanggaran-hak-cipta-lagu-yang-pernah-menimpa-sederet-artis-terbaru-kekeyi.  
  2. Wahid, Soleh Hasan. “Cara Meminta Izin Hak Cipta Youtube Yang Baik Dan Benar”, hukumline, November 28, 2020. Diakses pada 6 April 2022, https://hukumline.com/cara-meminta-izin-hak-cipta-youtube/#
  3. Imandiar, Yudistira. “Agar Tak Langgar Aturan, Ini Langkah Bikin Video Cover Lagu Yang Baik”, hot detik, Agustus 26, 2020. Diakses pada 6 April 2022, https://hot.detik.com/music/d-5147260/agar-tak-langgar-aturan-ini-langkah-bikin-video-cover-lagu-yang-baik.